KEWAJIBAN MUSLIMIN ATAS MUSIBAH MASYARAKAT

BANJIR            Secara geografis posisi indonesia terletak di kawasan kepulauan. Oleh karenanya indonesia terkenal dengan negara kepulauan terbesar didunia. Pulau-pulau yang ada menurut pakar berada dalam kondisi yang memprihatinkan, dimana lempengan-lempengan bumi dikawasan tersebut rawan terguncang sehingga menimbulkan gempa yang sangat besar bahkan sampai sunami. Sementara dikawasan daratan indonesia dipenuhi dengan gunung-gunung dan perbukitan yang tersebar dipulau jawa, sumatera dan seterusnya. Rusaknya ekosistem dan penggundulan hutan hingga mengakibatkan  sering terjadinya longsor maupun banjir bandang yang semuanya itu menambah daftar kerentanan negara ini akan bencana alam.

               Sering terjadi bencana alam yang menewaskan ribuan orang. Dahsyatnya peristiwa tersebut dapat dilihat dari dampak kerusakan yang ada, mulai dari hancurnya bangunan,terhentinya roda perekonomian, benda material yang berserakan,hingga hilangnya nyawa manusia. Tidak sedikit dari korban yang meninggal ada yang tertimbun dalam tanah, baik yang diakibatkan oleh longsor, banjir bandang, maupun  tsunami, yang setelah dilakukan upaya pencarian secara gotong royong tetap tidak membuahkan hasil meskipun telah mendatangkan alat-alat berat.

Apa sajakah kewajiban yang harus dilakukan  kaum muslimin terhadap korban longsor?

            Islam menuntun umatnya untuk saling tolong menolong serta memperhatikan sesama mulai dari hidup hingga setelah meninggal. Karena bagai manapun antar umat islam merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Sebagaimana sabda Rosul Saw :

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

Seorang mukmin dengan mukmin yang lain laksana dua bangunan yang saling menguatkan” (HR.Bukhori dan Muslim).

Dan firman Alloh Swt. :

فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

“Lalu jadilah kamu karena nikmat Alloh, orang orang yang bersaudara”.(Ali Imron 103).

             Keeratan hubungan serta hak antara sesama muslim telah digambarkan dalam berbagai hadits nabi saw.

Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim :

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيْضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ

Lima hak muslim atas muslim yang lain adalah :

1. Menjawab salam

2. Menjenguk orang sakit

3. Mengantarkan jenazah

4. Mendatangi undangan

5. Mendoakan orang yang bersin “ (HR.Bukhori dan Muslim)

                    Hadits diatas dengan jelas menerangkan bahwa beberapa hak-hak antar sesama muslim sejak hidup hingga meninggal dunia seperti permasalahan diatas. Masyarakat indonesia yang notabenenya myoritas muslim diwajibkan untuk memperhatikan sesama.

Pada dasarnya korban meninggal dalam bencana, tergolong syahid akherat.sebagaimana hadits Nabi Saw.:

الشُّهَدَاءُ الْغَرِقُ وَالْمَطْعُوْنُ وَالْمَبْطُوْنُ وَالْهَدْمُ

“ Para syuhada yaitu orang yang meninggal tenggelam terkena wabah tho’un, sakit lambung, dan tertimbun “ (HR. Bukhori Muslim).

             Salah satu bentuk solidaritas antar sesama yang wajib dilakukan adalah merawat jenazah(tajhizul janaiz). Dalam melaksanakan evakuasi korban bencana alam, islam menerapkan sistem cepat tanggap namun tetap tidak memberatkan pihak yang masih hidup. Yakni dengan cara meneliti tempat tempat yang sekira para pengevakuasi tidak tergolong ceroboh dalam melaksanakan evakuasi ketika korban tidak di temukan. Kewajiban pencarian korban ini di bebankan kepada orang orang yang mengetahui kematian korban.

             Permasalahan ini akan menjadi pelik ketika pemerintah telah menetapkan bahwa korban telah meninggal namun jenazahnya tidak di temukan. Dalam melaksanakan tajhiz yang masih di mungkinkan seperti menyolati.

Kalau menurut qoul ashoh tidak sah di sholati, sebab syarat pelaksanaan sholat jenazah ialah sebelumnya jenazah telah terlebih dahulu di mandikan.

Namun, Imam Al Adz ro’i serta sebagian ulama yang lainya berpendapat di perbolehkan menyolati jenazah yang tidak di temukan, karena bertendensi pada kaidah fiqh :

الْمَيْسُوْر لَا يَسْقُطُ بِالْمَعْسُوْرِ

Sesuatu yang mudah tidak dapat gugur di sebabkan sesuatu yang sulit”.

              Secara prakteknya, ketika memandikan mayit sudah tidak memungkinkan(al ma’sur), maka menyolati mayit tetap tidak dapat gugur, sebab masih mungkin untuk di laksanakan(Al Maisur), selain itu maksud dari sholat jenazah ialah mendoakan mayit serta memintakan syafa’at(pertolongan) baginya.

Kesimpulan :

              Wajib mencarinya sampai batas tidak tergolong gegabah, namun untuk permasalahan sholat jenazah, jika pemerintah telah memutuskan bahwa korban telah meninggal, maka menurut Imam Al Adzro’i boleh di sholati, sedangkan menurut qoul Ashoh tidak boleh di sholati.

Referensi :

I’anatuth tholibin juz 2 hal.108

Bajury juz 1 hal.242

Bujairomy ‘Alal Khotib juz 2hal.265

Bughyatul Musytarsyidin hal.94