DALAM SITUASI SEPERTI INILAH SALAM TIDAK PERLU DI UCAPKAN

 IMAM NAWAWI BANTEN                       Ada sebuah acara kecil-kecilan, seperti: tahlilan, Yasinan dan Diba’an, yang sebelumnya diadakan acara pengajian ATAU ceramah agama. Ketikan acara pengajian sudah dimulai ada orang yang datang.

Ketika orang yang baru datang tersebut masuk ke ruang tempat pengajian, apakah perlu menyampaikan salam?

Jawaban

Tidak perlu, sebab akan mengganggu ketenangan orang-orang yang sedang mendengarkan pengajian, sebagaimana orang-orang yang sedang sibuk berdzikir akan merasa terganggu untuk memusatkan perhatiannya karena mendengar salam.

Dasar pengambilan

Kitab Al Adzkar karangan Imam Nawawi, hal. 251:

وَأَمَّا السَّلاَمُ عَلَى الْمُشْتَغِلِ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ ، فَقَالَ الإِمَامُ أَبُو الْحَسَنِ الْوَاحِدِي : اَلأَوْلَى تَرْكُ السَّلاَمِ عَلَيْهِ لإِشْتِغَالِهِ بِالتِّلاَوَةِ، اِلَى أَنْ قَالَ : أَمَّا إِذَا كَانَ مُشْتَغِلاً بِالدُّعَاءِ، مُسْتَغْرِقًا فِيْهِ، مُجْمِعَ الْقَلْبِ عَلَيْهِ، فَيُحْتَمَلُ أَنْ يُقَالَ : هُوَ كَالْمُشْتَغِلِ بِالْقِرَاءَةِ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ، وَالأَظْهَرُ عِنْدِيْ فِيْ هَذَا أَنَّهُ يُكْرَهُ السَّلاًمُ عَلَيْهِ .

“Adapun memberi salam kepada orang yang sibuk dengan bacaan Al Qur’an, maka Imam Abul Hasan Al Wahidi berkata: “Yang lebih utama adalah tidak memberi salam kepadanya karena kesibukannya dengan bacaan, …sampai ucapan pengarang…: “Adapun jika seseorang itu sibuk dengan do’a, sedang tenggelam dalam do’a tersebut dan memusatkan perhatiannya pada do’a, maka kemungkinan dapat dikatakan bahwa dia adalah seperti orang yang sibuk dengan bacaan Al Qur’an menurut apa yang telah kami tuturkan. Yang jelas menurut saya dalam masalah ini bahwasanya makruh mengucapkan salam kepadanya”.