PENGERTIAN DARI MENGACUNGKAN JARI TELUNJUK KETIKA DUDUK TAHYAT

Ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa ketika duduk membaca Tasyahhud dalam shalat, sunnat hukumnya meletakkan kedua telapak tangan di atas kedua paha serta menggenggam seluruh jari tangan kanan kecuali jari telunjuk.

Mereka juga berpendapat sunnat hukumnya mengangkat jari telunjuk tersebut dengan tanpa mengerak-gerakkannya ketika sampai pada bacaan الا الله . Praktek tersebut adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abdurrahman Al Mu’awiy yang mengatakan:

كَانَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ وَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى

“Rasulullah SAW ketika duduk dalam shalat, meletakkan telapak tangan kanan di atas paha kanan, menggenggam semua jari-jari dan member isyarat dengan jari telunjuk yang di sebelah jempol serta meletakkan telapak tangan kanan di atas paha kanan” (Shahih Muslim, nor 913)

Sedangkan hikmah di balik praktek demikian ini adalah sebagai symbol penegasan dalam mengesakan Allah SWT. (Az Zubad; hal. 24)