APAKAH BAYI YANG DALAM KANDUNGAN MENDAPAT WARISAN
Mohon penjelasan terkait dengan hukum warisan bagi anak yang masih di dalam kandungan. Bagaimana ketentuan hukumnya? Apakah bayi sudah dianggap manusia yang berhak menerima waris atau harus ditunggu dulu kelahirannya?
Jawaban :
Memang ketika yang menjadi ahli waris seorang bayi yang ada di dalam kandugan ibunya, masalahnya akan jadi berbeda dan penghitungan warisnya pun rumit. Hal itu karena keberadaan bayi itu akan sangat mempengaruhi pembagian waris dan hak-hak para ahli waris lainnya.
Bagaimana hal itu bisa terjadi?
Bayi atau janin yang masih di dalam perut ibunya masih merupakan misteri, sehingga tidak bisa langsung diambil keputusan hukum, kecuali bila sudah lahir nyata ke dunia ini.
- Ketidak-jelasan Status Bayi
Setidaknya ada tiga ketidak-jelasan status hukum dari seorang janin atau bayi yang masih berada di dalam rahim ibunya, yaitu :
- Nyawa : Hidup Atau Mati
Janin dalam perut ibunya belum bisa dipastikan status hukumnya, apakah akan lahir dalam keadaan hidup, atau sebaliknya atas kehendak Allah. Padahal hidup atau matinya janin itu tentu amat berpengaruh dalam menetapkan hukum.
- Jenis Kelamin : Laki-laki atau Perempuan
Janin yang masih ada di dalam rahim ibunya juga tidak jelas status jenis kelaminnya, apakah laki-laki atau perempuan. Walaupun di zaman sekarang sudah ada teknik ultrasonographi (USG) untuk mendeteksi keadaan bayi, termasuk jenis elaminnya, namun dari segi hukum tetap saja masih belum bisa ditetapkan statusnya. Padahal jenis kelamin janin itu nanti akan sangat besar pengaruhnya pada penetapan hukum.
- Jumlah : Satu atau Beberapa Orang
Janin yang masih di dalam rahim ibunya juga belum bisa dipastikan jumlahnya. Apakah cuma satu orang atau kembar. Dan kembar pun bisa cuma dua, tetapi bisa juga tiga, empat dan seterusnya.
Padahal jumlah janin itu akan berpengaruh pada pembagian waris buat diri masing-masing janin itu dan juga buat ahli waris yang lain.
- Pengaruh Hukum
Semua ketidak-jelasan status di atas akan sangat besar pengaruhnya dalam pembagian waris. Di antaranya, apakah janin itu menerima warisan atau tidak. Dan juga status janin itu juga akan mempengaruhi hak-hak dari ahli waris yang lain. Hak-hak mereka bisa berkurang atau malah sama sekali hilang alias terhijab.
- Bayi Menerima Waris atau Tidak
Setelah bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup, bayi itu menjadi ahli waris yang sah. Namun bila bayi itu lahir dalam keadaan mati, maka dia bukan ahli waris sehingga tidak menerima harta warisan.
- Ahli Waris Lain Berkurang Haknya
Status hidup atau mati pada diri ahli waris ini besar sekali pengaruhnya dalam penghitungan pembagian waris, khususnya buat ahli waris yang lain. Lahirnya seorang bayi bisa membuat ahli waris yang lain terhijab.
Contoh Pertama : Adik Bayi Mengurangi Jatah Sang Kakak
Misalnya ayah dan ibu telah dikaruniai seorang anak laik-laki. Lalu ayah wafat sedangkan ibu sedang mengandung adik bayi di dalam rahimnya.
Dalam hal ini jatah hak waris anak laki-laki pertama berkurang dengan lahirnya sang adik. Seandainya harta ayah 8 milyar, maka ibu (dalam hal ini sebagai istri) akan mendapat 1/8 bagian, atau sebesar 1 milyar. Sedangkan putera pertama mereka, seharusnya mendapat sisanya, yaitu 7/8 bagian atau senilai 7 milyar.
Namun karena sang adik lahir dalam keadaan hidup, maka dia harus berbagi dua. Maka angka 7/8 itu harus dibagi dua, yaitu masing-masing mendapat 3,5 milyar. Maka hak waris sang kakak menjadi berkurang setengahnya dengan kelahiran yang adik.
