MELAKUKAN PUJI PUJIAN SETELAH ADZAN DAN HUKUMNYA

MELAKUKAN PUJI PUJIAN SETELAH MENGUMANDANGKAN ADZAN

SOLAT.jpg                  Setiap kali kita melakukan jamaah sholat di masjid atau di musholla, kita selalu mendengar pembacaan sholawat atau puji pujian setelah adzan dan sebelum iqomat, hal itu sebenarnya bagaimana hukumnya? Sedangkan banyak orang yang mengatakan bahwa hal itu tidak di perbolehkan, anehnya, masa iya… ada sesuatu yang tidak di perbolehkan oleh agama kok begitu banyak yang melakukanya, bahkan para ulama dan orang orang alim yang memakainya, sedangkan orang yang mengatakan bahwa hal itu adalah di larang hanya orang orang yang jauh di bawah yang memperbolehkan dalam keilmuanya.

Sekali lagi, sebenarnya bagaimanakah hukumnya melakukan puji pujian setelah adzan itu?

Di dalam masalah ini sebenarnya ada hadits yang menerangkan bahwa :

“Dari Sa’id bin Musayyab ia berkata : suatu ketika Umar berjalan bertemu dengan Hassan bin Tsabit yang sedang melantunkan sya’ir di masjid. Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab : aku melantunkan sya’ir di masjid yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia dari pada kamu, kemudian dia menoleh kepada Abu Hurairoh. Hassan melanjutkan perkataannya, Ya Alloh, mudah mudahan Engkau menguatkannya dengan ruh al qudus. Abu Hurairoh menjawab : Ya Alloh, benar (aku telah mendengarnya)” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).

Kemudian di terangkan bahwa :

Membaca puji pujian setelah adzan sebelum melaksakan sholat berjamaah di perbolehkan Apabila tidak mengganggu orang yang sedang shalot, bahkan hal tersebut dianjurkan karena pujian itu bisa diambil manfaatnya bagi pembaca pujian dan yang mendengarnya.

Sebagaimana yang di jelaskan oleh Imam Syafi’i ra dalam kitabnya al Um juz 1 hal. 108

قال الشَّافِعِيُّ ( وَأُحِبُّ ِلْلاِمَامِ أَنْ يَأْمُرَ ِبهَذَا إذَافَرَغَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ أَذَانِهِ وَإِنْ قَالَهُ في أَذَانِهِ فَلَا بَأْسَ عَلَيْهِ وَإِذَا تَكَلَّمَ بِمَا يُشْبِهُ هذَا خَلْفَ الْأَذَانِ مِنْ مَنَافِعِ النَّاسِفَلَا بَأْسَ وَلَا أُحِبُّ الْكَلَامَفي الْأَذَانِ بِمَا لَيْسَتْ فِيْهِ لِلنَّاسِ مَنْفَعَةٌ وَإِنْ تَكَلَّمَ لَـمْ يُعِدْ أَذَانًا وَكَذَلِكَ إذَا تَكَلَّمَ فِيْ الْإِقَامَةِ كَرِهْتُهُ وَلَمْ يَكُنْعَلَيْهِ إِعَادَةُ إقَامَةٍ )الأم ج1 ص 108