DI ZAMAN SEKARANG ULAMA HARUS PANDAI PANDAI MEMANDANG SITUASI

  FA          Permasalahan fatwa bukanlah duduk perkara yang sederhana, perlu rihlah ilmiah dan “tempaan kedisiplinan” yang panjang sebelum orang bisa bergelar mufti. Perlu pendidikan formal keagamaan yang lama dan berlarut-larut sampai orang bisa dijadikan rujukan. Menguasai disisplin fiqh, ushul fiqh, kaidah fiqh, dan maqashid syar’iyyah adalah bawaan mutlak. Mufti sudah setara jabatan ajaib yang tak bisa disandang sembarang orang di zaman sekarang. Seorang mufti dituntut tidak hanya memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni, dia juga harus pandai-pandai membaca situasi dan kondisi masyarakat. Memanfaatkan khilafiyyah fiqhiyyah, selisih pendapat tentang hukum-hukum fiqh sebagai modal untuk memfatwakan jawaban permasalahan yang paling “masuk akal” untuk dimasyarakatkan ditengah masyarakat awam.

Jika dulu, di masa kejayaan Dinasti Abbasiyyah, pemerintah memiliki sistem kehakiman yang sangat terorganisir dengan baik, disetiap distrik wilayah minimal ada satu qodhi, hakim yang mengurus dan memutuskan beragam gejala dan aduan-aduan yang terjadi di masyarakat. Lalu dibawah lisensi yang lebih luas, ada qodhi qudhoh, hakim agung yang “mengepalai” para “bawahan”nya. Meski dengan format yang formal, hakim suatu daerah tidak harus menunggu jawaban dari “atas” untuk mengetok palu. Namun sekarang sejarah sudah berganti, tatanan negara kebanyakan sudah berubah menjadi sistem demokrasi, dan sistem hakim islami ala kitab kuning seperti dulu tidak lagi ditemukan, khususnya di negri kita.

Dalam kondisi darurat tidak ada mufti, atau hakim, bila terjadi problematika, masyarakat bertanya dan minta langsung diputuskan hukumnya kepada tokoh masyarakat setempat. Kyai, atau sebutan semacamnya. Sadar atau tidak, diam-diam kita secara diam-diam sudah menjadi “mufti”.

Memanfaatkan Khilafiyyah

Implikasi wajib dari definisi fiqh syar’an, makna kitab kuningnya, “Ilmu tentang tentang hukum-hukum syari’ah ‘amaliyyah yang digali dari dalil-dalil tafshily” adalah pasti terjadi khilaf dan beda pendapat dalam menyikapi hukum fiqh. Silang pendapat ini wajar karena setiap ulama terkait memiliki sikap dan cara pandang sendiri dengan dalil yang sedang dihadapinya. Belum lagi kapasitas intelektual ulama tersebut juga akan berbeda dengan ulama lain, tanpa maksud membanding-bandingkan. Otomatis, hasil “sama dengan” dari hasil “perkalian, pertambahan, dan pengurangan” ditambah pertimbangan ini dan itu, mashlahah mursalah, atau ‘amal ahlul balad, Madinah misalakan, akan menelorkan kompleksitas yang menguntungkan -sebenarnya- bagi umumnya masyarakat. Jika disikapi dengan benar. Jawaban yang beragam untuk satu pertanyaan akan menguntungkan kaum awam. Disinggung dalam oleh Imam Sya’rani (Mizanul Kubra Hal: 03).

Maka cobalah kau buktikan -saudaraku-! Apa yang telah aku paparkan kepadamu, bahwa dalam setiap satu hadis dan hadis pembanding lainnya, atau setiap pendapat ulama, dan pendapat pembandingnya, akan kamu temukan dalam tiap-tiap detilnya, di satu sisi memberatkan, dan di sisi lain meringankan. Dan tiap-tiap diantaranya memiliki tokoh-tokoh tersendiri untuk diamalkan. Dan satu hal yang tak mungkin terjadi adalah, ada dua pendapat dalam satu kasus yang sama-sama memberatkan atau sama-sama meringankan. Bahkan tak jarang kita temukan dalam satu permasalahan ada tiga pendapat sekaligus, atau bahkan lebih banyak. Orang yang cerdas akan bisa menempatkan setiap pendapat pada porsinya. Mengamalkan pendapat yang memberatkan atau meringankan semampunya.” Klaim bahwa fiqh adalah samudra tanpa batas oleh beliau Imam Sya’rani, kita dapat menemukan jaminan dari beliau bahwa setiap permasalahan -kecuali yang memang mujma’ ‘alaih– pasti terjadi khilafiyyah. Dan memang benar, apa yang kita baca saat ini dalam karya-karya ulama’ mutaakhirin (Istilah untuk mereka yang hidup setelah abad ke empat hijriyyah) adalah hasil seleksi ketat dari banyak sekali pendapat-pendapat dalam satu kasus pada era sahabat dan tabi’in yang sudah diteliti dan di tarjih. Mana yang paling kuat, itu yang kemudian diistilahkan sebagai Ashoh, paling absah. Ada juga istilah Rôjih, yang kuat, untuk pendapat yang paling akurat kebenarannya, atau minimal mendekati. Atau istilah Adzhar, yang paling jelas tendensinya, dan lain sebagainya. Lalu pandai-pandai kita untuk memanfaatkan samudra khilafiyyah itu dengan  memaknainya secara positif. Dan luasnya samudra fiqh tidak lantas “membolehkan” kita untuk mengamalkan semua referensinya. Maka dari itu dibutuhkan seleksi. Bagi kita yang memang mampu untuk melakukan pendapat yang berat, maka seyogyanya kita lakukan, dan sebaliknya, jika yang hanya mampu kita lakukan hanya yang “ringan” maka dengan terpaksa kita lakukan. Etika semacam ini diterangkan lebih lanjut oleh beliau Imam Sya’rani (Ibid. Hal. 14.)

