PERISTIWA ISRA MI’RAJ NABI MUHAMMAD SAW. (HUKUM MEMPERINGATINYA)

Tidak ada dalil dari Quran maupun hadits yang menyatakan bahwa Isra’ Mi’raj sebagai salah satu hari besar yang patut diperingati. Juga tidak ada contoh dari Nabi bahwa beliau pernah memperingati atau merayakan Isra’ Mir’raj. Berangkat dari fakta ini maka terdapat perbedaan (ikhtilaf) ulama tentang boleh dan tidaknya umat Islam memperingati Isra’ Mi’raj. Perbedaan itu seperti biasa terjadi antara ulama Ahlussunnah Waljamaah dan kelompok Salafi Wahabi (Sawah).

PENDAPAT ULAMA YANG MENGHARAMKAN DAN MEMBOLEHKAN PERINGATAN ISRA’ MI’RAJ

Dalil al Qur’an

Ulama Wahabi menganggap peringatan Isra’ Mi’raj adalah bid’ah dan haram dilakukan oleh umat Islam karena dianggap mengada-ngada sesuatu yang tidak ada pada zaman Nabi atau tidak berdasar pada dalil Quran dan Sunnah.

Muhammad bin Ibrahim Alus-Syaikh, mufti Kerajaan Arab Saudi, menyatakan: Peringatan Isra’ Mikraj tidak disyariatkan oleh agama dengan dalil dari Al-Quran, hadits, istis-hab dan logika.

Ia menambahkan, dalil dari Quran jelas disebut dalam QS Al-Maidah 5:3 “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. “;

QS An-Nisa 4:59 “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.”;

QS Ali Imran 3:31 “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “;

QS An-Nur :63 “maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.”

Dalil Hadits

Ada dua hadits yang dipakai dalil oleh kalangan Wahabi, yang paling populer adalah hadits bid’ah riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah Rasulullah bersabda: Barangsiapa yang mengada-ngada dalam perkara yang tidak berasal dariku maka tertolak. Dalam riwayat Muslim dengan kalimat: Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang bukan dariku maka ia tertolak” (Teks Arab: atau من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد atau من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد).

Hadits kedua riwayat Tirmidzi dan dinilai sahih olehnya, juga Ibnu Majah, Ibnu Hibban Rasulullah bersabda: Takutlah mengada-ngada dalam sesuatu. Karena setiap sesuatu yang baru adalah sesat (Teks Arab: إياكم ومحدثات الأمور, فإن كل محدثة ضلالة).

Dalil Istis-hab

Bahwa peringatan Isra’ Mi’raj dianggap sebagai ibadah. Sedangkan ibadah bersifat tawqifiyah (tuntunan langsung dari Allah dan Rasul-Nya). Tanpa itu maka dianggap haram. Karena hukum asal dari ibadah adalah haram sampai ada dalil yang menyatakan sebaliknya (Teks Arab dari kaidah ini adalah: لإصل في العبادة ا لتحريم حتي يدل الدليل علي تحليله)

Pendapat ulama Salafi Wahabi yang lain seperti Abdullah bin Baz dan, Ibn Usthaimin, dll, kurang lebih sama.

Tinjauan kritis atas pendapat Ulama Wahabi:

Walaupun dalil Al-Quran dan hadits yang dibuat dasar tidak salah, namun dalil-dalil tersebut tidak relevan dengan topik yang dibahas yakni peringatan Isra’ Mikraj. Tidak ada satupun dalil yang dipakai menyebutkan atas haramnya memperingati Isra’ Mi’raj. Dengan kata lain, dalil-dalil tersebut adalah dalil-dalil umum yang oleh ulama Wahabi dipakai dan dipaksakan untuk kasus peringatan Isra’ Mi’raj.

Adapun logika istis-hab dimana Wahabi menganggap bahwa masalah Isra’ dan Mi’raj adalah masalah ibadah tidaklah tepat. Karena masalah ibadah dalam Islam itu sudah jelas seperti shalat, haji, umrah dan puasa. Peringatan Isra’ dan Mi’raj tidak beda dengan acara pertemuan biasa atau rapat umum yang lalu diisi dengan ceramah atau taushiah. Jadi, dimana letak ibadahnya?

Peringatan Isra’ Mi’raj lebih tepat disebut sebagai masalah muamalah atau masalah non-ibadah yang menurut kaidah fiqih hukum asalnya adalah halal dan boleh sampai ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya (Teks Arab: الإصل في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل علي تحريمه)

 

Kesimpulan

Peringatan Isra’ Mi’raj menurut ulama Ahlussunnah Waljamaah adalah boleh walaupun tidak ada pada zaman Nabi dan Sahabat karena ia merupakan masalah muamalah atau non-ibadah sebagaimana peringatan Maulid Nabi. Dan hukum asal dari masalah muamalah atau non-ibadah adalah boleh. Sedangkan menurut ulama Salafi Wahabi (Sawah) hukumnya haram karena dianggap masalah ibadah dan hukum asal dari masalah ibadah adalah haram.