MENGULANG SHOLAT FARDLU LEBIH DARI SATU KALI KARENA KURANG KHUSYU’

ILMU

assalamu’alaikum..

ustad, bolehkah sholat 2/3kali karna merasa sholat sebelumnya kurang
khusyuk? dan membatalkn sholat karena ada yang memanggil?terima kasih

Wa’alaikumussalam…

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Khusyu’ ketika melakukan shalat
menurut mayoritas ulama ahli fiqh merupakan hal yang disunnahkan, berbeda
halnya dengan pendapat sebagian golongan ulama yang menjadikan Khusyu’ sebagai
syarat sahnya shalat seperti Imam Ghazali, dan Sufyan al-Tsauri yang
mengatakan bahwa barangsiapa yang tidak khusyu’ maka rusaklah shalatnya.

Dan sedangkan mengulangi shalat fardhu tanpa harus dikaitkan dengan perihal Khusyu’ adalah hal yang disunnahkan dengan syarat :

1. Waktu shalat bersangkutan belum habis.

2. Pengulangan shalat tidak lebih dari sekali (berbeda dengan pendapat Aby
al-Hasan al-Bakry; yakni boleh mengulang shalat tanpa batas dengan syarat
waktu shalat bersangkutan masih ada).

3. Berniat fardhu di dalam shalat yang diulangi.

Dan perlu diketahui bahwa maksud dari mengulangi shalat ini hanya sebatas pengulangan secara bahasa saja, artinya tidak secara istilah di mana shalat yang telah dikerjakan syarat dan rukunnya telah terpenuhi, sehingga andai seseorang meyakini dan nyata bahwa shalat yang telah dilakukan
mengalami cacat syarat atau rukun maka mengulangi shalat itu wajib selagi masih ada waktu, atau mengqadha`nya bila waktu telah keluar atau habis.

Maka, dengan demikian berangkat dari keterangan mayoritas ulama ahli fiqh bahwa Khusyu’ bukan merupakan syarat shanya shalat, mengulangi shalat fardhu sesuai  syarat di atas dan tanpa dikaitkan apakah shalat yang diulangi dilakukan
dengan khusyu’ atau tidak, adalah hal yang dianjurkan (sunnah).

Akan tetapi bila berangkat dari keterangan sebagian golongan ulama bahwa Khusyu’ itu syarat sahnya shalat, maka mengulangi shalat itu hukumnya wajib karena shalat yang dilakukan dengan tidak khusyu’ itu hukumnya Fasid (rusak atau batal) menurut pandangan mereka.

Referensi :

ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ – ﺍﻟﻤﻠﻴﺒﺎﺭﻱ ﺍﻟﻬﻨﺪﻱ – ﺝ – ٢ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٩ – ١١:

ﻭﺗﺴﻦ ﺇﻋﺎﺩﺓ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﻗﺖ، ﻭﺃﻥ ﻻ ﺗﺰﺍﺩ ﻓﻲ ﺇﻋﺎﺩﺗﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﺮﺓ –
ﺧﻼﻓﺎ ﻟﺸﻴﺦ ﺷﻴﻮﺧﻨﺎ ﺃﺑﻲ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ – ﻭﻟﻮ ﺻﻠﻴﺖ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺟﻤﺎﻋﺔ
ﻣﻊ ﺁﺧﺮ ﻭﻟﻮ ﻭﺍﺣﺪﺍ، ﺇﻣﺎﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﻣﺄﻣﻮﻣﺎ، ﻓﻲ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺃﻭ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ، ﺑﻨﻴﺔ ﻓﺮﺽ.
ﻭﺇﻥ ﻭﻗﻌﺖ ﻧﻔﻼ ﻓﻴﻨﻮﻱ ﺇﻋﺎﺩﺓ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻤﻔﺮﻭﺿﺔ. ﻭﺍﺧﺘﺎﺭ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﺃﻭ
ﺍﻟﻌﺼﺮ ﻣﺜﻼ ﻭﻻ ﻳﺘﻌﺮﺽ ﻟﻠﻔﺮﺽ، ﻭﺭﺟﺤﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻭﺿﺔ، ﻟﻜﻦ ﺍﻷﻭﻝ ﻣﺮﺟﺢ ﺍﻷﻛﺜﺮﻳﻦ، ﻭﺍﻟﻔﺮﺽ
ﺍﻷﻭﻟﻰ، ﻭﻟﻮ ﺑﺎﻥ ﻓﺴﺎﺩ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﻟﻢ ﺗﺠﺰﺋﻪ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ – ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺍﻋﺘﻤﺪﻩ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ
ﻭﺷﻴﺨﻨﺎ، ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﺷﻴﺨﻪ ﺯﻛﺮﻳﺎ، ﺗﺒﻌﺎ ﻟﻠﻐﺰﺍﻟﻲ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﻌﻤﺎﺩ – ﺃﻱ ﺇﺫﺍ ﻧﻮﻱ
ﺑﺎﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺍﻟﻔﺮﺽ. ﺍﻫ

ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ – ﺍﻟﻤﻠﻴﺒﺎﺭﻱ ﺍﻟﻬﻨﺪﻱ – ﺝ – ١ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٢١١ – ٢١٢:

ﻭﺳﻦ
ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻱ ﻓﻲ ﺻﻼﺗﻪ ﻛﻠﻬﺎ، ﺧﺸﻮﻉ ﺑﻘﻠﺒﻪ ﺑﺄﻥ ﻻ ﻳﺤﻀﺮ ﻓﻴﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﺎ ﻫﻮ ﻓﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﺗﻌﻠﻖ
ﺑﺎﻵﺧﺮﺓ. ﻭﺑﺠﻮﺍﺭﺣﻪ ﺑﺄﻥ ﻻ ﻳﻌﺒﺚ ﺑﺄﺣﺪﻫﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻟﺜﻨﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ
ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﻋﻠﻰ ﻓﺎﻋﻠﻴﻪ ﺑﻘﻮﻟﻪ : ﻗﺪ ﺃﻓﻠﺢ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻮﻥ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻫﻢ ﻓﻲ ﺻﻼﺗﻬﻢ ﺧﺎﺷﻌﻮﻥ.
ﻭﻻﻧﺘﻔﺎﺀ ﺛﻮﺍﺏ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﺎﻧﺘﻔﺎﺋﻪ، ﻛﻤﺎ ﺩﻟﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﺔ. ﻭﻻﻥ ﻟﻨﺎ ﻭﺟﻬﺎ
ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﺟﻤﻊ ﺃﻧﻪ ﺷﺮﻁ ﻟﻠﺼﺤﺔ. ﺍﻫ

ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ – ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺍﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ – ﺝ ١ – ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٢٤٢ :

ﻗﻮﻟﻪ: ﻣﺎ ﻟﻮ ﺗﻴﻘﻦ ﺗﺮﻙ ﻓﺮﺽ. ﺳﻜﺖ ﻋﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﺗﻴﻘﻦ ﺗﺮﻙ ﺷﺮﻁ ﻟﻮﺿﻮﺡ ﺣﻜﻤﻪ، ﻭﻫﻮ ﺃﻧﻪ ﻳﺄﺗﻲ ﺑﻪ ﻭﻳﺴﺘﺄﻧﻒ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻟﺘﺒﻴﻦ ﻋﺪﻡ ﺻﺤﺘﻬﺎ. ﺍﻫ.

ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ ﺹ ٥١ :

ﺻﻠﻰ
ﺻﻼﺓ ﻭﺃﺧﻞ ﺑﺒﻌﺾ ﺃﺭﻛﺎﻧﻬﺎ ﺃﻭ ﺷﺮﻭﻃﻬﺎ ﺛﻢ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ ﻟﺰﻣﻪ ﻗﻀﺎﺀﻫﺎ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﺇﻻ ﺇﻥ
ﻛﺎﻥ ﻣﺎ ﺃﺧﻞ ﺑﻪ ﻣﻤﺎ ﻳﻌﺬﺭ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺠﺎﻫﻞ ﺑﺠﻬﻠﻪ ﻣﻤﺎ ﻗﺮﺭ ﻓﻲ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﻔﻘﻪ. ﺍﻫ