PENJELASAN SUMPAH DZIHAR DALAM KEHIDUPAN BERUMAH TANGGA

BAB DHIHAR

(Fasal) di dalam menjelaskan hukum-hukum dhihar.

(فَصْلٌ) فِيْ بَيَانِ أَحْكَامِ الظِّهَارِ

Dhihar secara bahasa diambil dari kata “adh dhahru” (punggung). Dan secara syara’ adalah perkataan suami yang menyerupakan istrinya yang tidak tertalak ba’in dengan wanita yang tidak halal dinikahi oleh sang suami tersebut.

وَهُوَ لُغَةً مَأْخُوْذٌ مِنَ الظَّهْرِ وَشَرْعًا تَشْبِيْهُ الزَّوْجِ زَوْجَتَهُ غَيْرَ الْبَائِنِ بِأُنْثًى لَمْ تَكُنْ حِلاًّ لَهُ

Praktek Dhihar

Dhihar adalah ucapan seorang laki-laki pada istrinya, “engkau bagiku seperti punggung ibuku.

(وَالظِّهَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِزَوْجَتِهِ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ اُمِّيْ)

Ungkapan dhihar tertentu pada kata “adh dhahru (punggung)” bukan perut semisal, karena sesungguhkan  punggung adalah tempat menunggang dan istri adalah tunggangan sang suami.

وَخُصَّ الظَّهْرُ دُوْنَ الْبَطْنِ مَثَلًا لِأَنَّ الظَّهْرَ مَوْضِعُ الرُّكُوْبِ وَالزَّوْجَةُ مَرْكُوْبُ الزَّوْجِ

Konsekwensi Dhihar

Ketika sang suami mengatakan hal itu pada istrinya, maksudnya kata “engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan ia tidak melanjutkan langsung dengan talak, maka ia dianggap kembali pada sang istri. Dan kalau demikian, maka wajib membayar kafarat.

(فَإِذَا قَالَ لَهَا ذَلِكَ) أَيْ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّيْ (وَلَمْ يُتْبِعْهُ بِالطَّلَاقِ صَارَ عَائِدًا) مِنْ زَوْجَتِهِ (وَلَزِمَتْهُ) حِيْنَئِذٍ (الْكَفَارَةُ)

Kafarat tersebut bertahap. Mushannif menyebutkan penjelasan tentang tahapan pelaksanaan kafarat tersebut di dalam perkataan beliau,

وَهِيَ مُرَتَّبَةٌ وَذَكَرَ الْمُصَنِّفُ بَيَانَ تَرْتِيْبِهَا فِيْ قَوْلِهِ

Kafarat Dhihar

Kafarat dhihar adalah memerdekakan budak mukmin yang beragama islam walaupun sebab islamnya salah satu dari kedua orang tuanya, yang selamat / bebas dari aib yang bisa mengganggu / membahayakan pekerjaan dengan gangguan yang begitu jelas.

(وَالْكَفَارَةُ عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ) مُسْلِمَةٍ وَلَوْ بِإِسْلَامِ أَحَدِ أَبَوَيْهَا (سَلِيْمَةٍ مِنَ الْعُيُوْبِ الْمُضِرَّةِ بِالْعَمَلِ وَالْكَسْبِ) ضِرَارًا بَيِّنًا .

Kemudian, jika orang yang melakukan dhihar tidak menemukan budak yang telah disebutkan, dengan gambaran ia tidak mampu mendapatkan budak secara kasat mata atau secara tinjauan syara’, maka wajib melaksanakan puasa dua bulan berturut-turut.

(فَإِنْ لَمْ يَجِدْ) الْمُظَاهِرُ الرَّقَبَةَ الْمَذْكُوْرَةَ بِأَنْ عَجَزَ عَنْهَا حِسًّا أَوْ شَرْعًا (فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ)

Yang dibuat acuan menghitung dua bulan tersebut adalah hitungan tanggal, walaupun masing-masing kurang dari tiga puluh hari.

وَيُعْتَبَرُ الشَّهْرَانِ بِالْهِلَالِ وَلَوْ نَقَصَ كُلٌّ مِنْهُمَا عَنْ ثَلَاثِيْنَ يَوْمًا

Puasa dua bulan tersebut disertai dengan niat kafarat di malam hari.

