BATAS LAMANYA SANG ISTERI KUAT MENAHAN TIDAK BERHUBUNGAN INTIM

BATAS LAMANYA SANG ISTERI KUAT MENAHAN TIDAK BERHUBUNGAN INTIM

Dewasa ini, sering kita dengar di media cetak maupun elektronik kasus kasus dalam rumah tangga, bahkan sebagian diantaranya ada yang berakhir di meja hijau pengadilan agama, hal ini tidak lepas dari peran masing masing suami istri dalam membina rumah tangga, di satu sisi terkadang sang istri melupakan kewajibannya dan di sisi yang lain ia selalu menuntut haknya kepada suami. Demikian juga suami, tidak jarang ia melupakan kewajibannya sebagai seorang kepala keluarga dan terus meminta haknya kepada sang istri. Padahal semuanya telah diatur oleh agama, suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, dan sebagai imbalannya, istri harus taat dan patuh kepada suaminya.

Dalam hal ini, nafakah yang dimaksud adalah kebutuhan sandang, pangandan lainnya, suami wajib memberikan pakaian, makanan dan tempat tinggal kepada istrinya, dan suami tidak wajib memenuhi kebutuhan biologis sang istri, tetapi suami wajib memelihara istrinya dari melakukan maksiat, termasuk mencegahnya dari perbuatan zina, sehingga secara tidak langsung, urusan ranjang merupakan hal yang harus diperhatikan oleh suami.

Namun sebatas mana kesabaran wanita dal hal ini, apakah boleh bagi suami untuk tidak menggaulinya selama satu atau dua bulan ? apakah boleh bagi suami untuk meninggalkannya selama setahun ? dalam hal ini, agama memberikan batasan sejauh mana dibolehkan bagi suami untuk tidak menggauli istrinya, dalam kitab al mahalli dijelaskan tidak dibenarkan bagi suami untuk tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu lebih dari empat bulan, karena empat bulan merupakan batas kesabaran wanita dalam hal urusan biologisnya, hal ini berdasarkan sebuah atsar sahabat nabi saw, yaitu kisah sayyidina Umar ra, pada suatu malam Sayyidina Umar berjalan di alun alun kota madinah, kemudian ia mendengarkan seorang wanita yang melanturkan syair berikut:

لقد طال هذا الليل وازور جانبه وأرقني أن لا خليل ألاعبه

فوالله لولا الله تخشى عواقبه لحرك من هذا السرير جوانبه

مخافة ربي والحياء يصدني مخافة بعلي أن تنال مراتبه

Sesungguhnya malam benar benar terasa panjang dan sebagiannya telah berlalu

Kesepian tiada kekasih yang bisa ku ajak bercanda ria telah membangunkanku

Demi Allah ! jikalau bukan karena takut akan azabnya

Sungguh tepian ranjang ini akan bergetar hebat

Namun rasa malu dan takut kepada tuhanku mencegah diriku

Dan aku khawatir akan menggangu suamiku untuk meraih derajat yang tinggi

Kemuadian Sayyidina Umar menghampirinya seraya berkata: “kemanakah pergi suamimu ?” ia menjawab: “ia telah lama pergi berperang dijalan Allah. Kemudian Sayyidina Umar pulang kerumah dan bertanya kepada putrinya hafsah: “berapa lamakah seorang wanita dapat menahan diri dari berhubungan intim ?” hafsah menjawab: “empat bulan, lebih dari itu ia kesabarannya akan habis atau tinggal sedikit”. Setelah kejadian ini, Sayyidina Umar membuat kebijakan bahwa waktu peperangan tidak boleh lebih dari empat bulan, hal ini agar para wanita tidak tersiksa dengan kesepian mereka dari sentuhan suami yang mereka cintai.

Empat bulan merupakan batasan terakhir atau batasan panjang jika ukurannya adalah bulan, sedangkan untuk mingguan adalah empat hari. Sehingga salah satu hikmah kenapa laki-laki hanya dibolehkan poligami sampai empat adalah karena batasan rasa sabar dari ngin bersetubuh pada perempuan adalah empat hari sehingga jika seseorang punya empat istri maka ia akan bisa memenuhi kebutuhan biologis keempat istrinya setiap minggu tanpa membuat mereka menunggu lebih dari empat hari dan kecewa. Wallahua’lam.

Referensi: Mahalli juz 4 hal 11

Leave your comment here: