KEWAJIBAN HAJI BAGI SUAMI ISTRI DAN KEYAKINAN ZAM ZAM PALSU INDONESIA

  1. ZAMDi daerah kami (Kebon Gedang) tiap tanggal 15 Sya’ban ketika masuk waktu Maghrib (beduk berkumandang) konon katanya disetiap sumur akan mengalir air zamzam dari Makkah.

Apakah keterangan/adat itu benar? Kalau salah bagaimana hukum meminum air yang diyakini air zamzam itu?

  1. Bila satu keluarga (suami-isteri) usaha bersama dan hasilnya disatukan, setelah itu harta yang dimiliki keluarga itu sudah cukup untuk ONH satu orang, apakah salah satu dari anggota keluarga itu wajib haji? Bila salah satu keluarga itu ada yang meninggal bagaimanakah cara mewarisnya? Apakah boleh dengan ridlo birridlo saja?

Jawaban:

  1. Cerita tentang air zamzam yang mengalir pada malam tanggal 15 Sya/ban ke sumur-sumur, menurut hemat kami hanyalah cerita dari mulut ke mulut yang sama sekali tidak punya dasar. Bahkan kami sendiri baru sekarang ini mendengarnya. Setahu kami peristiwa yang terjadi pada malam tanggal 15 Sya’ban tahun 8 Hijriyah, adalah perpindahan kiblat dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram, sebagaimana disebutkan dalam kitab Khulashotul Kalam karangan Sayid Ali Fikri halaman 253, dan tentang diserahkannya takdir yang telah ditetapkan oleh Allah swt, pada malam lailatul Qodar kepada para mahluk.

Adapun meminum air sumur yang diyakini sebagai air zamzam tersebut tidaklah mempunyai pengaruh positif atau negatif bagi orang yang meminumnya. Akan tetapi orang yang meminum tersebut telah berbuat kesalahan karena memiliki keyakinan yang tidak berdasar nash yang sharih (al Quran dan al Hadist).

  1. Tidak wajib, sebab masing-masing dari suami dan isteri tersebut belum mempunyai bekal yang cukup untuk membayar ONH.

Kemudian cara mewarisnya adalah sebagai berikut:

    1. Sebelum diwaris, harta tersebut dipisahkan terlebih dahulu menurut aturan pemisahan harta syirkah.
    2. Harta yang telah dipisahkan itulah yang menjadi milik suami atau isteri, yang selanjutnya menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada para ahli waris menurut aturan hukum faraid.
    3. setelah masing-masing ahli waris menerima warisannya, kemudian memberikan kepada ahli waris yang lain secara sukarela (ridlo birridlo), maka hal tersebut tidak ada masalah.

Dasar pengambilan Hamisy dari kitab Asy Syarqawii ‘ala Tahrir, juz 2 halaman 109:

(فَرْعٌ) إذَا حَصَلَ اشْتِرَاكٌ فِى لَمَّةٍ بَعْدَ عَزْلِهِ بَيْنَ أبٍ وَوَلَدِهِ أو أجْنَبِيَّيْنِ أو أَخَوَينِ فَإِنْ كَانَ لِكُلِّ مَتَاعٌ أوْ لَمْ يَكُنْ لأَحَدٍ مَتَاعٌ وَاكْتَسَبَا فَإنْ تُمُيِّزَ فَلِكُلٍّ كَسْبُهُ وَإلاَّ إصْطَلَحَا فَإِنْ كَانَ النَّمَاءُ مِنْ مِلْكِ أحَدِهِمَا فِى هَذِهِ الحَالَةِ فَالكُلُّ لَهُ وَلِلْبَاقِيْنَ الأُجْرَةُ وَلَوْ بَالِغَيْنِ لِوُجُودِ الإِشْتِرَاكِ.

(cabang). Apabila terjadi persekutuan dalam satu perkumpulan setelah berpisah antara ayah dan anak atau antara dua orang yang bukan saudara atau antara kedua orang saudara, maka jika masing-masing mempunyai modal, atau tidak ada modal bagi salah seorang, kemudian keduanya bekerja, jika dapat dibedakan maka bagi masing-masing mendapat hak dari usahanya. Jika tidak dapat dibedakan maka keduanya melakukan perdamaian. Jika yang berkembang adalah harta milik salah seorang dari keduanya, maka dalam keadaan seperti ini, seluruh harta itu adalah milik pemilik modal, sedang orang-orang yang lain mendapat upah, meskipun keduanya sudah baligh, karena wujud dari persekutuan.