Tidak diperkenankan untuk ‘turun pangkat’ dari tingkatan ‘azimah(Istilah yang beliau pakai untuk pendapat yang memberatkan) menuju tingkatan rukhshoh(Istilah yang beliau pakai untuk pendapat yang meringankan)keuali jika tidak mampu”.

Etika Berfatwa

Teori-teori diatas kitab kuning sebelum “difatwakan” adalah teori mentah. Kita masih butuh memasaknya dan membumbuinya kembali dengan satu teori tambahan; membaca situasi. Karena memang, kadang satu pendapat tidak lantas bisa diterima di satu daerah, namun bisa diterima di daerah lain, mengingat perbedaan kultur, budaya, dan adat istiadat. Maka andaikan kita bukan penganut madzhab Syafi’iyyah, kita juga perlu mempertimbangkan mashlahah mursalah. Tentu merupakan tindakan gegabah, terlalu terburu-buru memfatwakan permaslahan tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan. Meski berpedoman dengan fatwa yang pernah ada sebelumnya, tindakan ini kurang bisa dibenarkan. Perlu adanya ijtihad baru, untuk bahkan untuk satu permasalahan lama jika terjadi di lain daerah. Karena sebenarnya, yang paling tahu akan kondisi masyarakat yang kita tempati bukanlah tokoh masyarakat yang berada di daerah lain. tak perlulah jauh-jauh ke luar kota, jika masih ada yang bisa kita tanyai dan mintai pertimbangan didaerah kita sendiri. Dr. Musthafa Tseritic, yang menjadi ketua ilmuwan di Bosnia dan Eropa Timur mengatakan “Kita harus tahu dalam konteks apa fatwa sebelumnya itu dikeluarkan. Karena fatwa itu buka (sesuatu) yang disucikan. Akan tetapi fatwa adalah upaya manusia dalam posisi tanggung jawab untuk menjawab tuntutan yang terjadi pada zamannya. Jawaban itu memnungkinkan untuk diubah sesuai dengan wilayah dimana kaum muslim itu menemukan masalahnya sendiri. Dan kondisi kita saat ini bukan pembuat sejarah, bukan pemimpin sejarah, dan kita berharap dapat berubah dari sekedar pengikut atau mengungkapkan sejarah menuju pembuat sejarah”.

Dr. Musthafa dapat membaca masalah yang terjadi sekarang, bahwa tokoh-tokoh masyarakat -untuk tidak lancang kami sebut mufti-, kurang peka dengan lingkungannya, meskipun memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman ilmiah yang baik. Seperti search engine, ketika terjadi menjawab masalah yang terjadi, diambilkannya jawaban yang paling mendekati. Atau pendapat terkuat. Meskipun teorinya benar, memakai pendapat yang paling absah, kadang itu justru bukan merupakan sebuah solusi, karena watak dan karakter orang berbeda, lingkungannya pun berbeda. Tidak bisa kita pukul rata. Lebih lanjut Dr. Musthafa mengatakan “Ada hukum yang mengatur umat islam, yang berbeda dari hukum lainnya yang mengatur orang lain. itu artinya bila seorang muslim sesuai dengan apa yang diterapkan agamanya, dia menjadi lebih manusiawi. Dan setiap kali suatu bangsa sesuai dengan agama, maka akan menjadi pembuat dan pemimpi sejarah. Dan setiap kali menyimpang dan menjauhi agamanya, mereka akan menjadi pengekor sejarah orang lain dan membenci sejarahnya sendiri.” Isu fatwa transnasional memang rasanya mengurangi rasa nasionalisme kita menurut beliau. tidak peduli akan sejarah, dan lebih senang menerapkan fatwa dari negara asing, bukannya produktif membuat fatwa sendiri, yang secara otomatis akan menjadi tatanan kehidupan sosial-masyarakat. Dalam silaturahim di Ponpes Lirboyo beberapa waktu lalupun, Dr. Khalid Zahri seorang pakar turats dari Maroko menganolagikan bahwa dulu, ketika Imam Syafi’i pindah dari Baghdad dan menetap di Mesir, beliau tidak lantas membawa fiqh orang Iraq ke Mesir. Fiqh lama beliau di Iraq, yang selanjutnya dikenal dengan  qoul qadim direvisi dengan fiqh baru, yang kata Dr. Khalid, lebih selaras dengan fiqhnya orang mesir. Apa yang sekarang kita kenal dengan qoul jadid.

Kita harus lebih jeli, masyarakat ketika bertanya berarti mereka membutuhkan jawaban yang solutif, sesuai dengan kondisi saat itu, dan “pantas” -sesuai bahasa Imam Sya’rani- untuk diamalkan sesuai dengan kekuatan dan kemampuan mereka.