KEISTIMEWAAN HARI JUM’AT (Edisi 21 Pebruari 2014)

Haram melakukan sholat di saat Khotib duduk di atas mimbar

Sa’id bin Manshur meriwayatkan sebuah hadits dari Sa’id bin al Musayyib Ra. Dia berkata :

قَال : خُرُوْجُ الْإِمَامِ يَقْطَعُ الصَّلَاةَ وَكَلَامُهُ يَقْطَعُ الْكَلَامَ

“Keluarnya khotib, menghentikan sholat dan khutbahnya menghentikanpembicaraan”.

Dia juga meriwayatkan hadits yang lain dari Tsa’labah bin Abi Malik bahwa Dia berkata :

كُنَّاعَلَى عَهْدِ عمر بن الخطاب يَوْمَ الْجُمْعَةِ نُصَلِّى فَإِذَا خَرَجَ عُمَرُ تحدثنا فإذا تكلَّمَ سكتنا

“Pada masa pemerintahan Umar bin Khoththob Ra. Kami melaksanakan sholat jum’at dan ketika Beliau Ra.keluar, maka kami pun masih berbicara, Namun jika Beliau Ra. Sudah berbicara(berkhutbah), maka kami pun segera diam”.

Imam Nawawi di dalam kitab Syarah al Muhadzab mengatakan :

“Jika khotib sudah duduk di atas mimbar, maka di Haramkan untuk melakukan sholat sunnah, dan jika khotib dalam keadaan sholat, maka dia harus mempercepat sholatnya.

Hal itu merupakan kesepakatan para Ulama. Dan pendapat tersebut telah di kutip oleh Imam Mawardi dan yang lain

Imam al Baghowi berkata :

“Baik itu sholat sunnah maupun bukan, maka tetap di haramkan”.

Imam Nawawi berkata :

“Ia di larang melakukan sholat sunnah hanya karena duduknya  khotib di atas mimbar dan ia tidak terhenti karena adanya adzan. Demikian menurut madzhab syafi’i Ra.

Sa’id bin Manshur meriwayatkan sebuah hadits dari Hisyam, dia meriwayatkan dari Abu Ma’syar dan dia meriwayatkan dari Muhammad bin Qois Ra. Bahwa:

أنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم لمَا أَمَرَ سُلَيْكًا أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ مَسَكَ عَنِ الْخُطْبَةِ حَتَّى فَرغَ مِنْهَا

“Ketika Rosululloh Saw. Memerintahkan kepada Sulaik untuk sholat dua roka’at, maka Beliau Saw. Menghentikan Khutbahnya sejenak hingga dia selesai sholat”.

0masjid