HARAM MEMAHALKAN HARGA KARENA PEMBELI BERHUTANG
Posted at 5th August 2020 with No Comments »
Haram menjual kapas atau semua jenis barang dagangan lainya dengan menaikan harga yang semestinya karena ia berhutang kepada si penjual. Keharaman ini karena mengambil mafa’at dari menghutangi penjual pada pembeli. Contoh : Pupuk 1 karung harganya 50 ribu, ketika mau dihutang maka harganya 75 ribu. Atau bisa juga karena si pembeli punya hutang pada si penjual yang belum dibayar maka harganya jadi 75 ribu.
سلم التوفيق
ويَحْرُمُ أنْ يَبِيعَ القُطْنَ أو غَيْرَهُ مِنَ البَضائِعِ ويُقْرِضَ المُشْتَرِيَ مَعَهُ دَراهِمَ و[يَشتَرِطَ عليه أنْ] يَزِيدَ في ثَمَنِ تِلْكَ البِضاعَةِ لِأجْلِ القَرْضِ
Dan haram menjual kapas dan barang dagangan lainnya dengan menaikkan harga karena si pembelinya berhutang.