ALKOHOL DI DALAM OBAT OBATAN YANG BEREDAR DI SEKITAR KITA

 OB                          Setelah kami membaca isi terbitan majalah  tentang “Alkohol dalam makanan, obat dan kosmetik”. Disitu dijelaskan bahwa hampir semua kebutuhan hidup manusia ada/dicampuri dengan alkohol, malahan lebih istimewa lagi alkohol di otak berfungsi sebagi depressen (penekan) yang mana kekuatan menekannya tergantung besar kecilnya kadar alkohol yang ada dalam darah.

  1. Bagaimana status hukumnya alkohol yang sengaja dibuat oleh manusia?
  2. Kalau alkohol itu dihukumi halal dan suci, kenapa bila dicampur dengan minuman dengan kadar tertentu (agak banyak) bisa mengakibatkan mabuk pada peminumnya sehingga dihukumi haram dan najis?
  3. Sedangkan kalau alkohol itu dihukumi haram dan najis, bagaimana kita bisa hidup, sebab hampir semua kebutuhan hidup manusia itu memerlukan alkohol.
  4. Kalau alkohol itu dihukumi haram dan najis karena kadar terlalu besar, bagaimana hukumnya meminum obat (pil) yang kadar alkoholnya juga besar, bahkan lebih besar sebab obat-obatan itu dibuat dari dedaunan?

Jawaban:

Apa yang tertulis pada majalah itu tentang ‘alkohol’ adalah benar. Hanya saja mungkin anda kurang teliti dalam memahami, karena dalam artikel tersebut sebenarnya tidak disebutkan bahwa:

  • Hampir semua kebutuhan hidup manusia ada/dicampuri alkohol.
  • Bernafas juga butuh alkohol.

Untuk itu harap anda menelaah kembali artikel tersebut dengan cermat. Adapun pertanyaan yang anda sampaikan, dapat kami jawab sebagai berikut:

  1. Alkohol yang sengaja dibuat oleh manusia itu hukumnya ada dua macam, ada yang memabukkan dan ada yang tidak memabukkan. Adapun yang memabukkan, hukumnya najis dan haram meminumnya.

Dasar pengambilan:

Kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzdzab Juz 2 halaman 564:

وَأمَّا النَّبِيْذُ فَقِسْمَانِ مُسْكِرٌ وَغَيْرُهُ: فَالمُسْكِرُ نَجِسٌ عِنْدَنَا وَعِنْدَ جُمْهُورِ العُلَمَاء وَشُرْبُهُ حَرَامٌ, وَلَهُ حُكْمُ الخَمْرِ فِى التَنْجِيْسِ وَالتَّحْرِيْمِ وَوُجُوبِ الحَدِّ.

Adapun Alkohol yang dihasilkan dari perasan buah itu, ada dua macam: memabukkan dan tidak memabukkan. Adapun yang memabukkan adalah najis menurut kami dan menurut jumhur ulama, dan meminumnya adalah haram. Dia mempunyai hukum arak dalam hal menajiskan dan mengharamkan serta kewajiban hukum had.

  1. Alkohol itu memang ada yang halal dan suci seperti alkohol yang terdapat dalam air tape, buah apel, buah anggur dan lain sebagainya. Akan tetapi kalau air tape itu misalnya didiamkan beberapa hari sampai keadaannya dapat memabukkan jika diminum, maka menjadi tidak halal dan tidak suci.

Jadi illat yang membuat tidak halal dan tidak suci adalah sifatnya yang memabukkan. Anda tentu tahu bahwa air nira (legen) dari enau, siwalan, atau kelapa itu halal dan suci. Tetapi manakala nira tersebut telah berubah menjadi tuak, maka hukumnya haram dan najis. Dan jika tuak tersebut telah berubah dengan sendirinya menjadi cuka, maka hukumnya kembali menjadi halal dan suci.

  1. Kehidupan manusia itu sebenarnya tidak harus memerlukan alkohol seperti apa yang saya pahami dari artikel yang ada di majalah  tentang alkohol tersebut. Barang kali ada baiknya jika anda menelaah kembali dengan lebih teliti.
  2. Kami telah menghubungi seorang dokter, dan ternyata obat-obatan yang berupa pil itu tidak mengandung alkohol, kecuali beberapa jenis tertentu dari obat sirup.