STATUS PEMBERIAN DARI CALEG DALAM PEMILU

STATUS PEMBERIAN DARI CALEG

       Sudah merupakan hal yang tidak asing lagi apabila menjelang pemilu maka pengurus parpol dan tim sukses dari caleg banyak yang membagi bagikan uang, kaos dan sebagainya kepada masyarakat.

Bagaimanakah hukum memberi dan menerima dari pemberian tersebut?

Jawabanya adalah :HABIBI

Jika pemberian tersebut hanya sekedar untuk menarik simpati, maka di perbolehkan. Dan bagi si penerima boleh menerimanya, namun hukumnya adalah makruh syadidah(berat).

Namun, jika tujuanya agar di pilih dan terdapat perjanjian yag mengikat, maka hukumnya termasuk risywah(suap), dan bagi si penerima maka haram hukumnya.

Kalau pemberi bertujuan Isholul Haq(memberikan sesuatu kepada yang berhak) atau I’anah li Daf’il Madzlamah(pertolongan untuk menolak kedzoliman), sekaligus sebagai alternatif terakhir, maka di perbolehkan dan bagi penerima haram menerimanya.

Referensi :

Ihya ‘Ulumuddin juz 2 hal. 155 – 156

Al ‘Aziz syarah al Kabir juz 2 hal 478 – 478

Ittihaf Sadatul Muttaqin juz 6 hal. 161

Al Hawi fi Fiqhis Syafi’i juz 16 hal. 263