MELAFADZKAN NIAT MENURUT MADZHAB SYAFI’IYAH

Dengan membaca artikel ini saya benar – benar yakin bahwa orang – orang itu tidak  mengerti fiqih sama sekali, Bukankah niat adalah rukun shalat yang pertama..?, dan rupanya mereka ini masih belum mengerti rukun shalat yang pertama, sibuk membahas ucapan para imam kesana – kemari, padahal itu sudah dibahas di kitab tuntunan shalat untuk anak SD.

Anak kecil pun tahu bahwa LAFADZ niat bukan wajib hukumnya, dan tidak ada madzhab manapun yang mengatakan lafadz niat itu wajib, cuma karena penulis artikel ini tidak faham fiqih atau karena ingin membodohi ummat maka ia menyebut hal ini, membuat bingung. Seakan akan ada orang bicara pada anda : meniup balon selepas shalat adalah bukan hal yang wajib, demikian Jumhur 4 Imam Madzhab, dan yang mengatakan bahwa meniup balon selepas shalat adalah merupakan hal yang wajib maka itu merupakan fatwa sesat yang bertentangan dengan fatwa 4 Imam madzhab, dia telah melanggar aturan Syariah.

Sebagaimana Firman Allah swt dalam ayat anu, surat anu, dan juga telah berfatwa Imam Anu bahwa hal – hal yang…dst…dst…. Apa maksudnya pembahasan mereka ini..?, Tak pernah ada yang mengatakan lafadz niat shalat itu wajib.., cuma mereka saja ngada ada sendiri..lalu mencaci maki muslimin tanpa sebab yang jelas.. Masalah lafadh niat itu adalah demi Ta’kid saja, (penguat dari apa yang diniatkan), itu saja, mudah bukan?, berkata shohibul Mughniy : Lafdh bimaa nawaahu kaana ta’kiidan (Lafadz dari apa – apa yang diniatkan itu adalah demi penguat niat saja) (Al Mughniy Juz 1 hal 278).

Demikian pula dijelaskan pada Syarh Imam Al Baijuri Juz 1 hal 217 bahwa lafadh niat bukan wajib, ia hanyalah untuk membantu saja. Tak adapula yang mengeraskan suara dalam lafadh niat shalatnya, mengeraskan suara hingga mengganggu khusyu orang lain itu adalah berteriak dalam melafadhkanya, tentunya tak pernah ada ustadz manapun yang mengajarkan lafadh niat itu harus teriak, tak ada pula yang melarang lafadh niat dengan suara pelahan demi menguatkan niat, kecuali wahabi dan orang – orang yang dangkal pemahamannya dalam ilmu fiqih.

Sabda Rasulullah saw : “Allah tak mencabut ilmu dengan serta merta mencabutnya dari hamba – hamba Nya, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan ulama, hingga tak lagi tersisa ulama pada suatu kaum, maka mereka mengambil guru dari orang – orang jahil, lalu mereka (guru – guru jahil itu) ditanya (pelbagai masalah), maka mereka berfatwa tanpa ilmu, maka mereka itu sesat, dan menyesatkan” (Shahih Bukhari) Dan dengan pintarnya mereka berkata : “Imam Syafii Radhiyallahu ‘anhu”, namun mereka sendiri banyak menentang Syafii dan sama sekali tak mengikutinya, bibir mereka berucap hanya untuk pemanis debat, bukan untuk ucapan Alhaqq dan Kesucian.