KETERANGAN DARI QAUL ADZHAR DAN QAUL MASYHUR DALAM MADZHAB SYAFI’I

Kali ini kami akan menjelaskan dua istilah dalam kitab Minhaj, yaitu al-Adzhar dan al-Masyhur.

  1. Al-Adzhar

Imam Nawawi berkata dalam muqaddimah kitab beliau, Minhaj ath-Thalibin:

فحيث أقول: في الأظهر أو المشهور فمن القولين أو الأقوال، فإن قوي الخلاف قلت الأظهر وإلا فالمشهور

Maka sekira-kira saya berkata fil Adhhar atau al-Masyhur maka (keduanya) dari dua qaul atau beberapa qaul, maka jika kuat lawannya saya berkata al-dhhar dan jika tidak maka saya berkata al-Masyhur.

Azhar adalah istilah Imam Nawawi terhadap satu pendapat Imam Syafii yang kuat yang mana muqabilnya juga memiliki dalil yang kuat.

Maka dari istilah al-Azhar dapat terpahami bahwa :

    Dalam masalah tersebut ada khilafiyah

    Khilafiyah masalah tersebut adalah khilafiyah qaul artinya khilaf dari dua pendapat Imam Syafii sendiri.

    Dari beberapa pendapat tersebut ada satu pendapat kuat yaitu pendapat yang di tandai dengan al-Azhar

    Muqabil (lawan) dari pendapat al-Azhar juga memiliki dalil yang kuat, namun yang di amalkan dan di fatwakan adalah pendapat yang di tandai dengan al-Azhar karena dalil-dalilnya lebih dhahir daripada muqabilnya.

Dari lafadh al-Azhar yang merupakan isem tafdhil dapat menunjuki bahwa keadaan muqabilnya juga memiliki dalil yang kuat karena lafadh al-azhar menunjuki bahwa ia dan muqabilnya sama-sama memiliki sifat dhuhur.

Dalam kitab Minhaj jumlah pemakaian al-Azhar sebanyak 400, namun 5 tempat diantaranya bukan di ta`bir dengan al-Azhar. Tetapi dua tempat di ta`bir dengan azharuha, tepatnya pada masalah Rahan dan Washaya. Ada juga yang di ta`bir dengan Azharu huma tepatnya pada kitab al-`Itq pada fashal A`taqa fi mardh mautihi.

  1. Masyhur

Al-Masyhur adalah istilah Imam Nawawi untuk pendapat kuat dari pendapat Imam Syafii yang muqabilnya lemah. Dari lafadh al-Masyhur menunjuki bahwa muqabilnya gharib. Maka dari lafadh al-Masyhur dapat di pahami bahwa:

    Dalam masalah tersebut ada khilafiyah

    Khilafiyah masalah tersebut adalah khilafiyah qaul artinya khilaf dari pendapat Imam Syafii sendiri.

    Dari beberapa pendapat tersebut ada satu pendapat kuat yaitu pendapat yang di tandai dengan al-Masyhur

    Muqabil dari pendapat Masyhur adalah pendapat yang tidak memiliki dalil yang kuat sehingga tidak dapat di amalkan.

Jumlah ta`bir dengan al-Masyhur dalam kitab al-Minhaj adalah sebanyak 32 ta`bir. Di sebagian tempat di ta`bir dengan al-Asyhar yaitu pada kitab Syahadat.

Referensi:

Sullam Muta`allim ila ma`rifah rumuz minhaj karangan Sayyid Ahmad Syamilah al-Ahdal dan beberapa syarah kitab Minhaj serta hasyiah-hasyiahnya.