MEMBACA AL QUR’AN UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

  1. Membaca al Qur’an

 ADZ

            Para ulama Ahlussunnah menyepakati bahwa doa dan istighfar seorang muslim yang masih hidup kepada Allah untuk orang yang telah mati itu bermanfaat. Demikian juga membaca al Qur’an di atas kubur juga bermanfaat terhadap mayyit. Dalil Kebolehan membaca al Qur’an di atas kubur adalah hadits bahwa Nabi membelah pelepah yang basah menjadi dua bagian kemudian Nabi menanamkan masing-masing di dua kuburan yang ada dan Rasulullah bersabda:

Maknanya: “Semoga keduanya mendapatkan keringanan siksa kubur selama pelepah ini belum kering“. Dapat diambil dalil dari hadits ini bahwa boleh menancapkan pohon dan membaca al Qur’an di atas kubur, jika pohon saja bisa meringankan adzab kubur lebih lebih bacaan al Qur’an orang mukmin. Imam Nawawi berkata: “Para ulama mengatakan sunnah hukumnya membaca al Qur’an di atas kubur berdasarkan pada hadits ini, karena jika bisa diharapkan keringanan siksa kubur dari tasbihnya pelepah kurma apalagi dari bacaan al Qur’an”. Jelas bacaan al Qur’an dari manusia itu lebih agung dan lebih bermanfaat daripada tasbihnya pohon. Jika telah terbukti al Qur’an bermanfaat bagi sebagian orang yang ditimpa bahaya dalam hidupnya, maka mayit begitu juga.

Di antara dalil bahwa mayyit mendapat manfaat dari bacaan al Qur’an orang lain adalah hadits Ma’qil ibn Yasar:

Maknanya : ” Bacalah surat Yaasin untuk mayit kalian ” (H.R Abu Dawud, an Nasai, Ibn Majah dan Ibn Hibban dan dishahihkannya).

Hadits ini memang dinyatakan lemah oleh sebagian ahli hadits, tetapi Ibn Hibban mengatakan hadits ini shahih dan Abu Dawud diam (tidak mengomentarinya) maka dia tergolong hadits Hasan (sesuai dengan istilah Abu Dawud dalam Sunan-nya), dan al Hafizh as-Suyuthi juga mengatakan bahwa hadits ini Hasan.

Dalil yang lain adalah hadits Nabi:

Maknanya : ” Yasin adalah hatinya al Qur’an, tidaklah dibaca oleh seorangpun karena mengharap ridla Allah dan akhirat kecuali diampuni oleh Allah dosa dosanya, dan bacalah Yasin ini untuk mayit mayit kalian ” (H.R. Ahmad)

 Ahmad bin Muhammad al Marrudzi berkata : “Saya mendengar Ahmad ibn Hanbal –semoga Allah merahmatinya– berkata: “Apabila kalian memasuki areal pekuburan maka bacalah surat al Fatihah dan Mu’awwidzatayn dan surat al Ikhlas dan hadiahkanlah pahalanya untuk ahli kubur karena sesungguhnya pahala bacaan itu akan sampai kepada mereka”.

Al Khallal juga meriwayatkan dalam al Jami’ dari asy-Sya’bi bahwa ia berkata:

Tradisi para sahabat Anshar jika meninggal salah seorang di antara mereka, maka mereka akan datang ke kuburnya silih berganti dan membacakan al Qur’an untuknya (mayit)“.

Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari bahwasanya ‘Aisyah –semoga Allah meridlainya– berkata : Alangkah sakitnya kepalaku lalu Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :

Maknanya : “Jika itu terjadi (engkau sakit dan meninggal) dan aku masih hidup maka aku mohon ampun dan berdoa untukmu“.

Perkataan Rasulullah ” (maka saya akan berdoa untukmu) ini, mencakup doa dengan segala bentuk dan macam macamnya, maka termasuk doa seseorang setelah membaca beberapa ayat dari al Qur’an dengan tujuan supaya pahalanya disampaikan kepada mayit seperti dengan mengatakan : 

Ya Allah sampaikanlah pahala bacaanku ini kepada si Fulan“.

Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh Ubayy ibn Ka’b bahwa dia berkata: “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku banyak bershalawat kepadamu maka berapa banyak sebaiknya aku bershalawat kepadamu ? Rasulullah menjawab : “terserah kamu” (H.R. Imam at Turmudzi)

Sedangkan yang sering dikatakan orang bahwa Imam Syafi’i menyatakan bacaan al Qur’an tidak akan sampai kepada mayyit, maksud asy-Syafi’i adalah jika bacaan tersebut tidak dibarengi dengan doa Ii-shal – (doa agar disampaikan pahala bacaan tersebut kepada mayit) atau bacaan tersebut tidak dilakukan di kuburan mayit karena asy-Syafi’i menyetujui kedua hal ini (membaca al Qur’an dengan diakhiri doa Ii-shal – dan membaca al Qur’an di atas kuburan mayit). Imam an-Nawawi mengatakan: “Asy-Syafi’i dan tokoh-tokoh madzhab Syafi’i mengatakan: Disunnahkan dibaca di kuburan mayit ayat-ayat al Qur’an, dan jika dibacakan al Qur’an hingga khatam itu sangat baik”.

Sebagian ahli bid’ah mengatakan tidak akan sampai pahala sesuatu apapun kepada si mayit dari orang lain yang masih hidup, baik doa ataupun yang lain. Perkataan mereka ini bertentangan dengan al Qur’an dan Sunnah. Bahwa mereka berdalil dengan firman Allah ta’ala:

Ini adalah hal yang tidak tepat dan mesti ditolak karena maksud ayat ini bukanlah menafikan bahwa seseorang mendapatkan manfaat dari apa yang dikerjakan oleh orang lain seperti sedekah dan haji untuk orang yang telah meninggal, melainkan ayat ini menafikan kepemilikan terhadap amal orang lain. Amal orang lain adalah milik orang lain yang mengerjakankannya, karena itu jika ia mau ia bisa memberikan kepada orang lain dan jika tidak ia bisa memilikinya untuk dirinya sendiri. Allah subhanahu wata’ala tidak mengatakan tidak bermanfaat bagi seseorang kecuali amalnya sendiri.

Mereka yang menafikan secara mutlak tersebut adalah golongan Mu’tazilah. Imam Ahmad ibn Hanbal pernah mengingkari orang yang membaca al Qur’an di atas kuburan, namun kemudian sahabat (salah seorang murid dekat)nya menyampaikan kepadanya atsar dari sebagian sahabat yaitu Ibn Umar lalu dia ruju’ dari pendapatnya tersebut. Al Bayhaqi dalam as-Sunan al Kubra meriwayatkan dengan sanad yang sahih bahwa Ibn Umar menganggap sunnah setelah mayit dikuburkan untuk dibacakan awal dan akhir surat al Baqarah. Salah seorang ulama Madzhab Hanbali, Asy-Syaththi al Hanbali dalam komentarnya atas kitab Ghayah al Muntaha, hlm. 260 mengatakan : “Dalam al Furu’ dan Tashhih al Furu’ dinyatakan : Tidak dimakruhkan membaca al Qur’an di atas kuburan dan di areal pekuburan, inilah yang ditegaskan oleh al Imam Ahmad, dan inilah pendapat madzhab Hanbali. Kemudian sebagian menyatakan hal itu mubah, sebagian mengatakan mustahabb (sunnah). Demikian juga disebutkan dalam al Iqna’“.

