HUKUMAN BAGI KORUPTOR
HUKUMAN BAGI KORUPTOR
Korupsi atau jelasnya pencurian uang negara dan rakyat di indonesia baik yang di lakukan secara terang terangan atau terselubung sejak negeri ini berdiri masih tetap saja berlangsung.
Bahkan nilainya semakin menggelembung dan berlipat ganda. Akibatnya sangat merugikan bangsa dan negara tentunya. Rakyat menjadi miskin, negara hampir bangkrut. Kekayaan negara dan asetnya terkuras dan tergadaikan.
Dari data hasil survei lembaga internasional PERC, indinesia adalah negara terkorup di asia menempati urutan pertama, padahal mayoritas penduduknya adalah muslim.
Pertanyaan :
a. Bagaimanakah definisi atau konsep syariah mengenai korupsi ?
Jawaban :
Dalam pandangan Syariat, korupsi adalah pengkhianatan berat(Ghulul) terhadap amanat rakyat, di lihat dari cara kerja dan dampaknya korupsi bisa di kategorikan pencurian(Sariqoh) dan perampokan(Nahb).
Is’adur Rofiq Syarah Sulam taufiq juz 2 hal. 97
Al Jami’ li Ahkamil Qur’an juz 3 hal. 166
b. Apakah dengan di kembalikanya uang hasil korupsi tersebut, seorang koruptor akan terbebas dari tuntutan hukum negara atau hukum syari’at islam?
Jawaban :
Pengembalian uang hasil korupsi tidak menggugurkan hukuman. Karena tuntutan hukuman merupakan hak Alloh, sementara pengembalian uang hasil korupsi ke negara adalah hak masyarakat(hak adam).
c. Untuk mencegah berlangsungnya korupsi, jenis hukuman apa yang setimpal bagi koruptor tersebut? Sehingga mereka jera dan bagi yang berniat akan korupsi juga merasa takut akan akibatnya baik bagi dirinya atau keluarganya?
Jawaban :
Hukuman yang layak bagi koruptor adalah potong tangan sampai hukuman mati.
Referensi :
Futuhatul Wahab bi Taudih syarh Manhajut Thulab juz 5 hal. 151
Fiqhul Islamy wa Adillatuh juz 7 hal. 518
Referensi lain :
Bughyatul Mustarsyidin bab Shiyal
At Taj wal Iklil Li Mukhtashor Kholil juz 6 hal.37
Al Fatawa
Syarah Fathul Qodir juz 5 hal.364
Al Inshof Fi Ma’rifatir Rojih Minal Khilaf min Madzhabi Ahmad juz 11 hal 279
Tarh al Tatsrib fi Syarhit Taqrib juz 7 hal.264
Hasyiyah al Jamal alal Manhaj juz 5 hal 364