LAKUKAN BEBERAPA HAL INI KEPADA ORANG YANG SEDANG SEKARAT
Hal hal yang sunah dilakukan terhadap orang yang sakit parah (muhtadhor) :
- Mengahadapkannya ke arah kiblat
Hal ini bisa dilakukan dengan cara membaringkannya pada lambung sebelah kanan (kepal di utara), jika tidak mampu maka dengan membaringkan pada lambung kirinya (kepala di selatan), dan bila hal ini tidak mampu maka dengan posisi diterlentangkan (mlumah) dan member sejenis bantal dikepalanya agar bisa menghadap kiblat
- Membacakan surat yasin dengan keras dan surat Ar-Ra’du dengan lirih,
Jika keduanya mungkin di baca, namun jika hanya mungkin membaca salah satunya, maka dibacakan surat yasin untuk mengingatkannya pada urusan akhirat. Jika muhtadhlor (orang yang sudah sekarat) sudah tidak mempunyai perasaan maka yang lebih utama di bacakan surat Ar-Ra’du, untuk mempermudah keluarnya ruh.[4]
- Mentalkin (menuntun untuk membaca Laa ilaaha illalloh)
Nabi bersabda :
« مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ »(رواه الحاكم)
“Barangsiapa yang akhir hayatnya membaca Laa ilaaha illalloh maka ia akan masuk surga”.
Menurut qaul sahih penalkinan dilakukan satu kali (tidak perlu diulangi), kecuali apabila muhtadlor setelah ditalkin berbicara sekalipun masalaj ukhrawi, maka talkin sunah untuk diulangi lagi. Menurut imam As Shamiri talkin tidak sunat diulangi selama muhtadlor tidak membicarakan urusan duniawi. Talkin untuk orang muslim tidak memakai lafadz tasbih dan ashadu, kedua lafadz tersebut digunakan untuk mentalkin orang kafir yang diharapkan masuk islam.
Orang yang melakukan talkin disunahkan bukan ahli waris, bukan musuhnya atau orang yang hasud/iri kepadanya, hal ini bertujuan untuk menghindari dugaan bahwa mereka mengharapkan kematian muhtadlor.[5]
Jika yang ada hanya ahli waris maka hendaknya yang metalkin adalah ahli waris yang paling saying kepadanya.[6]
- Memberi minum kepada Muhtadlor (orang yang sakit parah)
Hal tersebut disunnahkan, terutama apabila ada tanda bahwa ia meminta minum, sebab pada waktu itu syetan menawarkan minum yang akan ditukar dengan keimanan.
Tanda baik dan buruknya mayyit :
Tanda-tanda mayyit yang baik :
- Keningnya berkeringat
- Kedua matanya mengeluarkan air mata
- Janur hidungnya mengembang
- Wajahnya ceria
Tanda- tanda mayit jelek :
- Wajahnya kelihatan sedih dan takut.
- Ruhnya sulit keluar, bahkan sampai seminggu
- Kedua sudut bibirnya berbusa.
Tanda-tanda diatas bisa kelihatan semua, atau hanya sebagiannya saja.[7]
Keterangan :
Apabila ada tanda yang baik maka sunnah untuk disiarkan kecuali jika mayyit dhohirnya ahli maksiat atau orang fasik, maka tidak boleh di siarkan, agar perilaku jeleknya tidak ditiru orang lain. Bila ada tanda yang jelek maka wajib dirahasiakan, kecuali dhohirnya mayit adalah orang yang ahli maksiat atau orang fasik, maka boleh untuk diberitahukan orang lain agar perilaku jeleknya tidak diikuti orang lain
وَلَا يَحْرُمُ عَلَى الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ حُضُورُ الْمُحْتَضَرِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ خِلَافًا لِمَا فِي الْعُبَابِ وَالرَّوْضِ وَعَلَّلَهُ بِتَضَرُّرِهِ بِامْتِنَاعِ مَلَائِكَةِ الرَّحْمَةِ مِنْ الْحُضُورِ عِنْدَهُ بِسَبَبِهَا .
Dan tidak di haramkan bagi wanita yang haid dan nifas mendatangi seseorang yang dalam keadaan sekarat menurut pendapat yang mu’tamad, akan tetapi menurut ibnu hajar dalam kitab al ubab dan pendapat ibnu almuqri dalam kitab rhaudhotut thalib berbeda pendapat( mengharamkan) dengan memberi (illat) alasan dengan sebab hadirnya wanita yang haid dan nifas dapat mencegah hadirnya malaikat rahmah pada orang yang sekarat. [ Khasiyah albujairomi ala alkhotib juz 1 hal 354 ].
Kesunnahan Setelah Ruh Dicabut
- Memejamkan kedua matanya dengan mengusap wajahnya sambil membaca :
بسم الله وعلى ملة رسول الله صلى الله عليه وسلم
bila belum berhasil maka tariklah kedua lengan dan ibu jari kakinya secara bersamaan.
- Kedua rahangnya hingga kepala bagian atas diikat dengan kain yang lebar agar mulut tidak terbuka.
- Sendi-sendi tulang dilemaskan dengan cara melekukkan tangan pada lengan, betis pada paha, paha pada perut agar mudah didalam memandikan dan mengkafaninya
- Pakaian mayit dilepas dengan pelan, lalu mayit ditutupi dengan kain yang tipis, ujungnya diselipkan dibawah kepala dan kedua kaki.
Keterangan :
- Untuk mayit laki-laki yang dalam keadaan ihrom maka kepalanya harus terbuka (tidak boleh ditutupi)
- Untuk mayit perempuan yang sedang ihrom maka wajahnya tidak boleh ditutupi.
- Mayit diletakkan ditempat yang agak tinggi, sekira tidak menyentuh tanah, seperti di atas dipan (amben), agar tanah yang basah tidak mengenainya (supaya tidak segera membusuk)
- Membakar dupa atau menaburkan wewangian disekitar mayit, agar bau yang tak sedap menjadi hilang
- Meletakkan sesuatu (selain mushaf) yang agak berat di perut mayit, dengan cara benda tersebut di bujurkan dan diikat agar perutnya tidak mengembang. Untuk beratnya kira-kira 54,3 gram atau 0,5 ons
- Segera melunasi hutang dan melaksanakan wasiatnya
————————-
[4] Al mahalli juz 1 hal; 321
[5] Nihayatuz zain 147
[6] Qulyubi juz 1 hal;321
[7] Nihayatuz zain hal; 147