Contoh Kedua : Bayi Mengurangi Jatah Ibunya
Seorang suami wafat meninggalkan istri yang sedang hamil, maka hak waris istri bisa 1/8 dan bisa juga 1/4 bagian dari harta suaminya. Harta yang ditinggalkan 8 milyar.
Maka si istri itu mendapat 1/8 bagian, apabila bayi yang lahir itu hidup dan ikut mendapat warisan menjadi far’ waris. Berarti nilainya adalah 1 milyar.
Namun bila bayi tidak lahir atau meninggal dunia, maka keberadaannya dianggap tidak ada. Maka si istri akan menerima 1/4 bagian, yang nilainya 2 milyar.
- Ahli Waris Lain Terhijab
Lahirnya seorang bayi bisa membuat ahli waris yang lain terhijab. Contoh kasusnya adalah seorang suami wafat meninggal istri yang sedang mengandung bayi. Saudara dan saudari suami itu akan menerima sebagian dari harta warisan, apabila bayi dalam kandungan si istri meninggal dunia.
Namun bila bayi itu lahir dalam keadaan hidup, bahkan berjenis kelamin laki-laki, maka saudara dan saudari almarhum terhijab alias tertutup haknya dari menerima warisan.
Sedangkan bila bayi itu berjenis kelamin perempuan, maka mereka tetap masih mendapatkan hak waris dari sisanya. Namun tidak sebesar kalau bayi itu tidak dilahirkan.
- Syarat Hak Waris Janin dalam Kandungan
Berkaitan dengan hal ini, para pakar faraid menjelaskan hukum-hukum khusus secara rinci dengan menyertakan berbagai pertimbangan demi menjaga kemaslahatan ahli waris yang ada.
Janin dalam kandungan berhak menerima waris dengan memenuhi dua persyaratan:
- Bayi Diketahui Keberadaannya Ketika Pewaris Wafat
Bayi tersebut diketahui secara pasti keberadaannya dalam kandungan ibunya ketika pewaris wafat. Syarat pertama ini dapat terwujud dengan kelahiran bayi dalam keadaan hidup. Dan keluarnya bayi dari dalam kandungan maksimal dua tahun sejak kematian pewaris, jika bayi yang ada dalam kandungan itu anak pewaris. Hal ini berdasarkan pernyataan Aisyah radhiyallahuanhu:
“Tidaklah janin akan menetap dalam rahim ibunya melebihi dari dua tahun sekalipun berada dalam falkah mighzal.”
Pernyataan Aisyah tersebut dapat dipastikan bersumber dari penjelasan Rasulullah SAW. Pernyataan ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad.
Adapun mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa masa janin dalam kandungan maksimal empat tahun. Pendapat inilah yang paling akurat dalam mazhab Imam Ahmad, seperti yang disinyalir para ulama mazhab Hambali.
- Bayi Lahir Dalam Keadaan Hidup
Syarat kedua adalah bayi itu lahir dalam keadaan hidup ketika keluar dari perut ibunya, sehingga dapat dipastikan sebagai anak yang berhak mendapat warisan.
Dan tanda kehidupan yang tampak jelas bagi bayi yang baru lahir adalah jika bayi tersebut menangis, bersin, mau menyusu pada ibunya, atau yang semacamnya. Bahkan, menurut mazhab Hanafi, hal ini bisa ditandai dengan gerakan apa saja dari bayi tersebut.
Adapun menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, bayi yang baru keluar dari dalam rahim ibunya dinyatakan hidup bila melakukan gerakan yang lama hingga cukup menunjukkan adanya kehidupan.
Bila gerakan itu hanya sejenak –seperti gerakan hewan yang dipotong– maka tidak dinyatakan sebagai bayi yang hidup. Dengan demikian, ia tidak berhak mewarisi. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
“Apabila bayi yang baru keluar dari rahim ibunya menangis (kemudian mati), maka hendaklah dishalati dan berhak mendapatkan warisan.” (HR Nasa’i dan Tirmidzi)
Namun, apabila bayi yang keluar dari rahim ibunya dalam keadaan mati, atau ketika keluar separo badannya hidup tetapi kemudian mati, atau ketika keluar dalam keadaan hidup tetapi tidak stabil, maka tidak berhak mendapatkan waris, dan ia dianggap tidak ada.
Wallahu a’lam bishshawab