INILAH DAFTAR ORANG YANG TIDAK BOLEH DI NIKAH ATAU MAHRAM

Penjelasan Tentang (Mahram muabbad ) dan (Mahram muaqqot )

Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Muslim Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain. Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau selamanya. Namun kita boleh bepergian dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, boleh berjabat tangan, dan seterusnya.

 

Mahram terbagi menjadi dua macam yaitu:

1.(Mahram muabbad )   adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya.

2.(Mahram muaqqot ) adalah golongan mahram tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.

Firman Allah swt:

“Di haramkan atas kamu (mengawini) Ibu-ibumu, Anak-anakmu yg perempuan, saudara mu yg perempuan, saudara-saudara bapakmu yg perempuan, saudara-saudara ibumu yg perempuan, Anak-anak perempuan dari saudara-saudara yg laki-laki, Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg perempuan. Dan di haramkan (atas kalian) ibu-ibu kalian yg menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari persusuan.” (Qs. An-nisa/23)

Dari ayat di atas terdapat (mahram mu’abbad) dapat di kelompokan sebagai berikut:

Mahram karena keturunan

  1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun perempuan.
  1. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  1. Saudara perempuan sekandung (se Ayah/ibu)
  1. Saudara perempuan Bapak (bibi) saudara perempuan (kakek) (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung se Ayah atau Se ibu.
  1. Saudara perempuan ibu (bibi) saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung se ayah atau se ibu.
  1. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung se ayah atau se ibu, cucu perempuan nya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun perempuan.
  1. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung se ayah atau se ibu, cucu perempuan nya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun perempuan.

Mahram karena pernikahan

  1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
  2. Istri anak (menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah
  3. Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas
  4. Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri)
  5. Cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain)

Mahram karena se persusuan

  1. Wanita yang menyusui dan ibunya
  2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan)
  3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan)
  4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan)
  5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui
  6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
  7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan)
  8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
  9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui

Demikian juga (ada istilah mahram muaqqot), pada keadaan jika seorang lelaki sedang memiliki 4 orang istri, kemudian ia ingin menikahi wanita lain. Itu tidak diperbolehkan hingga ia menceraikan salah satu istrinya.

Adapun bersalaman dengan non-mahram, seperti dengan sepupu perempuan, hukumnya haram. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

“Andai kepala seseorang diantara kalian ditusuk dengan jarum besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal” (HR. Thabrani, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 5045)

Mahram muaqqot

  1. Kakak atau adik ipar (saudara perempuan dari istri)
  2. Bibi (ayah atau ibu mertua) dari istri
  3. Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam
  4. Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain
  5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam
  6. Wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir
  7. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim)
  8. Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul
  9. Wanita dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat