KIRIM DO’A DAN SHODAQOH SERTA AMAL YANG BAIK UNTUK MAYIT
Masalah ini adalah bagian dari masalah khilafiyah yang sering menjadi perdebatan dan pertentangan di kalangan umat Islam, yang mana masing-masing kelompok itu sendiri sebetulnya mempunyai dalil/dasar yang dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan kegiatan ibadahnya
Menurut Imam Ibnu Taimiyah : Sesungguhnya orang yang sudah meninggal itu dapat mengambil kemanfaatan dari bacaan-bacaan Al Qur`an sebagaimana kemanfaatan yang diterima dari ibadah maliyah seperti shodaqoh dan sejenisnya. Sedangkan pendapat beliau dalam kitab Ar Ruh dikatakan bahwa : Sebaik-baik perkara yang dapat dihadiahkan kepada orang meninggal adalah shodaqoh, istighfar, do`a dan melaksanakan haji untuk orang yang sudah meninggal. Adapun bacaan Al Qur`an yang dibaca tanpa upah ( menurut mayoritas Ulama bahwa ta`limul Qur`an diperbolehkan mengambil upah) yang dikirimkan kepada orang yang sudah meninggal, pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana pahala puasa dan haji ( yang diqodlo` oleh keluarganya ). Masih menurut Imam Ibnu Taimiyah dan dikuatkan oleh pendapatnya Imam Ibnu Qoyyim dalam kitab yang lain menyebutkan, bahwa pelaksanaan kirim do`a, shodaqoh dll sebagaimana diatas harus diniyati dihadiahkan pada orang yang sudah meninggal, walaupun tidak disyaratkan dengan talafudz / melafalkan. (Adapun apabila dilafalkan seperti :
اللهمّ اوصِلْ واهدِ ثواب ماقرأناه من القرأن العظيم وما صلينا وما سبّحنا وما هللنا ومااستغفرنا….
Seorang mufti negara Mesir Al `Allamah Syaich Hasanain Muhammad Mahluf telah mengutip pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim, beliau berpendapat: Bahwa menurut madzhab Imam Abu Hanifah, sesungguhnya orang yang melakukan ibadah, baik shodaqoh, membaca Al Qur`an, atau amal baik yang lain, pahalanya dapat dihadiahkan pada orang lain, dan pahala itu akan sampai padanya. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Al Muhibbu At Thobary, bahwa akan sampai pahala ibadah yang dikerjakan semata-mata dihadiahkan pada orang yang sudah meninggal, baik ibadah wajib maupun sunnah. ( Menurut ihthiyat / kehati-hatian para Ulama apabila ada orang yang sudah meninggal masih meninggalkan sholat, maka sebaiknya keluarganya mengqodlo sholat tersebut, dengan niyat :
اصلّى فرض الظهر اربع ركعات عن ……. لله تعالى
Artinya: Saya sholat dhuhur dengan 4 roka’at dari …………… karena Allah yang maha luhur.
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, bahwa orang meninggal yang masih memiliki tanggungan sholat, maka keluarga wajib membayar fidyah yang besarnya 1 mud tiap-tiap 1 kali sholat yang ditinggalkan.
Demikian juga orang meninggal yang masih mempunyai tanggungan puasa Romadhon, maka wajib diqodlo keluarganya, sebagaimana sabda Rosululloh SAW :
من مات وعليه صيام صام عنه ولـيّه ( متّفق عليه )
Artiya: Orang meninggal yang masih memiliki tanggungan puasa, maka wajib diqodlo oleh keluarganya
Niyatnya sebagai berikut :
نويت أداء فرض الصوم عن …….. المرحوم لله تعالى
Adapun menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik , hanya wajib dibayar kifarat, sebgaimana Hadits Marfu` riwayat Ibnu Umar , Rosululloh bersabda :
من مات وعليه صيام اُطعِمَ عنه مكان كلّ يومٍ مسكينٌ
Artiya: Orang meninggal yang masih memiliki tanggungan puasa, maka wajib dibayarkan berupa makanan pokok kepada orang miskin, sebesar 1 mud sebagai ganti setiap 1 hari puasa.
