HUKUM MENCERAIKAN ATAU MENALAK ISTRI DALAM KEADAAN MABUK ATAU TIDAK SADAR

PERTANYAAN

Bolehkah kita mentalak istri (talak tiga) dalam keadaan mabok? atau ngelindur?

Kita kan disitu dalam keadaan tidak sadar, apakah tetap langsung jatuh talak?

JAWABAN

Talaqnya orang mabuk/nglindur tidak sah

Mentalak istri adalah sebuah pernyataan untuk melepaskan hubungan syar’i antara suami dengan istri. Talak dilakukan oleh suami kepada istrinya, tanpa membutuhkan saksi atau pun hadir di depan hakim. Cukup dilakukan dengan lafadz, ungkapan atau pernyataan.

Dan ungkapan/lafadz cerai itu ada dua macam.

Pertama lafadz yang sharih dan kedua lafadz yang majazi .

  1. Lafadz sharih atau lafadz yang jelas Di mana di dalam lafadz itu disebutkan secara jelas kata ‘cerai’, ‘talak’ atau ‘firaq’..

Para ulama Mazhab berbeda pendapat dalam Talaqnya orang yang dalam keadaan Mabuk ,

Ulama Hanafi dan Maliki menyatakan sah Talaq nya , sedang Ulama Syafi’ i beralasan denga dua hal ;

  1. Jika punya niat memang mau mentalaq Istrinya dalam keadaan marah terus dia mabuk , maka jatuhlah Talaqnya.
  2. Kalau ia dipaksa untuk mabuk dan tidak berniat mentalaq istrinya sekalipun mengatakan Talaq maka tidak sah talaq nya.

Ketentuan hukum dicabut dari umatku yg melakukan perbuatan karena keliru , lupa dan dipaksa (Al-Hadits )

kecuali Ulama Hanafi , menyatakan tetap sah sekalipun di paksa.

Mahkamah Syari’ah Mesir , memberlakukan keputusan tidak berlakunya orang yang mabuk dan orang yang dipaksa.

Abu Zahroh dalam Al-Ahwal Asy- Syahshiyah hal 283 , menyatakan bahwa semua talaq dianggap sah kecuali , Talaqnya anak kecil ,Orang Gila dan Orang yang kurang Akalnya.

Sementara masih menurut Abu Zahroh dalam hal. 286 menyatakan , “dalam mazhab Hanafi , melakukan Talaq karena keliru dan lupa adalah sah Talaq nya.

Maliki , Hanafi dan Syafi’ i , sependapat bahwa Talaq yang dilakukan main main adalah sah. Namun Hambali menentangnya , menurut Hambali Talaq orang Main tidak sah.

Dalam Al-Bidayah Al-Mujtahid Ibnu Rusyd mengatakan Bahwa Imam Syafi’i dan Hanafi , menyatakan bahwa Talaq tidak membutuhkan Niat. ( Jilid 2 hal.74)

Setelah mentalak 3, terus orang itu mengaku bahwasanya dia mabuk, maka apabila mabuknya ta’adzi(sembrono) maka jatuhlah talaknya, tetapi apabila dia mengaku tidak tahu bahwa itu khomr atau keharomanya da n udzur maka dibenarkan pengakuanya..

Bughyatulmustarsyidin hal. 230