  1. Menghidangkan Makanan untuk orang yang datang ta’ziyah atau menghadiri undangan baca al Qur’an

Menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit untuk orang yang datang ta’ziyah atau menghadiri undangan baca al Qur’an adalah boleh karena itu termasuk ikram adl-Dlayf (menghormat tamu). Dan dalam Islam ini adalah sesuatu yang dianjurkan. Sedangkan Hadits Jarir ibn ‘Abdillah al Bajali bahwa ia mengatakan :

Maknanya : “Kami di masa Rasulullah menganggap berkumpul di tempat mayit dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayit sebagai Niyahah (meratapi mayit yang dilarang oleh Islam)” (H.R. Ahmad dengan sanad yang sahih)

Maksudnya adalah jika keluarga mayit membuat makanan tersebut untuk dihidangkan kepada para hadirin dengan tujuan al Fakhr ; berbangga diri supaya orang mengatakan bahwa mereka pemurah dan dermawan atau makanan tersebut disajikan kepada perempuan-perempuan agar menjerit-jerit, meratap sambil menyebutkan kebaikan-kebaikan mayit, karena inilah yang biasa dilakukan oleh orang-orang di masa jahiliyah, mereka yang tidak beriman kepada akhirat itu. Dan inilah Niyahah yang termasuk perbuatan orang-orang di masa jahiliyyah dan dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam .

Jika tujuannya bukan untuk itu, melainkan untuk menghormat tamu atau bersedekah untuk mayit dan meminta tolong agar dibacakan al Qur’an untuk mayit maka hal itu boleh dan tidak terlarang. Al Bukhari meriwayatkan dalam Sahih-nya dari Ibn ‘Abbas bahwa Sa’d ibn ‘Ubadah ibunya meninggal ketika dia pergi, kemudian ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam : Wahai Rasulullah, Ibuku meninggal dan aku sedang tidak berada di tempat tersebut, apakah bermanfa’at baginya jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya ?, Rasulullah menjawab : “Ya”, Sa’d berkata : (Kalau begitu) Saya bersaksi kepadamu bahwa kebunku yang sedang berbuah itu aku sedekahkan untuknya.

  1. Tahlilan pada hari ke tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan seterusnya

 

Tradisi ummat Islam mengundang para tetangga ke rumah mayit kemudian memberi makan mereka ini adalah sedekah yang mereka lakukan untuk si mayit dan dalam rangka membaca al Qur’an untuk mayit, dan jelas dua hal ini adalah hal yang boleh dilakukan. Sedekah untuk mayit jelas dibenarkan oleh hadits Nabi dalam Sahih al Bukhari. Sedangkan membaca al Qur’an untuk mayit, menurut mayoritas para ulama salaf dan Imam madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali pahalanya akan sampai kepada mayit, demikian dijelaskan oleh as-Suyuthi dalam Syarh ash-Shudur dan dikutip serta disetujui oleh al Hafizh Murtadla az-Zabidi dalam Syarh Ihya’ ‘Ulum ad-Din. Syekh Abdullah al Harari mengatakan : “Sedangkan yang sering dikatakan orang bahwa Imam asy-Syafi’i menyatakan bacaan al Qur’an tidak akan sampai kepada mayyit maksud asy-Syafi’i adalah jika bacaan tersebut tidak dibarengi dengan doa Ii-shal (doa agar disampaikan pahala bacaan kepada mayyit) atau bacaan tersebut tidak dilakukan di kuburan mayyit karena asy-Syafi’i menyetujui kedua hal ini (membaca al Qur’an dengan diakhiri doa Ii-shal dan membaca al Qur’an di atas kuburan mayyit)”. (lihat Syarh Raudl ath-Thalib, Nihayatul Muhtaj, Qadla’ al Arab fi As-ilah Halab dan kitab-kitab Fiqh Syaf’i yang lain).

 Bahwa berkumpul untuk mendoakan mayit dan membaca al Qur’an untuknya pada hari ke tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan seterusnya maka hukumnya adalah sebagai berikut :

�         Berkumpul di hari ke tiga tujuannya adalah berta’ziyah.

�         Berkumpul setelah hari ke tiga tujuannya adalah berta’ziyah bagi yang belum. Bagi yang sudah berta’ziyah, berkumpul saja pada hari-hari tersebut bukanlah hal yang mutlak sunnah, tetapi kalau tujuan berkumpul tersebut adalah untuk membaca al Qur’an dan ini semua mengajak kepada kebaikan. Allah ta’ala berfirman :

Maknanya : “Lakukanlah hal yang baik agar kalian beruntung” (Q.S. al Hajj : 77).[]