MISTERI PERCINTAAN DENGAN MEDIA DUNIA MAYA

HP

                  Bagaimana hukumnya mencintai seorang laki-laki hanya lewat HP, dan timbul perasaan Cinta serta ada kecocokan. Tapi, belum mengetahui orang tersebut, karena Ibunya melarang Dia pergi kemana-mana.

Jawaban :

Di Era Modernisasi, yang kian renta dan jauh dari Bahtera Syariat Rasulullah, Teknologi adalah sebuah pilihan. Antara Aplikatif-Progressif atau Aplikatif-Anarkis. Antara Maslahah atau Mafsadah. Tidak sedikit para pelajar yang kehilangan moral dan jati dirinya, hanya karena tergelincir problem aktualisasi sebuah Teknologi. Namun, banyak juga yang kuasa memberdayakannya, sehingga mereka Sukses menggapai asa-nya.

Sebagaimana Handphone, Media Komunikasi yang menjadi Trand Setter saat ini, dapat kita eksploitasi untuk meruntuhkan buah-buah pahala, seperti Silaturrahim, Dakwah Online, dan lain sebaginya. Tapi, cukup mudah pula untuk Kita fungsikan sebagai pendulang Dosa, seperti hubungan dengan selain muhrim, kriminal, teror dan aksi-aksi Anarkis yang lain. Wal’iyadzu Billah.

Secara prinsip, Komunikasi via HP (Telphon, SMS, MMS, BBM, 3G, Chatting, Facebook, Twitter, dll) dengan lawan jenis selain Muhrim, itu tinjauan hukumnya sama dengan komunikasi secara langsung. Artinya Tidak diperbolehkan kecuali jika ada kebutuhan syar’i, seperti Khitbah (Lamaran), Muamalah (Transaksi) dan lain sebagainya, meliputi hal-hal yang mendapat legalitas dari syariat islam.

Sedangkan, alasan menggunakan media tersebut untuk keperluan pendalaman karakter atau kepribadian pasangan, yang akan dipilih menjadi pendamping hidupnya, itu tidak dibenarkan. Karena Agama telah mengajarkan tentang metode yang sudah cukup akurat untuk hal tersebut, yaitu Metode Ta’aruf (Memandang Wajah dan Telapak Tangan Calon Pasangan, setelah memiliki hasrat kuat untuk menikah). Allahu A’lam.

Referensi:

  1. Bariqoh Mahmudiyyah, Vol: V Hal: 192
  2. Sulam Taufiq, Hal: 105
  3. Ianah Al Tholibin, Vol: III Hal: 260, Fath Muin, Hal: 98