ACARA ACARA NGEGOSIP DI TELEVISI ATAU MEDIA YANG LAIN

ACARA ACARA NGEGOSIP DI TV

TV ACARA               Beberapa stasiun televisi indonesia secara rutin menayangkan acara infotainment seperti yang telah kita ketahui bersama, begitu pula radio radio juga tidak mau ketinggalan dengan acara yang serupa.

Acara tersebut seringkali dan bahkan seluruh tayangannya selalu mengungkap serta membeberkan kejelekan seseorang, dan bahkan mengarah kepada fitnah. Akan tetapi acara acara tersebut justru telah menarik interes banyak pemirsa dan pendengar, apalagi jika yang di tayangkan adalah berita tentang selebriti.

Sebenarnya bagaimanakah hukum menayangkan, menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara  televisi, radio atau lainya yang mengungkap serta membeberkan kejelekan seseorang?

Jawaban :

Pada dasarnya menyiarkan, menayangkan, menonton atau mendengarkan acara apapun yang mengungkap serta menjelekan seseorang  adalah haram.

Kecuali di dasari tujuan yang di benarkan oleh syari’at, dan hanya dengan cara itu tujuan syari’at tersebut bisa tercapai.

Seperti memberantas kemungkaran, memberi peringatan, menyampaikan laporan atau pengaduan, meminta pertolongan dan meminta fatwa hukum.

Referensi :

Surat al Hujurot ayat 12

Tafsir Al jami’ Li Ahkamil Qur’an juz 16 hal. 334 – 335

Hadits Muslim

Al Minhaj syarah Shohih Muslim jzu 16 hal. 142

Ihya ‘Ulumaddin juz  3 hal. 131 – 132

Riyadlus Sholihin hal 432

Mughnil Mukhtaj juz 4 hal. 22

Subulus Salam juz 4 hal. 192

Sirojut Tholibin juz 1 hal. 380

At Tasyri al Jina’i al islami juz 1 hal. 29 – 30