وَيَكُوْنُ صَوْمُهُمَا بِنِيَّةِ الْكَفَارَةِ مِنَ اللَّيْلِ

Tidak disyaratkan niat tatabu’ (berturut-turut) menurut pendapat al ashah.

وَلَا يُشْتَرَطُ نِيَّةُ تَتَابُعٍ فِيْ الْأَصَحِّ

Kemudian, jika orang yang melakukan sumpah dhihar tidak mampu berpuasa dua bulan atau tidak mampu melaksanakannya secara terus menerus / berturut-turut, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin atau orang faqir.

(فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ) الْمُظَاهِرُ صَوْمَ الشَّهْرَيْنِ أَوْ لَمْ يَسْتَطِعْ تَتَابُعَهُمَا (فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا) أَوْ فَقِيْرًا

Setiap orang miskin atau faqir mendapatkan satu mud dari jenis biji-bijian yang dikeluarkan di dalam zakat fitri.

(كُلُّ مِسْكِيْنٍ) أَوْ فَقِيْرٍ (مُدٌّ) مِنْ جِنْسِ الْحَبِّ الْمُخْرَجِ فِيْ زكَاَةِ الْفِطْرِ

Kalau demikian, maka jenis biji-bijian tersebut diambilkan dari makanan pokok negara orang yang membayar kafarat seperti gandum putih dan gandum merah, tidak berupa tepung dan sawiq  (sagu)

وَحِيْنَئِذٍ فَيَكُوْنُ مِنْ غَالِبِ قُوْتِ بَلَدِ الْمُكَفِّرِ كَبُرٍّ وَشَعِيْرٍ لَا دَقِيْقٍ وَ سَوِيْقٍ

Ketika orang yang wajib membayar kafarat tidak mampu melaksanakan ketiga-tiganya, maka kewajiban kafarat masih menjadi tanggungannya.

وَإِذَا عَجَزَ الْمُكَفِّرُ عَنِ الْخِصَالِ الثَّلَاثِ اسْتَقَرَّتِ الْكَفَارَةُ فِيْ ذِمَّتِهِ

Sehingga, ketika setelah itu ia mampu melaksanakan salah satunya, maka wajib ia laksanakan.

فَإِذَا قَدَرَ بَعْدَ ذَلِكَ عَلَى خَصْلَةٍ فَعَلَهَا

Seandainya ia hanya mampu melaksanakan sebagian dari salah satu kafarat seperti hanya mampu memberikan satu mud atau setengah mud saja, maka wajib ia keluarkan.

وَلَوْ قَدَرَ عَلَى بَعْضِهَا  كَمُدِّ طَعَامٍ أَوْ بَعْضِ مُدٍّ أَخْرَجَهُ

Bagi laki-laki yang melakukan dhihar maka tidak diperkenankan mewathi istrinya yang telah ia dhihar, hingga ia melaksanakan kafarat yang telah disebutkan.

(وَلَا يَحِلُّ لِلْمُظَاهِرِ وَطْؤُهَا) أَيْ زَوْجَتِهِ الَّتِيْ ظَاهَرَ مِنْهَا (حَتَّى يُكَفِّرَ) بِالْكَفَارَةِ الْمَذْكُوْرَةِ

(Sumber : Kitab Fathul Qorib)

BEBERAPA HUKUM MELAKSANAKAN PERNIKAHAN

As-Syaikh Al-‘Allaamah Al-Judaari menerangkan hukum menikah dengan beberapa bait syair yang terdapat dalam Kitab Qurratul ‘Uyuun berikut ini :

وواجب علي الذي يخشي الزنا • تزوج بكل حال امكنا

وزيد في النساء فقد المال • وليس منفق سوي الرجال

وفي ضياع واجب والنفقة • من الخبيث حرمة متفقة

لراغب اوراجي نليندب • وان به يضيع مالا يجب

ويكره ان به يضيع النفل • وليس فيه رغبة اونسل

وان انتفي ما يقتضي حكما مضي • جاز النكاح بالسوي المرتضي

Artinya:

Hukum menikah sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukannya, hukumnya dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

1.WAJIB : Bagi orang yang telah mampu sedang dan bila ia tidak segera menikah amat di khawatirkan akan berbuat zina

2.SUNNAH : Bagi orang yang menginginkan sekali punya anak, tetapi ia masih mampu mengendalikan diri dari perbuatan zina, baik ia sudah berminat menikah atau belum walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan sedikit terlantar.

