KHILAFIYAH TANGGAL KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SAW DAN CARA MENYIKAPINYA
Khilafiyah Tanggal Kelahiran Nabi Muhammad saw.
Sudah masyhur dikalangan kaum Muslim bahwa Nabi Saw. dilahirkan pada hari Senin tanggal 12 Rabiul Awal. Semua ulama sepakat bahwa Nabi Saw. dilahirkan pada hari Senin bulan Rabiul Awal. Namun mereka berbeda pendapat terkait tanggal kelahiran Nabi Saw. Berikut khilafiyah atau perbedaan ulama terkait tanggal kelahiran Nabi Saw.
Pertama, dalam kitab Lathaiful Ma’arif, Ibnu Rajab menulis bahwa menurut Imam Ibnu Ishaq dan ulama lainnya, tanggal kelahiran Nabi Saw. bertepatan dengan hari Senin tanggal 12 Rabiul Awal. Pendapat ini diikuti oleh kebanyakan ulama dan menjadi pendapat yang masyhur di kalangan kaum Muslim.
Kedua, Nabi Saw. dilahirkan pada tanggal 2 bulan Rabiul Awal. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Abdul Barr dalam kitab Alisti’ab.
Ketiga, Nabi Saw. dilahirkan pada tanggal 8 Rabiul Awal. Pendapat ini disebutkan oleh Imam Alhumaidi dari Imam Ibnu Hazam. Pendapat ini juga diiriwatkan oleh Imam Malik, Aqil, Yunus bin Yazid dan ulama lainnya dari Imam Azzuhri dari Jubair bin Muth’im.
Keempat, Nabi Saw. dilahirkan pada tanggal 10 Rabiul Awal. Pendapat ini dinukil oleh Ibnu Dihyah dan diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dari Abu Ja’far Al-Baqir.
Kelima, Nabi Saw. dilahirkan pada tanggal 9 Rabiul Awal bertepatan dengan 20 April 571 M.
Demikian khilafiyah atau perbedaan pendapat ulama terkait tanggal kelahiran Nabi Saw. Namun dari semua pendapat di atas, yang paling sahih dan diikuti oleh kabanyakan ulama adalah pendapat pertama, yaitu Nabi Saw. dilahirkan pada hari Senin tanggal 12 Rabiul Awal. Hal ini karena berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Jabir dan Ibnu Abbas, mereka berdua berkata;
وُلِدَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفِيْلِ يَوْمَ الْاِثْنَيْنِ اَلثَّانِيَ عَشَرَ مِنْ شَهْرِ رَبِيْعِ الْأَوَّلِ وَفِيْهِ بُعِثَ وَفِيْهِ عُرِجَ بِهِ إِلَى السَّمَاءِ وَفِيْهِ هَاجَرَ وَفِيْهِ مَاتَ
“Rasulullah Saw. dilahirkan pada tahun Gajah, hari Senin, tanggal 12 Rabiul Awal. Pada hari itu, Nabi Saw. diutus, pada hari itu Nabi Saw. mi’raj ke langit, pada hari itu Nabi Saw. hijrah dan pada hari itu Nabi Saw. wafat.”
Cara Bijak Imam Sakhawi Menyikapi Perbedaan Tanggal Lahir Nabi Muhammad Saw.
Sebagian umat Muslim melarang mengadakan peringatan maulid Nabi Saw. pada tanggal 12 Rabiul Awal. Salah satu alasan mereka adalah karena para ulama masih berbeda pendapat tentang tanggal kelahiran Nabi Saw. Sebagian mengatakan Nabi Saw. lahir pada tanggal 2 Rabiul Awal, 8, 9, 10, dan lainnya. Namun kebanyakan ulama mengatakan bahwa Nabi Saw. lahir pada tanggal 12 Rabiul Awal.
Atas dasar perbedaan inilah sebagian umat Muslim melarang peringatan maulid. Mereka beranggapan bahwa merayakan maulid pada tanggal 12 Rabiul Awal tidak berdasar. Selain karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Saw, juga karena tanggal 12 Rabiul Awal belum tentu merupakan tanggal lahir Nabi Saw.
Menyikapi masalah perbedaan tanggal lahir Nabi Saw. sudah pernah dibahas oleh Imam Sakhawi dalam kitabnya Alajwibah Almardhiyah. Menurut beliau, perbedaan tanggal lahir Nabi Saw. justru memberikan keleluasaan untuk memperingati maulid di selain tanggal 12 Rabiul Awal. Kaum Muslim bisa memperingati maulid pada tanggal 2, 9, 10, 12 atau lainnya. Bahkan bisa juga memperingati maulid selama bulan Rabiul Awal tanpa harus terikat dengan tanggal tertentu.
Beliau berkata;
قُلْتُ: كَانَ مَوْلِدُهُ الشَّرِيْفُ عَلَى الأَصَحِّ لَيْلَةَ الإِثْنَيْنِ الثَّانِيَ عَشَرَ مِنْ شَهْرِ رَبِيْع الأَوَّلِ، وَقِيْلَ: لِلَيْلَتَيْنِ خَلَتَا مِنْهُ، وَقِيْلَ: لِثَمَانٍ، وَقِيْلَ: لِعَشْرٍ وَقِيْلَ غَيْرُ ذَلِكَ، وَحِيْنَئِذٍ فَلاَ بَأْسَ بِفِعْلِ الْخَيْرِ فِيْ هذِهِ الأَيَّامِ وَاللَّيَالِيْ عَلَى حَسَبِ الاسْتِطَاعَةِ بَلْ يَحْسُنُ فِيْ أَيَّامِ الشَّهْرِ كُلِّهَا وَلَيَالِيْهِ
“Aku berkata (Imam Sakhawi); Tanggal kelahiran Nabi Saw. yang mulia menurut pendapat yang paling sahih adalah pada malam Senin, 12 Rabiul Awal. Dikatakan oleh ulama lain, Nabi Saw. lahir pada malam tanggal 2. Ada yang mengatakan pada tanggal 8, 10 dan lain sebagainya. Maka dari itu, tidak mengapa mengerjakan kebaikan pada setiap hari-hari ini dan malam-malamnya sesuai dengan kemampuan yang ada. Bahkan bagus dilakukan pada hari-hari dan malam-malam selama bulan Rabiul Awal.”
Dengan demikian, perbedaan ulama mengenai tanggal kelahiran Nabi Saw. bukan menjadi penghalang untuk mengadakan peringatan maulid di bulan Rabiul Awal. Sebaliknya, justru memberikan kelonggaran untuk mengadakan maulid selama sebulan penuh di bulan Rabiul Awal.