Didalam syarah Al Mukhtar disebutkan bahwa : Dibenarkan kepada setiap orang yang hendak menjadikan pahala sholat dan amal baik lainnya, untuk orang lain dan pahala tersebut akan sampai kepadanya. Sebagaimana pendapat Al `Alim Al `Allamah Syaich Muhammad Nawawi bin `Aroby yang menjadi pimpinan para Ulama Hijaz, dalam kitab Nihayatuz Zain, beliau berpendapat : Salah satu bentuk sholat sunnah adalah sholat 2 rokaat untuk orang meninggal di dalam kubur. Pendapat ini didasarkan pada sabda Rosulloh SAW :
لايأتي على المـيّت أشدّ من الليلة الأولى فارحموا بالصدقة من يموت فمن لم يجد فليصلّ ركعتين , يقرأ فيهما اى في كلّ ركعة منهما فاتحة الكتاب مرّةً وأية الكرسيّ مرّةً وألهاكم التكاثر مرّةً وقل هوالله احد عشر مرّاتٍ , ويقول بعد السلام اللهمّ إنّي صليتُ هذه الصلاةَ وتعلم مااُريد , اللهمّ ابعث ثوابـها إلى قبر ….. فيـبعث الله من ساعته إلى قبره ألفَ ملكٍ مع كلّ ملك نورٌ وهديّةٌ يؤنّسونه إلى يوم يُنفخ في الصور
Artinya: tidak ada sesuatu yang datang kepada mayit yang Paling berat siksaan bagi orang meninggal adalah keadaan malam pertama, maka belas kasihanilah dengan shodaqoh, apabila tidak ada maka sholatlah 2 roka`at yang mana pada tiap roka`atnya membaca Al Fatihah 1 x , ayat kursi 1 x , Alhakumut takatsur 1 x , dan Al Ihlas 10x , setelah salam berdo`a : Ya Alloh aku mengerjakan sholat ini, dan Engkau mengerti apa yang aku harapkan, Ya Alloh hadiahkan sholatku ini kepada ………….. “
Di dalam kitab Fathul Qodir, diriwayatkan oleh Sayyidina Ali KW,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من مرّ على المقابر وقرأ قل هوالله احد إحدى عشرة ثمّ وهب أجرها للأموات اُعطِي من الأجر بعدد الأموات
Rosululloh SAW bersabda : Barangsiapa lewat di pekuburan, lalu membaca Surat Al Ikhlash 11 x , kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang yang meninggal di dalam pekuburan tersebut, maka ia akan memperoleh pahala sejumlah orang yang meninggal . ( Hadits ini menunjukkan bahwa hadiah bacaan Al Qur`an itu bisa sampai pada orang meninggal, dan yang membacanya juga memperoleh pahala yang besar )
Sedangkan menurut riwayat Anas RA ,
أنّ النبيّ صلى الله عليه وسلم سُئل فقال السائل : إنّـا تصدّق عن موتانا وتحُجَّ عنهم وتدعو لهم , هل يصل ذلك إليهم ؟ قال نعم إنّه لَيَصِلُ إليهم وانّهم ليفرحون به كما يفرح احدكم بالطَبْق اذا اُهدِيَ اليهم
Rosululloh pernah ditanya seseorang , Wahai Rosululloh, aku shodaqoh untuk keluargaku yang telah meninggal, aku juga menghajikan mereka, berdo`a untuknya, apakah bisa sampai pahala-pahala tersebut kepada mereka ? Rosululloh bersabda : Ya , sungguh itu semua sampai kepada mereka, sedangkan mereka merasa bahagia sebagaimana seseorang yang sedang menerima bingkisan.
Didalam kitab Washiyatul Musthofa,
أنّ النبيّ صلى الله عليه وسلم قال : يا عليُّ تصدّقْ على موتاك فإنّ الله تعالى قد وكّل ملائكةً يحملون صدقات الاحياء إليهم فيفرحون بها اشدّ ما كانوا يفرحون في الدنيا
Rosululloh bersabda: Wahai Ali, shodaqohlah untuk orang mati kalian, sesungguhnya Alloh akan mengirim Malaikat membawa shodaqo-shodaqoh orang hidup kepada mereka, sedangkan mereka akan bergembira sebagaimana bergembira ketika menerima bingkisan waktu di dunia
Menurut Madzhab Syafi`i, sesungguhnya shodaqoh itu pahalanya akan sampai pada orang yang telah meninggal secara pasti (tanpa batasan). Adapun membaca Al Qur`an dan kalimat-kalimat thoyibah lain, maka pendapat yang dipilih oleh beliau sebagaimana dalam syarah Al Minhaj, adalah sampainya pahala tersebut tapi perlu keyakinan dan kemantapan dalam niyat menyampaikannya, karena merupakan bentuk do`a ( ciri-ciri do`a adalah bisa dikabulkan dan bisa tidak )
Menurut madzhab Maliki , sudah tidak ada ikhtilaf lagi tentang sampainya pahala shodaqoh pada orang meninggal, sedangkan untuk baca`an Al Qur`an dan kalimat-kalimat thoyibah lain, masih khilafiyah walaupun para Ulama Muta`akhirin lebih cenderung menerima pendapat diterimanya pahala membaca Al Qur`an dan kalimat-kalimat thoyibah lain, kepada orang yang telah meninggal. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Ibnu Farohun, beliau berpendapat bahwa sampainya pahala membaca Al Qur`an dan kalimat-kalimat thoyibah lain, adalah pendapat yang paling rojih / unggul .
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu` bahwa Al Qodli Abu Thoyyib pernah ditanya tentang khataman Al Qur`an di pekuburan, Beliau menjawab: Pahalanya untuk yang membaca, sedangkan orang-orang yang meninggal seperti orang yang menghadiri acara khataman tersebut dengan berharap rahmat dan barokah dari Al Qur`an. Berdasar ini maka khotmil Qur`an di makam hukumnya boleh. Demikian juga berdo`a yang mengiringi khotmil Qur`an, maka lebih memungkinkan dan lebih mudah diijabahi, dan do`a tersebut akan memberi manfa`at pada orang yang meninggal. Imam Nawawi dalam kitabnya Al Adzkar yang mengambil referensi dari sebagian besar Ulama-Ulama Syafi`iyah, bahwa pahala membaca Al Qur`an dan kalimat-kalimat thoyibah lain, akan sampai pada orang meninggal. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ulama-Ulama madzhab Ahmad bin Hanbal
Menurut Imam Sya`rony dalam kitab Mizan Al Kubro, beliau berpendapat bahwa diterimanya pahala membaca Al Qur`an dan kalimat-kalimat thoyibah lain, memang ada ikhtilaf, dan masing-masing memiliki dasar / hujjah. Dan madzhab Ahlus Sunnah menyatakan bahwa seseorang bisa menjadikan pahala dari amal baiknya kepada orang lain, dan pendapat ini sesuai dengan Imam Ahmad bin Hanbal.
Imam Muhammad Ibnu Al Marwizy pernah mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata : Apabila kalian memasuki area makam, bacalah Al Fatihah, Al Ikhlas dan Al Mu`awwidzatain, dan hadiahkan pahalanya untuk ahli kubur, maka akan sampai pahalanya. Dan setelah itu berdo`alah : Allohumma aushil wa ahdi tsawaba ma qoro`tuhu minal Qur`anil `Adhim ila man fi hadzihil maqbaroh, khususon ila ………..
Menurut Al `Allamah Muhammad `Aroby dalam kitab Majmu` Tsalatsi Rosa`il, bahwa sesungguhnya membaca Al Qur`an untuk orang meninggal hukumnya boleh, dan pahalanya akan sampai padanya, walaupun dalam pembacaannya tersebut dengan upah. Pendapat ini yang dipakai pegangan para Ulama Fiqih madzhab Ahlus Sunnah, yang didasarkan pada hadits riwayat Abu Hurairah RA :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من دخل المقابر ثمّ قراء فاتحة الكتاب وقل هوالله احد وألهاكم التكاثر , ثمّ قال إنّي جعلتُ ثواب ما قرأتُ من كلامك لأهل المقابر من المؤمنين والمؤمنات كانوا شفعاءَ له الى الله تعالى
Rosulullah S.A.W bersabda: “Barangsiapa memasuki area makam, kemudian membaca Al Fatihah, Al Ikhlas dan At Takatsur, lalu berdo`a menghadiahkan baca`annya kepada ahli kubur yang mukmin dan mukminat, maka kelak ahli kubur tersebut akan memohonkan pertolongan pada Alloh untuknya “
Kesimpulan :
Menurut Madzhab Syafi`i : Pahala shodaqoh akan sampai pada orang yang meninggal secara pasti (tanpa batasan). Adapun membaca Al Qur`an dan kalimat-kalimat thoyibah lain, adalah sampainya pahala tersebut tapi perlu keyakinan dan kemantapan dalam niyat menyampaikannya, karena merupakan bentuk do`a
Menurut Madzhab Maliki : Tidak ada ikhtilaf lagi tentang sampainya pahala shodaqoh untuk orang meninggal
Menurut Madzhab Hanbali : Pahala membaca Al Qur`an dan kalimat-kalimat thoyibah lain, akan sampai pada orang meninggal.
TAHLILAN
Pada hakikatnya majelis tahlil atau tahlilan adalah hanya nama atau sebutan untuk sebuah acara di dalam berdzikir dan berdoa atau bermunajat bersama. Yaitu berkumpulnya sejumlah orang untuk berdoa atau bermunajat kepada Allah SWT dengan cara membaca kalimat – kalimat thayyibah seperti tahmid, takbir, tahlil, tasbih, asma’ul husna, shalawat dan lain – lain.
Maka sangat jelas bahwa majelis tahlil sama dengan majelis dzikir, hanya istilah atau namanya saja yang berbeda namun hakikatnya sama. (Tahlil artinya adalah lafadh Laa ilaaha illallah) lalu bagaimana hukumnya mengadakan acara tahlilan atau dzikir dan berdoa bersama yang berkaitan dengan acara kematian untuk mendoakan dan memberikan hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia ? Dan apakah hal itu bermanfaat atau tersampaikan bagi si mayyit ?
Menghadiahkan Fatihah, atau yaasiin, atau dzikir, tahlil, atau shadaqah, atau qadha puasanya dan lain – lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan nash yang jelas dalam Shahih Muslim hadits No.1149, bahwa “seorang wanita bersedekah untuk ibunya yang telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw”, dan adapula riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa “seorang sahabat meng-hajikan untuk ibunya yang telah wafat”, dan Rasulullah saw pun menghadiahkan Sembelihan Beliau saw saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, “Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad” (Shahih Muslim hadits No.1967).
Dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) ulama seluruh madzhab dan tak ada yang memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi’i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz : “Kuhadiahkan”, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi’iy mengatakan pahalanya tak sampai.
Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pada lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yang menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa’ min ‘amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya). Mengenai ayat : “DAN TIADALAH BAGI SESEORANG KECUALI APA YANG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dengan ayat “DAN ORAN ORANG YANG BERIMAN YANG DIIKUTI KETURUNAN MEREKA DENGAN KEIMANAN”.
Mengenai hadits yang mengatakan bahwa bila wafat keturunan Adam, maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), Shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, dan anaknya yang berdoa untuknya, maka orang – orang lain yang mengirim amal, dzikir dll untuknya ini jelas – jelas bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah saw menjelaskan terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain yang dihadiahkan untuk si mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Alqur’an untuk mendoakan orang yang telah wafat : “WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA KAMI DAN BAGI SAUDARA-SAUDARA KAMI YANG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN”, (QS. Al Hasyr : 10).
Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak satupun Ulama dan Imam – Imam yang memungkirinya, siapa pula yang memungkiri muslimin berkumpul dan berdzikir?, hanya syaitan yang tak suka dengan dzikir. Didalam acara Tahlil itu terdapat ucapan Laa ilaah illallah, tasbih, shalawat, ayat qur’an, dirangkai sedemikian rupa dalam satu paket dengan tujuan agar semua orang awam bisa mengikutinya dengan mudah, ini sama saja dengan merangkum Alqur’an dalam disket atau CD, lalu ditambah pula bila ingin ayat Fulani, silahkan Klik awal ayat, bila anda ingin ayat azab, klik a, ayat rahmat klik b, maka ini semua dibuat – buat untuk mempermudah muslimin terutama yang awam. Atau dikumpulkannya hadits Bukhari, Muslim, dan Kutubussittah, Alqur’an dengan Tafsir Baghawi, Jalalain dan Ilmu Musthalah, Nahwu dll, dalam sebuah CD atau disket, atau sekumpulan kitab.
Bila mereka melarangnya maka mana dalilnya ? Munculkan satu dalil yang mengharamkan acara Tahlil?, (acara berkumpulnya muslimin untuk mendoakan yang wafat) tidak diAlqur’an, tidak pula di Hadits, tidak pula di Qaul Sahabat, tidak pula di kalam Imamulmadzahib, hanya mereka saja yang mengada ada dari kesempitan pemahamannya.
Mengenai 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, atau bahkan tiap hari, tak ada dalil yang melarangnya, itu adalah Bid’ah Hasanah yang sudah diperbolehkan oleh Rasulullah saw, justru kita perlu bertanya, ajaran muslimkah mereka yang melarang orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, siapa yang alergi dengan suara Laa ilaaha illallah kalau bukan syaitan dan pengikutnya ?, siapa yang membatasi orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, muslimkah?, semoga Allah memberi hidayah pada muslimin, tak ada larangan untuk menyebut Laa ilaaha illallah, tak pula ada larangan untuk melarang yang berdzikir pada hari ke 40, hari ke 100 atau kapanpun, pelarangan atas hal ini adalah kemungkaran yang nyata.
Bila hal ini dikatakan merupakan adat orang hindu, maka bagaimana dengan komputer, handphone, mikrofon, dan lainnya yang merupakan adat orang kafir, bahkan mimbar yang ada di masjid – masjid pun adalah adat istiadat gereja, namun selama hal itu bermanfaat dan tak melanggar syariah maka boleh boleh saja mengikutinya. Sebagaimana Rasul saw meniru adat yahudi yang berpuasa pada hari 10 muharram, bahwa Rasul saw menemukan orang yahudi puasa dihari 10 muharram karena mereka tasyakkur atas selamatnya Musa as, dan Rasul saw bersabda : “Kami lebih berhak dari kalian atas Musa as, lalu beliau saw memerintahkan muslimin agar berpuasa pula” (HR Shahih Bukhari hadits No.3726, 3727).
Sebagaimana pula diriwayatkan bahwa Imam Masjid Quba di zaman Nabi saw, selalu membaca surat Al Ikhlas pada setiap kali membaca fatihah, maka setelah Fatihah maka ia membaca Al Ikhlas, lalu surat lainnya, dan ia tak mau meninggalkan surat Al Ikhlassetiap rakaatnya, ia jadikan Al Ikhlas sama dengan Fatihah hingga selalu berdampingan disetiap rakaat, maka orang mengadukannya pada Rasul saw, dan ia ditanya oleh Rasul saw : “Mengapa kau melakukan hal itu?, maka ia menjawab : Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasul saw bersabda : Cintamu pada surat Al Ikhlas akan membuatmu masuk sorga” (Shahih Bukhari).
Berkata Hujjatul islam Al Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy dalam kitabnya Fathul Baari Bisyarah
shahih Bukhari mensyarahkan makna hadits ini beliau berkata :
انارجه كلذ دعي لو هنم راثكتسلاو هيَلِإ سفنلا ليمب نآرقلا ضعب صيصخت زاوج ىَلع ليلد هيفوهِ رِ يْغَ ِل
“pada riwayat ini menjadi dalil diperbolehkannya mengkhususkan sebagian surat Alqur’an dengan keinginan diri padanya, dan memperbanyaknya dengan kemauan sendiri, dan tidak bisa dikatakan bahwa perbuatan itu telah mengucilkan surat lainnya” (Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari Juz 3 hal 150 Bab Adzan)
Maka tentunya orang itu tak melakukan hal tersebut dari ajaran Rasul saw, ia membuat buatnya sendiri karena cintanya pada surat Al Ikhlas, maka Rasul saw tak melarangnya bahkan memujinya. Kita bisa melihat bagaimana para Huffadh (Huffadh adalah Jamak dari Al hafidh, yaitu ahli hadits yang telah hafal 100.000 hadits (seratus ribu) hadits berikut sanad dan hukum matannya) dan para Imam imam mengirim hadiah pada Rasul saw
1. Berkata Imam Alhafidh Al Muhaddits Ali bin Almuwaffiq rahimahullah : “aku 60 kali melaksanakan haji dengan berjalan kaki, dan kuhadiahkan pahala dari itu 30 haji untuk Rasulullah saw”.
2. Berkata Al Imam Alhafidh Al Muhaddits Abul Abbas Muhammad bin Ishaq Atssaqafiy Assiraaj : “aku mengikuti Ali bin Almuwaffiq, aku lakukan 7X haji yang pahalanya untuk Rasulullah saw dan aku menyembelih Qurban 12.000 ekor untuk Rasulullah saw, dan aku
khatamkan 12.000 kali khatam Alqur’an untuk Rasulullah saw, dan kujadikan seluruh amalku untuk Rasulullah saw”. Ia adalah murid dari Imam Bukhari rahimahullah, dan ia menyimpan 70 ribu masalah yang dijawab oleh Imam Malik, beliau lahir pada 218 H dan wafat pada 313H
3. Berkata Al Imam Al Hafidh Abu Ishaq Almuzakkiy, aku mengikuti Abul Abbas dan aku haji pula 7X untuk rasulullah saw, dan aku mengkhatamkan Alqur’an 700 kali khatam untuk Rasulullah saw. (Tarikh Baghdad Juz 12 hal 111).
KENDURI ARWAH, TAHLILAN, YASINAN MENURUT PARA ULAMA
Hal itu merupakan pendapat orang – orang yang kalap dan gerasa – gerusu tanpa ilmu, kok ribut sekali dengan urusan orang yang mau bersedekah pada muslimin?
اهسفن تتلتفا يمأ نإ للا لوسر اي مث لاقف ملسو هيلع للا ىلص يبنلا ىتأ لجر نأ ةشئاع نع
معن لاق اهنع تقدصت نإ رجأ اهلفأ تقدصت تملكت ول اهنظأو صوت ملو
Dari Aisyah ra bahwa sungguh telah datang seorang lelaki pada Nabi saw seraya berkata : Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal mendadak sebelum berwasiat, kukira bila ia sempat bicara mestilah ia akan bersedekah, bolehkah aku bersedekah atas namanya?, Rasul saw menjawab : “Boleh” (Shahih Muslim hadits No.1004). Berkata Hujjatul Islam Al Imam Nawawi rahimahullah :
عامجاب كلذك وهو اهباوث هلصيو تيملا عفنت تيملا نع ةقدصلا نأ ثيدحلا اذه يفو
ءاعدلا لوصو ىلع اوعمجأ اذكو ءاملعلاا
“Dan dalam hadits ini (hadits riwayat shahih muslim diatas) menjelaskan bahwa shadaqah
untuk mayit bermanfaat bagi mayit, dan pahalanya disampaikan pada mayyit, demikian pula menurut Ijma (sepakat) para ulama, dan demikian pula mereka bersepakat atas sampainya doa doa” (Syarh Imam Nawawi ala Shahih Muslim juz 7 hal 90)
Maka bila keluarga rumah duka menyediakan makanan dengan maksud bersedekah maka hal itu sunnah, apalagi bila diniatkan pahala sedekahnya untuk mayyit. Demikian kebanyakan orang – orang yang kematian, mereka menjamu tamu – tamu dengan sedekah yang pahalanya untuk si mayyit, maka hal ini sunnah.
Lalu mana dalilnya yang mengharamkan makan dirumah duka?
Mengenai ucapan para Imam itu, yang dimaksud adalah membuat jamuan khusus untuk mendatangkan tamu yang banyak, dan mereka tak mengharamkan itu. Perlu diketahui bahwa Makruh adalah jika dihindari mendapat pahala dan jika dilakukan tidak mendapat dosa.
Ucapan Imam Nawawi yang anda jelaskan itu, beliau mengatakannya tidak disukai (Ghairu Mustahibbah) bukan haram, tapi orang wahabi mencapnya haram padahal Imam Nawawi mengatakan ghairu mustahibbah, berarti bukan hal yang dicintai, ini berarti hukumnya mubah, dan tidak sampai makruh apalagi haram, dan yang dimaksud adalah mengundang orang dengan mengadakan jamuan makanan (ittikhaadzuddhiyafah), beda dengan tahlilan masa kini bukanlah jamuan makan, namun sekedar makanan ala kadarnya saja, bukan jamuan. Hal ini berbeda dalam syariah, jamuan adalah makan besar semacam pesta yang menyajikan bermacam makanan, ini tidak terjadi pada tahlilan manapun dimuka bumi, yang ada adalah sekedar besek atau sekantung kardus kecil berisi aqua dan kue – kue atau nasi sederhana sekedar sedekah pada pengunjung, maka sedekah pada pengunjung hukumnya sunnah.
