HARI DAN BULAN SERTA TEMPAT YANG TERBAIK UNTUK MENIKAH

Pernikahan adalah acara sakral. Dengan nikah hal yang awalnya haram menjadi halal. Aqad nikah yang dilakukan di depan wali dan saksi-saksi berlaku tanpa batas waktu sampai ada hal yang menyebabkan aqad itu gugur. Karena nikah terkait dengan kehidupan rumah tangga ke depan dalam waktu yang tak terbatas, maka sebagian masyarakat menentukan waktu pelaksanaan aqad nikah dengan memilih bulan, hari atau tanggal tertentu dengan metode perhitungan dari warisan leluhur atau primbon. Ini dilakukan agar kehidupan rumah tangga kedua mempelai selalu tentram dan penuh kebaikan.

Tapi tahukah ternyata ada bulan dan waktu tertentu yang paling baik untuk melaksanakan akad nikah yang dianjurkan rasulullah SAW. yang dijelaskan dalam kitab I’aanah at-Thoolibiin

وأن يكون العقد في المسجد ويوم الجمعة وأول النهار وفي شوال وأن يدخل فيه أيضا

( قوله ويوم الجمعة ) أي وأن يكون في يوم الجمعة لأنه أشرف الأيام وسيدها وقوله أول النهار أي وأن يكون في أول النهار لخبر اللهم بارك لأمتي في بكورها حسنه الترمذي ( قوله وفي شوال ) أي ويسن أن يكون العقد في شوال وقوله وأن يدخل فيه أي ويسن أن يدخل على زوجته في شوال أيضا والدليل عليه وعلى ما قبله خبر عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه وسلم في شوال ودخل فيه وأي نسائه كان أحظى عنده مني وفيه رد على من كره ذلك

Hendaknya akad nikah dilaksanakan di masjid, di hari jumat, di permulaan hari (pagi hari), di bulan syawal dan menjalani dukhul (bersenggama) juga di pagi itu.

(Keterangan di hari jumat) artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di hari jumat karena jumat adalah lebih utama dan pimpinan semua hari.

(Keterangan di permulaan hari) artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di awal hari berdasarkan hadits “Ya Allah berkahilah umatku dipagi harinya” (Dihasankan oleh at-Tirmidzi)

(Keterangan di bulan syawal) artinya disunahkan akad nikah diselenggarakan pada bulan syawal.

(Keterangan menjalani dukhul) artinya di sunahkan mendukhul (bersenggama) terhadap istrinya juga di bulan syawal, dasar adalah hadits riwayat ‘Aisyah ra. “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahi dan mendukhul diriku dibulan syawal, dan mana antara istri-istri beliau yang lebih utama ketimbang diriku ?”

Hal ini sekaligus menepis pendapat orang yang membenci pelaksanaan akad nikah pada masa-masa tersebut.

I’aanah at-Thoolibiin III/273

Dengan melihat keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa yang terbaik dan sunnahnya dilakukan pada Jumat pagi di bulan Syawal sekaligus melakukan hubungan badan pertama kalinya dipagi itu.

Selain bulan syawal, bulan shafar juga baik untuk akad nikah. Hal ini sebagaima keterangan yang terdapat dalam kitab Nihayah az-Zain karya syaikh Nawawi al-Bantani.  وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ وَزَوَّجَ ابنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ

“Dan sunnah pelaksanaan pernikahan pada bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah saw menikah dengan sayyidah Aisyah ra pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya sayyidah Fathimah ra pada bulan Shafar”. (Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 200)