SEMIR RAMBUT DAN HUKUMNYA

SEMIR RAMBUT

        Seiring bergulirnya waktu,trend dan gaya semakin silih berganti. Mulai dari semir rambut,celana skateer hingga sekarang ini sorban juga telah menjadi trend kostum yang di gunakan oleh kalangan selebriti. Diantara berbagai trend yang ada sebagiannya merupakan sunnah Nabi Saw. Namun, di sisi lain trend tersebut telah di reggut oleh orang orang yang bertolak belakang dengan ajaran islam. Seperti trend menyemir rambut yang sekarang identik dengan para jalanan. Padahal, menyemir rambut dengan selain hitam hukumnya dalah Sunnah.

                Di zaman sekarang, masihkah kita di tuntut melakukan sunnah dengan kondisi semacam itu atau sebaliknya..?

                Dalam masalah ini, Ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya. Hal ini bermuara pada hadits Nabi Saw. Yang berbunyi :

مَنْ تَشَابَهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa yang menyerupai suatu golongan maka ia termasuk darinya”.

                    Dari hadits ini Ibnu Abi Hurairoh menyikapi permasalahan di atas dengan memberikan larangan untuk melakukan sunnah sunnah Nabi Saw. Yang telah menjadi trend orang orang fasiq.

                           Ibnu Abi Hurairoh mendasari pendapatnya dengan hadits Nabi Saw.:

أَنَّه صلى الله عليه وسلم تَرَكَ الْقِيَامَ لَلْجَنَازَةِ لَمَّا أُخْبِرَ أَنَّ الْيَهُوْدَ تَفْعَلُهُ

                      Dari hadits di atas di ceritakan bahwa ketika Nabi Saw. Mendapat kabar bahwa orang orang yahudi juga melukan berdiri untuk penghormatan pada mayit, akhirnya Nabi Saw. Meninggalkan hal itu.

               Berbeda dengan Ibnu Abi Hurairoh, yaitu Sulthonul Ulama Imam ‘Izzuddin bin Abdis Salam masih memberikan kewenangan untuk tetap melakukan Sunnah sunnah Nabi meskipun telah menjadi trend kalangan ahli Fasiq. Sang Imam mendasari pendapatnya dengan memberikan penjelasan bahwa larangan hadits di atas hanya di tujukan untuk sesuatu yang bertolak belakang dengan ajaran syara’. Sedangkan hala hala yang di lakukan ahli fasiq yang sama dengan syari’at islam tidak berdampak apapun dalam eksistensi untuk tetap melakukanya.

Hujjatul Islam Imam Ghozali Rohimahulloh mencoba mengklarifikasi permasalahan di atas menjadi dua golongan :

a. Sunnah yang di lakukan secara menyendiri seperti menggunakan cincin di tangan kanan. Maka sunnah ini tidak bisa di lakukan lagi jika sudah menjadi trend orang fasiq.

b. Sunnah yang di lakukan menyertai ibadah lain seperti qunut. Maka tetap sunnah di lakukan  walaupun (seumpama) telah menjadi trend orang fasiq.

Kesimpulan :

Secara ringkas hukum menyemir rambut di zaman sekarang ini telah terjadi khilaf:

a. Menurut Ibnu Abi Hurairoh harus di tinggalkan bila telah menjadi trend ahli fasiq

b. Menurut Imam ‘Izzuddin bin Abdis salam tetap di sunnahkan meskipun telah menjadi trend ahli fasiq

c. Menurut Imam Ghozali hukumnya di klarifikasi menjadi 2 bagian.

Referensi :

فتاوى عزالدين ص.45

حسن السير فى بيان أحكام أنواع التشبه بالغير  ص.11-12

إتحاف السادة المتقين ج 7 ص. 591-592

البجر المحيط ج 1 ص. 387

موسوعة ليربايا ص.300