2. Imam Ibnu Hajar Al Haitsamiy menjelaskan adalah :
ةهوركم ةركنم ةعدب هيلإ سانلا اوعديل اماعط تيملا لهأ لعج نم
“mereka yang keluarga duka yang membuat makanan demi mengundang orang adalah hal Bid’ah Munkarah yang makruh” (bukan haram). Semoga anda mengerti bahasa, bahwa jauh beda dengan rumah duka yang menyuguhkan makanan untuk tamu yang mengucapkan bela sungkawa, jauh berbeda dengan membuat makanan demi mengundang orang agar datang, yang dilarang (Makruh) adalah membuat makanan untuk mengundang orang agar datang dan meramaikan rumah, lihat ucapan beliau, bid’ah buruk yang makruh, bukan haram, jika haram maka ia akan menyebutnya : Bid’ah munkarah muharramah, atau cukup dengan ucapan Bid’ah munkarah, maka itu sudah mengandung makna haram, tapi tambahan kalimat makruh, berarti memunculkan hukum sebagai penjelas bahwa hal itu bukan haram.
Entahlah mereka itu tak faham bahasa atau memang sengaja menyelewengkan makna, sebab keduanya sering mereka lakukan, yaitu tak faham hadits dan menyelewengkan makna. Dalam istilah – istilah pada hukum syariah, sungguh satu kalimat menyimpan banyak makna, apalagi ucapan para Muhaddits dan para Imam, dan hal semacam ini sering tak difahami oleh mereka yang dangkal dalam pemahaman syariahnya.
3. Ucapan Imam Ibnu Abidin Al-Hanafy menjelaskan “Ittikhadzuddhiyafah”, ini maknanya “membuat perjamuan besar”, misalnya begini : Gubernur menjadikan selamatan kemenangannya dalam pilkada dengan “Ittikhadzuddhiyafah” yaitu mengadakan perjamuan. Inilah yang dikatakan Makruh oleh Imam Ibn Abidin dan beliau tak mengatakannya haram, kebiasaan ini sering dilakukan dimasa jahiliyah jika ada yang wafat.
4. Imam Ad-Dasuqi Al-Maliki berkata berkumpulnya orang dalam hidangan makan makan dirumah mayit hukumnya Bid’ah yang makruh (bukan haram tentunya), dan maksudnya pun sama dengan ucapan diatas, yaitu mengumpulkan orang dengan jamuan makanan, namun beliau mengatakannya makruh, tidak sampai mengharamkannya. Orang – orang wahabi (gelar bagi penganut faham ibn abdul wahhab) menafsirkan kalimat “makruh” adalah hal yang dibenci, tentu mereka salah besar, karena Imam – Imam ini berbicara hukum syariah, bukan bicara dicintai atau dibenci, makna makruh berbeda secara bahasa dan secara syariah, maknanya secara bahasa adalah sesuatu yang dibenci, namun dalam syariah adalah hal yang jika dilakukan tidak dapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala. Namun mereka ini tidak bisa membedakan mana buku yang membahas masalah bahasa, mana buku yang membahas hukum syariah.
5. Syaikh An-Nawawi Al-Banteni rahimahullah menjelaskan adat istiadat baru berupa “Wahsyah” yaitu adat berkumpul di malam pertama saat mayyit wafat dengan hidangan makanan macam – macam, hal ini makruh, (bukan haram). Dan mengenai ucapan secara keseluruhan, yang dimaksud makruh adalah sengaja membuat acara “jamuan makan” demi mengundang tamu – tamu, ini yang ikhtilaf ulama antara mubah dan makruh, tapi kalau justru diniatkan sedekah dengan pahalanya untuk mayyit maka justru Nash Shahih Bukhari dan Shahih Muslim diatas telah memperbolehkannya bahkan sunnah. Dan tentunya bila mereka (keluarga mayyit) meniatkan untuk sedekah yang pahalanya untuk mereka sendiripun maka tak ada pula yang memakruhkannya bahkan mendapat pahala jika dilakukan.Yang lebih baik adalah datang dan makan tanpa bermuka masam dan merengut sambil berkata haram..haram.. dirumah duka (padahal makruh), tapi bawalah uang atau hadiah untuk membantu mereka.
Dan masa kini pelarangan atau pengharaman untuk tak menghidangkan makanan dirumah duka adalah menambah kesusahan keluarga duka, bagaimana tidak?, bila keluarga anda wafat lalu anda melihat orang banyak datang maka anda tak suguhkan apa – apa ..?, datang dari luar kota misalnya, dari bandara atau dari stasion luar kota datang dengan lelah dan peluh demi hadir jenazah, lalu mereka dibiarkan tanpa seteguk airpun..???, tentunya hal ini sangat berat bagi mereka, dan akan sangat membuat mereka malu.
Bahkan Rasul saw memerintahkan diadakan makanan dirumah duka, sebagaimana hadits beliau saw ketika didatangkan kabar wafatnya Jakfar bin Abi Thalib : “Buatkan makanan untuk keluarga (alm) Jakfar, sungguh mereka sedang ditimpa hal – hal yang menyibukkan mereka” (Musnad Ahmad dll), hadits ini justru menunjukkan bahwa Rasul saw memerintahkan sahabat membuat makanan untuk mereka. Kenapa? karena pasti banyak tamunya yang menyambanginya.
