BOLEHKAH SATU SAPI QURBAN DI NIATI YANG BERBEDA BEDA OLEH TUJUH ORANG

noee

Assalamu’alaikum wa rahamtullah wa barakatuh.

Saya mau bertanya pak ustadz, sudah beberapa tahun terakhir ini saya dan teman-taman sekampung iuran untuk qurban. Alhamdulillah biasanya dapat seekor sapi untuk tujuh orang. Untuk tahun ini juga demikian, namun salah seorang yang ikut iuran itu niat tidak untuk qurban tapi untuk aqiqah.

Pertanyaannya apakah boleh niat yang berbeda seperti itu pak ustadz? Dan bagaimana status hewan tersebut?

Wa’alaikum salam wa rahamatullah wa barakatuh.

Saudara penanya yang mudah-mudahan selalu dalam bimbingan petunjuk Allah. Tidak diragukan lagi bahwa apresiasi masyarakat terhadap anjuran berqurban tiap tahun semakin meningkat. Hal ini tentunya sangat menggembirakan bagi kaum muslimin atas semakin tumbuh dan berkembangnya semangat serta kesadaran untuk berqurban yang akan berdampak berkurangnya kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

Kita berharap semangat yang kian meningkat ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja, bahkan untuk ibadah-ibadah sosial yang lain juga mengalami peningkatan serupa seperti mengeluarkan zakat, infaq, sedekah, menyantuni anak yatim dan lain sebagainya.

Aturan mengenai qurban sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Rasulullah saw adalah bahwasannya seekor sapi telah mencukupi untuk qurban tujuh orang. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari sahabat Jabir ra:

عَنْجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: «حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ،وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya: Dari Jabir bin Abdillah berkata, “kami menunaikan haji bersama Rasulullah saw, kemudian kami menyembelih unta untuk tujuh orang dan sapi ataulembu juga untuk tujuh orang.

Dari hadits ini dan hadits-hadits lain yang bermakna serupa, mayoritas ulama fiqih kemudian menjadikannya sebagai dasar terpenuhinya seekor sapi atau lembu untuk tujuh orang yang berqurban.

Permasalahan yang timbul adalah apabila ada tujuh orang yang bersekutu untuk menyembelih seekor sapi dengan niat berbeda sebagaimana pertanyaan yang di sampaikan.

Dengan mengacu kitab Hasyiyah Bujairimi ala al-Minhaj karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, status hewan tersebut tetap sah dijadikan qurban bagi mereka yang berniat demikian (berqurban), sementara yang berniat aqiqah juga terpenuhi aqiqahnya dengan penyembelihan tersebut.

وَيُجْزِئُ بَعِيرٌ أَوْ بَقَرٍ، (قَوْلُهُ: عَنْ سَبْعَةٍ) سَوَاءٌ أَرَادَ بَعْضُهُمْ الْأُضْحِيَّةَ، وَالْآخَرُ اللَّحْمَ

Artinya; Seekor unta atau sapi cukup untuk qurban tujuh orang. Kata “untuk tujuh orang” baik sebagian diantara tujuh orang menginginkan (niat) berqurban dan yang lain hanya bermaksud mendapatkan daging semata.

Dari rujukan yang kami pergunakan ini dapat dipahami bahwa meskipun diantara tujuh orang yang membeli dan menyembelih seekor sapi tersebut berniat bukan untuk qurban, maka tidak akan membatalkan keabsahan orang yang berqurban. Masing-masing dari mereka tetap memperoleh apa yang diniatkan.