HUKUM BAYAR TOL DENGAN KARTU E-TOL
Bagaimana hukumnya bayar tol yang pake kartu tol (tinggal tempel) dan termasuk akad apa ?
JAWABAN :
Pembayaran tol dengan menggunakan kartu e tol hukumnya diperbolehkan karena kartu e tol adalah uang tsaman atau nuqud. Hanya saja E-tol termasuk E-Money / uang elektrik yang nominal uangnya tersimpan di kartu tersebut. E-Money ini bisa untuk bayar tol, belanja, bayar tiket pesawat, hotel dll.
Kartu E-Money bisa dipakai selamanya kecuali rusak atau ditarik bank yang mengeluarkan. Kartu E-Money bisa diisi (top up) berjuta juta atau milyard rupiah. Cuma kartu e- money ini tidak beridentitas pemiliknya sehingga tak perlu PIN, kalau hilang, siapapun yang menemukan bisa menggunakannya, sebagaimana uang konvensional, maka berhati-hatilah.
Wallohu a’lam.
Referensi:
– Buhuts fiqtishodil Islami hal 178:
النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أي حال يكون