Mereka membalik makna hadits ini dengan mengatakan bahwa hadits ini dalil bahwa keluarga mayyit tak boleh menyiapkan makanan, namun mereka lupa bahwa hadits ini justru perintah Rasul saw agar disiapkan makanan dirumah duka, karena beliau saw bukan mengatakan tidak boleh makan dirumah Jakfar, tapi justru buatkan makanan, dan perintahnya jamak, Ishna’uu.. yaitu : “wahai kalian (bukan untuk satu orang), ramai ramailah membuat makanan untuk keluarga Jakfar karena mereka sedang ditimpa hal yang menyibukkan mereka”. Apa? para tamu.
Didalam Ushul dijelaskan bahwa Mandub, Hasan, Annafl, Sunnah, Mustahab fiih (mustahibbah), Muragghab fiih, ini semua satu makna, yaitu yutsab ala fi’lihi walaa yu’aqabu alaa tarkihi (diberi pahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan). Imam Nawawi mengatakan hal itu ghairu mustahibbah, yaitu bukan hal yang bila dilakukan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa, maka jatuhlah derajatnya antara mubah dan makruh.
Imam Nawawi tidak mengucapkan haram, karena bila haram beliau tak payah payah menaruh kata ghairu mustahibbah dlsb. Beliau akan berkata haram mutlaqan (haram secara mutlak), namun beliau tak mengatakannya.
Dan mengenai kata “Bid’ah” sebagaimana mereka menukil ucapan Imam Nawawi, fahamilah bahwa Bid’ah menurut WAHABI sangat jauh berbeda dengan BID’AH menurut Imam Nawawi, Imam Nawawi berpendapat bid’ah terbagi 5 bagian, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram (rujuk Syarh Nawawi ala Shahih Muslim Juz 6 hal 164- 165). Maka sebelum mengambil dan menggunting ucapan Imam Nawawi, fahami dulu apa maksud bid’ah dalam ta’rif Imam Nawawi, barulah bicara fatwa Bid’ah oleh Imam Nawawi. Bila Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam bid’ah itu ada yang mubah dan yang makruh, maka ucapan “Bid’ah Ghairu Mustahibbah” bermakna Bid’ah yang mubah atau yang makruh, kecuali bila Imam Nawawi berkata “Bid’ah Muharramah” (Bid’ah yang haram). Namun kenyataannya Imam Nawawi tidak mengatakannya haram, maka hukumnya antara Mubah dan makruh.
Untuk ucapan Imam Ibn Hajar inipun jelas, beliau berkata Bid’ah Munkarah Makruhah, (Bid’ah tercela yang makruh), karena Bid’ah tercela itu tidak semuanya haram. Sebagaimana masa kini sajadah yang padanya terdapat hiasan – hiasan warna – warni membentuk pemandangan atau istana – istana dan burung – burung misalnya, ini adalah bid’ah buruk (munkarah) yang makruh, tidak haram untuk memakainya shalat, tidak batal shalat kita menggunakan sajadah semacam itu, namun bid’ah buruk yang makruh, tidak haram, karena shalatnya tetap sah.
Hukum darimana makruh dibilang haram?, makruh sudah jelas makruh, hukumnya yutsab
ala tarkihi wala yu’aqabu ala fi’lihi (mendapat pahala bila ditinggalkan dan tidak mendapat dosa bila dilakukan). Dan yang dimakruhkan adalah menyiapkan makanan untuk mengundang orang, beda dengan orang datang lalu shohibul bait menyuguhi. Berkata Shohibul Mughniy :
اهبشتو مهلغش ىلإ ل لغشو مهتبيصم ىلع ةدايز هيف نلأ هوركمف سانلل اماعط تيملا لهأ عنص امأف
ةيلهاجلا لهأ عنصب
Bila keluarga mayyit membuat makanan untuk orang, maka makruh, karena hal itu menambah atas musibah mereka dan menyibukkan, dan meniru – niru perbuatan jahiliyah. (Almughniy Juz 2 hal 215) Lalu Shohibul Mughniy menjelaskan kemudian :
نكاملأاو ىرقلا نم مهتيم رضحي نم مهءاج امبر هنإف زاج كلذ ىلإ ةجاحلا تعد نإو
هوفيضي نأ لإ مهنكمي لو مهدنع تيبيو ةديعبلا
Bila mereka melakukannya karena ada sebab atau hajat, maka hal itu diperbolehkan, karena barangkali diantara yang hadir mayyit mereka ada yang berdatangan dari pedesaan, dan tempat – tempat yang jauh, dan menginap dirumah mereka, maka tak bisa tidak terkecuali mereka mesti dijamu (Almughniy Juz 2 hal 215). (disini hukumnya berubah, yang asalnya makruh, menjadi mubah bahkan hal yang mulia, karena tamu yang berdatangan dari jauh, maka jelaslah kita memahami bahwa pokok permasalahan adalah pada keluarga duka dan kebutuhan tamu)
Dijelaskan bahwa yang dimaksud adat jahiliyyah ini adalah membuat jamuan besar, mereka menyembelih sapi atau kambing demi mengundang tamu setelah ada kematian, ini makruh hukumnya, sebagian ulama mengharamkannya, namun beda dengan orang datang karena ingin menjenguk, lalu shohibulbait menyuguhi ala kadarnya, bukan kebuli dan menyembelih kerbau, hanya besek sekedar hadiahan dan sedekah. Baiklah jika sebagian saudara kita masih belum tenang, maka riwayat dibawah ini semoga dapat menenangkan mereka :
