TANGGUNG JAWAB KELUARGA DALAM KAJIAN AYAT AL QUR’AN

TANGGUNG JAWAB KELUARGA DALAM KAJIAN AYAT AL QUR’AN

Pada zaman Rasulullah Saw, pernah terjadi pertikaian dalam sebuah keluarga dari sahabat Anshor. Pertikaian tersebut berujung pada penamparan seorang suami kepada istrinya. Setelah kejadian itu, sang istri bersama orang tuanya hendak melaporkan kejadian yang menimpanya kepada baginda Rasulullah Saw.

Mendengar pengaduan itu, Rasulullah Saw memutuskan hukuman Qishas (balasan) untuk sang suami. Ketika sang istri dan ayahnya hendaknya pulang, Rasulullah Saw mencegahnya seraya berkata, “Kembalilah, malaikat Jibril As membawakan ayat ini”. Kemudian Rasulullah Saw membacakan Surah An-Nisa’ ayat 34. (Lihat: Tafsir Ar-Razi, X/70)

Menghayati Ayat

Dalam awal penggalan ayat ke 34 surah An-Nisa’, Allah Swt berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka (pria) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”, (QS. An-Nisa’: 34).

Mayoritas ulama Ahli Tafsir memberi penjelasan yang senada atas kandungan ayat tersebut. Yakni menitikberatkan terhadap aspek kepemimpinan dan tanggung jawab seorang laki-laki atas perempuan. Dengan bermodal kelebihan yang dimiliki, baik secara fisik maupun daya intelektual, kaum laki-laki sudah sepatutnya memegang tanggung jawab atas kaum perempuan.

Menurut sebagian kelompok, ayat ini menjadi alasan sebagai argumen untuk memarginalkan golongan perempuan. Dengan bertendensi terhadap realita dan kelebihan yang dianugerahkan oleh Allah terhadap kaum laki-laki, mereka seakan memposisikan perempuan sebagai strata kedua yang berada di bawah level kaum laki-laki. Dengan dalih kelebihan yang dimiliki kaum laki-laki dalam ayat itu, kelompok ini sangat menentang adanya upaya yang sering disebut emansipasi wanita.

Sebenarnya asumsi serampangan seperti ini telah terjawab dalam kitab tafsir Al-Bahr Al-Muhith. Syech Muhammad Yusuf Hayyan Al-Andalusi menjelaskan bahwa tidak sepenuhnya benar apabila dikatakan laki-laki lebih utama daripada perempuan. Karena dalam konteks ayat ini, yang berlaku adalah hukum keumuman jenis laki-laki yang lebih utama daripada jenis perempuan, bukan memandang setiap individunya. Dengan kata lain, tidak menutup kemungkinan ada individu perempuan yang justru lebih baik daripada laki-laki, contoh adalah Sayyidah ‘Aisyah Ra, Rabiah Al-Adawiyah, dan lain-lain. (Lihat: Al-Bahr Al-Muhith, III/622, Maktabah Syamilah)

Implementasi Penafsiran

Penggalan ayat di atas, mengemukakan ragam penafsiran yang begitu banyak dari golongan ulama Ahli Tafsir. Namun, mayoritas dari mereka (Jumhur Al-Mufassirin) mengambil kesimpulan bahwa ayat ini menjadi landasan tanggung jawab seorang laki-laki atas keluarganya.

Ada dua alasan yang menjadikan laki-laki sebagai pemimpin yang memiliki tanggung jawab atas keluarganya, yaitu karena Wahbiyun (Pemberian) dan Kasbiyun (Pekerjaan). Yang dimaksud Wahbiyun (Pemberian) adalah segala kelebihan yang diberikan atas kaum laki-laki demi melancarkan tanggung jawabnya atas perempuan, seperti kecerdasan intelektual dan kekuatan fisik. Sedangkan yang dimaksud Kasbiyun (Pekerjaan) adalah kelebihan yang diusahakan oleh kaum laki-laki dalam menunjang tanggunh jawabnya atas kaum perempuan, seperti kewajiban membayar mas kawin dan nafkah keluarga. (Lihat: Al-Bahr Al-Madid fii Tafsir Al-Qur’an Al-Majid, I/498, Maktabah Syamilah)

Oleh karena itu, dalam ayat itu Allah menggunakan kata “Qowwamun” yang memiiliki arti “Pemimpin” merupakan bentuk metafora dari kata “Qoimun”. Sehingga sangat tepat sekali bahwa kamu laki-laki lah yang mengemban amanah untuk memimpin, mendidik, dan menjaga keluarganya. Begitu juga bagi perempuan, dia mengemban amanah sebuah kehormatan dan wajib untuk selalu mentaati perintah yang diberikan, selama hal itu tidak bertentangan dengan syariat. (Lihat: Tafsir Al-baghowi, II/206, dan Tafsir Ar-Razi, X/70)

Dengan pemahaman yang komprehensif dengan bukti referensi yang dapat dipertanggungjawabkan, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap golongan perempuan dengan bertendensi pada ayat ini. Karena pada dasarnya, ayat ini justru menjelaskan masalah keseimbangan hak dan kewajiban antara seorang suami dan istri demi terciptanya nuansa keluarga yang sakinah dan harmonis.

Wallahu a’lam

Referensi:

Tafsir Ar-Razi

Al-Bahr Al-Muhith fii  Al-Tafsir

Tafsir Al-Baghowi

Tafsir Al-Qurtubhi

Al-Bahr Al-Madid fii Tafsir Al-Qur’an Al-Majid

Leave your comment here: