MASALAH MASALAH KEMASYARAKATAN DAN SOLUSI HUKUMNYA

BAH.    Latar Belakang Masalah

Sebagian tokoh masyarakat mendaftarkan instalasi listrik dengan memakai nama musholla atau madrasah agar pendaftarannya lebih murah, dan adakalanya instalasi tersebut memang milik musholla atau madrasah akan tetapi berhubung beliau belum mampu mendaftarkan diri pada (pelanggan PLN) terpaksa beliau menumpang pada musholla atau madrasah dengan membayar sekedar pemakaiannya.

Pertanyaan :

  1. Bolehkah tokoh masyarakat tersebut mendaftarkan instalasi listrik dengan memakai nama mushollanya agar pendaftarannya lebih murah ?
  2. Bolehkan tokoh masyarakat tersebut menumpang aliran listrik musholla atau madrasah dengan membayar sekedar pemakaiannya padahal pendaftarannya merupakan sumbangan masyarakat ?

Jawaban :

  1. Boleh bagi tokoh masyarakat mendaftarkan instalasi listrik dengan memakai nama musholla atan madrasah kalau memang ada mashlahah.
  2. Boleh dengan nadhir khosh atau ‘amm dan orang-orang yang mendapat izin untuk menggunakan aliran listrik musholla atau madrasah dengan membayar sekedar pemakaiannya.

Reference :

  1. Bughyatul Mustarsyidin : 65
  2. Bughyatul Mustarsyidin : 174
  3. Talkhisul Murod : 188

 

  1. Latar Belakang Masalah

Pada suatu lembaga pendidikan, yang mana telah diberlakukan hukum sensor terhadap surat yang datangnya dari luar, entah surat itu datangnya dari keluarga, teman, saudara, pacar dan sebagainya. Yang mana badan sensornya terdiri dari sebagian pengurus lembaga tersebut.

Pertanyaan :

  1. Boleh atau tidakkah hukum mensensor tersebut ?
  2. Sebatas manakah kalau diperbolehkan ?
  3. Apakah sensor itu dapat dikatakan tajassus atau tidak ?

Jawaban :

  1. Boleh bagi pengurus pondok mensensor surat-surat yang masuk untuk menghindar dari mafsadah dan memenuhi pelaturan.
  2. Sebatas menolak mafsadah dan memenuhi pelaturan
  3. Tidak termasuk tajassus yang diharamkan.

Reference :

  1. Tafsir Ash Showi : I/264
  2. Tuhfaul Muhtaj : VIII/
  3. Al Adabun Nabawi : 137
  4. Latar Belakang Masalah

Pada daerah tertentu dibangunlah masjid atau madrasah, dan hal ini tidak lepas dari dermawan / dermawati yang ikut andil pada pembangunan tersebut.

Pertanyaan :

Apakah para dermawan tersebut masih memperoleh pahala persis seperti menyumbang masjid atau madrasah, andaikan uang tersebut diselewengkan oleh panitia ?

Jawaban :

Ashlus Tsawab-nya persis adapun dawamus tswab dapat dihasilkan kalau diganti dan diwaqofkan.

Reference :

  1. Az Zawajir : I/319
  2. Abi Jamroh : 87
  3. Fathul Wahhab : I/259
  4. Faidlul Qodir : I/438

 

  1. Latar Belakang Masalah

Belakangan ini sering terjadi kasus kriminalitas sampai terjadi pembunuhan. Untuk mengungkap pembunuh tersebut si mayat pasti diautopsi oleh pihak yang berkepentingan, baik mayat tersebut belum dikubur atau bahkan sudah terkubur.

Pertanyaan :

Apakah yang harus dilakukan oleh ahli warisnya jika pihak yang berkepentingan bersikeras untuk menahan mayat hingga beberapa hari atau bersikeras membongkar kuburan mayat tersebut demi kepentingan autopsi, lantaran kasus tersebut sudah menjadi kasus nasional misalnya ?

Jawaban :

Bagi ahli waris wajib mencegahnya. Kecuali jika ada hajat tahsinul janin yang diyakinkan hidupnya atau ada dlorurot.

Reference :

  1. Hasyiyatul Jamal : II/154
  2. Bujairi Alal Iqna : II/
  3. Fathul Wahhab : I/101

 

  1. Latar Belakang Masalah

A (sebagai bai’) menjual benda yang berbentuk lingkaran (rotan misalnya) kepada B (sebagai musytari), yang tujuannya hanya agar benda tersebut dilingkarkan dengan cara melempar pada barang-barang berharga milik A. Bila benda-benda tersebut bisa melingkar maka barang-barang tersebut menjadi milik B. Dan bila tidak bisa maka B tidak mendapatkan apa-apa dan benda yang berbentuk lingkaran tersebut juga kembali pada A.

Pertanyaan :

Bagaimanakah hukum aqad tersebut ?

Jawaban :

Hukumnya haram karena termasuk judi.

Reference :

  1. Al Bajuri : I/310
  2. Al Amrodlul Ijtima’iyyah : 261
  3. Is’adur Rofiq : II/102

 

  1. Bagaimanakah hukumnya ta’liqut thalaq sesudah aqad nikah atas perintah penghulu / na’ib sebagaimana yang berlaku di Indonesia ?

Jawaban :

Perintah penghulu / na’ib untuk mengucapkan ta’liqut thalaq itu hukumnya kurang baik karena ta’liqut thalaq itu sendiri hukumnya makruh Walaupun demikian ta’liqut thalaq itu sah yakni bila dilanggar dapat jatuh thalaqnya.

Reference :

  1. I’anatut Tholibin : IV/310
  2. Hasyiyah Qolyubi Alal Manhaj : IV/?? (bab Aiman)

 

  1. : Masalah ini berikut jawaban dan pengambilan ibaratnya disesuaikan dengan pertanyaan yang ada di kitab Ahkamul Fuqoha halaman 08.