Dari Ahnaf bin Qeis ra berkata : “Ketika Umar ra ditusuk dan terluka parah, ia memerintahkan Shuhaib untuk membuat makanan untuk orang – orang” (Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar pada Mathalibul ‘Aliyah Juz 1 hal 199 No.709, dan ia berkata sanadnya Hasan)
Dari Thaawus ra : “Sungguh mayyit tersulitkan di kubur selama 7 hari, maka merupakan sebaiknya mereka memberi makan orang – orang selama hari hari itu” (Diriwayatkan Oleh Al Hafidh Imam Ibn Hajar pd Mathalibul ‘Aliyah Juz 1 hal 199 dan berkata sanadnya Kuat). Mengenai pengadaan makanan dan jamuan makanan pada rumah duka telah kuat dalilnya sebagaimana sabda Rasul saw : “Buatlah untuk keluarga Jakfar makanan sungguh mereka telah ditimpa hal yang membuat mereka sibuk” (diriwayatkan oleh Al Imam Tirmidziy No.998 dengan sanad hasan, dan di Shahihkan oleh Imam Hakim Juz 1/372)
Demikian pula riwayat shahih dibawah ini :
ماعط سانلل لعجي نأ رمأو ، مايأ ةثلث سانلاب يلصي نأ ابيهص رمأ رمعرضتحا املف
دئاوملا تعضوو ماعطلاب ئج ةزانجلا نم اوعجر املف ، اناسنإ اوفلختسي ىتح اومعطيف ،
سانلا اهيأ : بلطملا دبع نب سابعلا لاقف ، هيف مه يذلا نزحلل اهنع سانلا كسمأف !
هدعب انلكأف ركب وبأ تامو انبرشو هدعب انلكأف تام دق ملسو هيلع للا ىلص للا لوسر نإ
سانلا دمو لكأف هدي سابعلا دم مث ، ماعطلا اذه نم اولكف لجلا نم دبل هنإو انبرشو
اولكأف مهيديأ
Ketika Umar ra terluka sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib untuk memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka memilih seseorang, maka ketika hidangan – hidangan ditaruhkan, orang – orang tak mau makan karena sedihnya, maka berkatalah Abbas bin Abdulmuttalib ra : Wahai hadirin.., sungguh telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum setelahnya, lalu wafat Abubakar ra dan kita makan dan minum sesudahnya, dan ajal itu adalah hal yang mesti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau ra mengulurkan tangannya dan makan, maka orang – orang pun mengulurkan tangannya masing – masing dan makan. (Al Fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqatul Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110)
Kini saya ulas dengan kesimpulan :
1. Membuat jamuan untuk mengundang orang banyak dengan masakan yang dibuat oleh keluarga mayyit hukumnya makruh, walaupun ada yang mengatakan haram namun Jumhur Imam dan Muhadditsin mengatakannya Makruh.
2. Membuat jamuan dengan tujuan sedekah dan pahalanya untuk mayyit hukumnya sunnah, sebagaimana riwayat Shahih Bukhari seorang wanita mengatakan pada Nabi saw bahwa ibuku wafat, dan apakah ibuku mendapat pahala bila aku bersedekah untuknya?, Rasul saw menjawab : Betul (Shahih Bukhari hadits No.1322), bukankah wanita ini mengeluarkan uangnya untuk bersedekah..?,
3. Menghidangkan makanan seadanya untuk tamu yang datang saat kematian adalah hal yang mubah, bukan makruh, misalnya sekedar teh, atau kopi sederhana.
4. Sunnah Muakkadah bagi masyarakat dan keluarga tidak datang begitu saja dengan tangan kosong, namun bawalah sesuatu, berupa buah, atau uang, atau makanan, dengan landasan sabda Rasul saw : “Buatlah makanan untuk keluarga Jakfar, sungguh mereka sedang dirundung kesedihan”
5. Makan makanan yang dihidangkan oleh mereka tidak haram, karena tak ada yang mengharamkannya, bahkan sebagaimana riwayat yang akan saya sebutkan bahwa Umar bin Khattab ra memerintahkan untuk menjamu tamunya jika ia wafat
6. Boleh saja jika keluarga mayyit membeli makanan dari luar atau catering untuk menyambut tamu – tamu, karena pelarangan akan hal itulah yang akan menyusahkan keluarga mayyit, yaitu memasak dan merepotkan mereka.
7. Makruh jika membuat hidangan besar seperti hidangan pernikahan demi menyambut tamu dirumah duka
Mengenai fatwa Imam Syafii didalam kitab I’anatutthaalibin, yang diharamkan adalah Ittikhadzuddhiyafah, (mengadakan jamuan besar), sebagaimana dijelaskan “Syara’a lissurur”, yaitu jamuan makan untuk kegembiraan. Namun bila diniatkan untuk sedekah, walau menyembelih 1.000 ekor kerbau selama 40 hari 40 malam atau menyembelih 1.000 ekor kambing selama 100 hari atau bahkan tiap hari sekalipun, hal itu tidak ada larangannya, bahkan mendapat pahala.