HUKUM ASURANSI SYARI’AH DAN KONFENSIONAL

HUKUM ASURANSI SYARI’AH DAN KONFENSIONAL

Bagaimana hukum asuransi jiwa… dimana biasanya diberikan oleh pihak asuransi kepda korban kecelakaan… Kalau boleh,, siapa yang berhak mengambilnya,,suami atau pihak keluarga si istri, ataupun keduanya. ..? Ini sering terjadi dalam masyarakat.

Jawaban :

Kalau hukum asuransi konvensional kebanyakan ulama’ mengharamkannya, sedangkn yang syari’ah insya Allah halal.

Adapun siapa yang berhak mengambilnya, di dalam akad perjanjian awal biasanya sudah ditentukan oleh sang pemilik nasabah asuransi tersebut.

Beberapa alasan asuransi konvensional dihukumi haram:

  1. Asuransi konvensional mengandung unsur pemerasan.

bahwa peserta asuransi atau para pemegang polis, bila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang, premi yang telah dibayar atauminimal dikurangi. Inilah yang dikatakan sebagai pemerasan.

  1. Asuransi mengandung unsur riba.

Asuransi konvensional tidak pernah bisa dilepaskan dari riba. Misal, uang hasil premi dari peserta asuransi ternyata didepositokan dengan sistem riba dan pembungaan uang.

  1. Asuransi sama dengan judi.

Sebagian ulama mengatakan bahwa pada prakteknya asuransi itu tidak lain merupakan judi, maka mereka pun mengharamkannya.

Berbeda dengan prinsip sistem asuransi syari’ah, antara lain :

  1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli alias tolong menolong. Dimana nasabah yang 1 menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli alias jual beli antara nasabah dengan perusahaan.

  1. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syari’ah yakni premi diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil alias mudharabah. Sedang kalau asuransi konvensional, investasi dananya dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.

  1. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedang kalau pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tadi.
  2. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah, dana diambilkan dari rekening tabaru yakni dana sosial seluruh peserta yng sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong tadi. Sedang kalau asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.

  1. Keuntungan investasi dibagi 2 antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedang klau asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya milik perusahaan, kalau tidak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa2.

  1. Dan yang pasti ada dewan pengawas syari’ah dalam perusahaan asuransi syari’ah tersebut.

Wallahu a’lam.

Leave your comment here: