BOLEH DAN TIDAKNYA HAJATAN 2 KALI DALAM SETAHUN

Bahwa menikah itu diwajibkan bagi orang yang memang sudah mampu, baik lahir maupun batin. Mengenai hukum menikahkan dua orang anak perempuan dalam tahun yang sama tak ditemukan dalil yang melarangnya. Penjelasan yang tersedia adalah mengenai soal waktu pelaksanaan akad nikah, yaitu sebaiknya dilakukan pada hari Jumat. Alasan yang bisa dikemukakan di sini adalah bahwa hari Jumat adalah hari yang paling mulia dan merupakan sayyid al-ayyam (penghulu hari). Di samping itu pelakasanaan akad nikah tersebut sebaiknya dilakukan pada pagi hari, karena terdapat hadits yang menceritakan tentang do’a Rasulullah saw yang meminta kepada Allah swt agar memberikan berkah kepada umatnya pada pagi hari.

قَوْلُهُ: وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ- أَيْ وَأَنْ يَكُونَ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ لِاَنَّهُ أَشْرَفُ الْاَيَّامِ وَسَيِّدُهَا.وَقَوْلُهُ أَوَّلَ النَّهَارِ: أَيْ وَأَنْ يَكُونَ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ: لِخَبَرِ اللَّهُمَّ بَارِكْ لِاُمَّتِي فِي بُكُورِهَا حَسَّنَهُ التِّرْمِذِيُّ

“(Perkataan penulis: dan pada hari Jumat) maksudnya adalah adanya akad sebaiknya dilakukan pada hari Jumat karena merupakan hari yang paling mulia dan penghulu hari. Dan perkataan penulis pada awal siang (pagi hari, pent) maksudnya adalah sebaiknya akad nikah dilakukan pada awal siang karena ada hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw berdo’a, ‘Ya Allah berkati umatku pada pagi hari’. Hadits ini dianggap sebagai hadits hasan oleh at-Tirmidzi” (Al-Bakri Muhammad Syatha, I’anah ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 3, h. 273)

Sedang mengenai bulannya disunnahkan pada bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah saw menikah dengan sayyidah Aisyah ra pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya yaitu sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abu Thalib kw pada bulan Shafar. Hal ini sebagaima keterangan yang terdapat dalam kitab Nihayah az-Zain karya syaikh Nawawi al-Bantani.

وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ وَزَوَّجَ ابنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ

“Dan sunnah pelaksanaan pernikahan pada bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah saw menikah dengan sayyidah Aisyah ra pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya sayyidah Fathimah ra pada bulan Shafar”. (Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 200)

Dalam pandangan kami soal menikahkan dua orang anak perempuan dalam tahun yang sama kalau secara hukum itu sah saja dan malah lebih baik, hal itulebih merupakan sesuatu yang terkait dengan adat-istiadat, dan umumnya berlaku di dalam tradisi masyarakat Jawa. Di kampung kami juga para orang tua sering mewanti-wanti sebaiknya jangan menikahkan dua anak perempuan dalam tahun yang sama. Sedang pendekatan yang paling mudah untuk memahami larangan tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan ekonomi. Pada umumnya kalau orang tua menikahkan anak perempuannya, mereka akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk hajatan pernikahan tersebut. Bahkan acapkali untuk keperluan hajatan mereka rela menghutang kesana-kemari. Dan setelah hajatan baru dibayar hutang-hutang tersebut. Jika kemudian di tahun yang sama menikahkan puterinya yang kedua tentunya ini akan membebani mereka. Beban menikahkan putri yang pertama belum selesai, tiba-tiba muncul beban baru. Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Dan sebaiknya dalam soal ini dibicarakan baik-baik dengan pihak keluarga, agar dikemudian hari tidak timbul masalah.