HUKUM KELUAR RUMAH SAAT GEMPA BUMI DAN DO’ANYA
Baru saja tadi malam kita mengalami musibah gempa bumi. Banyak saudara-saudara kita yang menjadi korban dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Dalam benak kita tersirat pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya pandangan para ulama terutama ahli fikih pada masa dulu dalam menanggapi gempa bumi.
Di sini akan di jelaskan keterangan dari para ulama tentang hukum keluar rumah atau gedung ketika terjadi gempa bumi dalam pandangan fikih,karena hal itulah yang sering terjadi ketika kita semua mengalami musibah gempa.
Gempa bumi adalah peristiwa alam yang menimbulkan ketakutan luar biasa. Namun di samping itu, gempa bumi juga merupakan salah satu tanda kebesaran Allah SWT. Di antara gempa bumi yang tercatat dalam sejarah Islam adalah gempa bumi yang menimpa kota Madinah pada masa khalifah Umar bin Al-Khattab RA. Setelah gempa berlalu beliau keluar dan berdiri di hadapan penduduk Madinah seraya berkata sebagai berikut ini.
يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ ، مَا أَسْرعَ مَا أَحْدَثْتُمْ ، وَاللهِ لَئِنَ عَادَتْ لَأَخْرُجَنَّ مَنْ بَيْنِ أَظْهُرِكُمْ
Artinya, “Wahai penduduk Madinah, alangkah cepatnya apa yang kalian kerjakan. Demi Allah jika gempa itu kembali lagi niscaya aku akan keluar di antara kalian,” (Lihat Ibnu Baththal, Syarhu Shahihil Bukhari, Saudi Arabia, Maktabah Ar-Rusyd, cet ke-2, 1423 H, juz III, halaman 26).
Selanjutnya mengenai keluar rumah ketika terjadi gempa bumi. Bahwa sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa ketika ada gempa bumi dan kita berada di dalam gedung atau ruang maka keluar darinya menuju tanah yang lapang adalah keniscayaan. Ini adalah standar keamaan yang biasa diterapkan.
Namun persoalan ini menjadi menarik karena dikaji dari sudut pandangan hukum fikih, karena memang jarang sekali orang menanyakan soal hukum keluar rumah ketika terjadi gempa menurut para fuqaha.
Di dalam kitab-kitab fikih, terutama di kalangan Madzhab Syafi’i, terdapat penjelasan yang setidaknya memadai dan mencukupi untuk menjawab pertanyaan sebagaimana tersebut.
Misalnya dalam kitab Asnal Mathalib Syarhu Raudlatith Thalib karya Zakariya Al-Anshari terdapat keterangan yang menyatakan bahwa : Sunah hukumnya, keluar dari rumah menuju tanah lapang ketika terjadi gempa bumi. Pandangan ini adalah dikemukakan oleh Al-‘Abbadi.
وَيُسَنُّ الْخُرُوجُ إلَى الصَّحْرَاءِ وَقْتَ الزَّلْزَلَةِ قَالَهُ الْعَبَّادِيُّ
Artinya, “Dan disunahkan keluar rumah menuju tanah lapang pada saat terjadi gempa bumi. Demikian sebagaimana dikemukakan Al-‘Abbadi,” (Lihat Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlith Thalib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz I, halaman 288).
Keterangan yang terdapat dalam Asnal Mathalib tersebut adalah anjuran untuk menghindari dampak gempa bumi yang membahayakan. Bahkan keluar rumah dalam rangka menyelamatkan diri ketika terjadi gempa hebat menjadi wajib jika hal tersebut dimungkinkan dan menjadi satu satunya jalan untuk menyelamatkan diri.
Perbanyaklah istighfar dan berdo’a,begitu juga bersedekah jika memang mampu. Ulurkan bantuan untuk saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah, seperti yang terkena dampak gempa bumi.
Berikut adalah do’a ketika terjadi banjir dan gempa :
اَللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا، اَللَّهُمَّ عَلَى اْلآكَامِ وَالظِّرَابِ، وَبُطُوْنِ اْلأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ
(Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa. Allahumma ‘alal aakaami wadz dzirabi wa buthuunil awdiyati wa manabitis syajari)
“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, jangan yang merusak kami. Ya, Allah! turunkanlah hujan di dataran tinggi, di bukit-bukit, di perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan.”
اَللَّهُمّ إِنّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيْهَا، وَخَيْرَ مَا أَرْسَلْتَ بِهِ؛ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا، وَشَرِّمَافِيْهَا وَشَرِّمَا أَرْسَلْتَ بِهِ
ALLAHUMMA INNII AS’ALUKA KHOIROHAA, WA KHOIROMAA FIIHAA WA KHOIRO MAA ARSALTA BIH, WA A’UDZUBIKA MIN SYARRIHAA WASYARRI MAA FIIHAA WA SYARRI MAA ARSALTA BIH.
Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kehadirat-Mu kebaikan atas apa yang terjadi, dan kebaikan apa yang didalamnya, dan kebaikan atas apa yang Engkau kirimkan dengan kejadian ini. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan atas apa yang terjadi, dan keburukan atas apa yang terjadi didalamnya, dan aku juga memohon perlindungan kepada-Mu atas apa-apa yang Engkau kirimkan.