3.MAKRUH : Bagi orang yang belum berminat punya anak, juga belum pernah menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina padahal bila ia menikah amalan ibadah sunnahnya akan terlantar.

4.MUBAH : Bagi orang yang mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.

5.HARAM : Bagi orang yang apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan bathin atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di haramkan Allah SWT walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina. Hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan, bahwa bagi wanita hukum menikah wajib apabila ia tidak mampu menafkahi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi nafkah tersebut adalah menikah

HARI DAN BULAN SERTA TEMPAT YANG TERBAIK UNTUK MENIKAH

Pernikahan adalah acara sakral. Dengan nikah hal yang awalnya haram menjadi halal. Aqad nikah yang dilakukan di depan wali dan saksi-saksi berlaku tanpa batas waktu sampai ada hal yang menyebabkan aqad itu gugur. Karena nikah terkait dengan kehidupan rumah tangga ke depan dalam waktu yang tak terbatas, maka sebagian masyarakat menentukan waktu pelaksanaan aqad nikah dengan memilih bulan, hari atau tanggal tertentu dengan metode perhitungan dari warisan leluhur atau primbon. Ini dilakukan agar kehidupan rumah tangga kedua mempelai selalu tentram dan penuh kebaikan.

Tapi tahukah ternyata ada bulan dan waktu tertentu yang paling baik untuk melaksanakan akad nikah yang dianjurkan rasulullah SAW. yang dijelaskan dalam kitab I’aanah at-Thoolibiin

وأن يكون العقد في المسجد ويوم الجمعة وأول النهار وفي شوال وأن يدخل فيه أيضا

( قوله ويوم الجمعة ) أي وأن يكون في يوم الجمعة لأنه أشرف الأيام وسيدها وقوله أول النهار أي وأن يكون في أول النهار لخبر اللهم بارك لأمتي في بكورها حسنه الترمذي ( قوله وفي شوال ) أي ويسن أن يكون العقد في شوال وقوله وأن يدخل فيه أي ويسن أن يدخل على زوجته في شوال أيضا والدليل عليه وعلى ما قبله خبر عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه وسلم في شوال ودخل فيه وأي نسائه كان أحظى عنده مني وفيه رد على من كره ذلك

Hendaknya akad nikah dilaksanakan di masjid, di hari jumat, di permulaan hari (pagi hari), di bulan syawal dan menjalani dukhul (bersenggama) juga di pagi itu.

(Keterangan di hari jumat) artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di hari jumat karena jumat adalah lebih utama dan pimpinan semua hari.

(Keterangan di permulaan hari) artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di awal hari berdasarkan hadits “Ya Allah berkahilah umatku dipagi harinya” (Dihasankan oleh at-Tirmidzi)

(Keterangan di bulan syawal) artinya disunahkan akad nikah diselenggarakan pada bulan syawal.

(Keterangan menjalani dukhul) artinya di sunahkan mendukhul (bersenggama) terhadap istrinya juga di bulan syawal, dasar adalah hadits riwayat ‘Aisyah ra. “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahi dan mendukhul diriku dibulan syawal, dan mana antara istri-istri beliau yang lebih utama ketimbang diriku ?”

Hal ini sekaligus menepis pendapat orang yang membenci pelaksanaan akad nikah pada masa-masa tersebut.

I’aanah at-Thoolibiin III/273

Dengan melihat keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa yang terbaik dan sunnahnya dilakukan pada Jumat pagi di bulan Syawal sekaligus melakukan hubungan badan pertama kalinya dipagi itu.

Selain bulan syawal, bulan shafar juga baik untuk akad nikah. Hal ini sebagaima keterangan yang terdapat dalam kitab Nihayah az-Zain karya syaikh Nawawi al-Bantani.  وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ وَزَوَّجَ ابنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ

“Dan sunnah pelaksanaan pernikahan pada bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah saw menikah dengan sayyidah Aisyah ra pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya sayyidah Fathimah ra pada bulan Shafar”. (Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 200)