BAHAYA MENGINTIP ORANG DAN ATAU RUMAH ORANG LAIN

HUKUM MENGINTIP RUMAH TETANGGA

NGINTIP
Di dalam bertetangga, kita terkadang mendengar ada orang yang mengintip ke dalam rumah tetangga yang lain atau sebaliknya.
Berkenaan dengan masalah tetangga kita yang di intip oleh tetangga yang lain di dalam kitab Sulam Taufiq yang merupakan karya dari Al Faqih Abdillah bin Husain bin Thohir ba Alawi al Hadlromi as Syafi’i di jelaskan :

 ﻓَﺼْﻞٌ : ﻓﻲ ﻣَﻌﺎﺻِﻲ ﺍﻟﻌَﻴْﻦِﻭﻣِﻦْ ﻣَﻌﺎﺻِﻲ ﺍﻟﻌَﻴْﻦِ: ﺍﻟﻨَّﻈَﺮُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟﺎﻝِ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻨِّﺴﺎﺀِ ﺍﻷَﺟْﻨَﺒِﻴّﺎﺕِ ﺑِﺸَﻬْﻮَﺓٍ ﻣُﻄْﻠَﻘًﺎ، ﻭﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺷَﻬْﻮَﺓٍ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥَ ﺇﻟﻰ ﻏَﻴْﺮِ ﺍﻟﻮَﺟْﻪِ ﻭﺍﻟﻜَﻔَّﻴْﻦِ، ﻭﻗِﻴﻞَ ﻭﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺷَﻬْﻮَﺓٍ ﺇﻟَﻴْﻬِﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥَ ﻟِﻐَﻴْﺮِ ﺣﺎﺟَﺔٍ ﻛَﻤُﻌﺎﻣَﻠَﺔٍ --ﻭﺍﻟﻨَّﻈَﺮُ ﻓﻲ ﺑَﻴْﺖِ ﺍﻟﻐَﻴْﺮِ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺇﺫْﻧِﻪِ؛ ﺃﻭ ﺍﻟﻨَّﻈَﺮُ ﻓﻲ ﺷَﻲْﺀٍ ﺃَﺧْﻔﺎﻩُ ﻛَﺬٰﻟﻚ؛

Fashal Tentang Maksiat-Maksiat Mata :

Sebagian dari maksiat mata adalah pandangan dari seorang pria terhadap perempuan lain (bukan mahromnya) seraya syahwat secara mutlak, dan tanpa ada syahwat bila pada selain wajah dan kedua telapak tangan.

Dan dikatakan juga :

 

Dan tanpa syahwat bila memandang keduanya (wajah dan telapak tangan) apabila tidak ada kebutuhan seperti bermu’amalah dan memandang rumah orang lain tanpa ada izin darinya, atau memandang sesuatu yang disamarkan olehnya.

Kemudian tentang masalah bahwa orang yang mengintip boleh di culek matanya memang ada hadits yang menerangkanya di dalam kitab Fiqh al-Sunnah, sebagai berikut :

:ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ – ﻓﻘﻪ ﺍﻟﺴﻨﺔ 2/576 : ﻓﺈﻥ ﺗﻌﻤﺪ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺑﺪﻭﻥ ﺇﺫﻥ ﻣﻦ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻓﻠﺼﺎﺣﺐ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﺃﻥ ﻳﻔﻘﺄ ﻋﻴﻨﻪ، ﻭﻻﺿﻤﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ.

Lantas apabila ada unsur sengaja memandang tanpa ada izin dari pemilik rumah, maka bagi pemilik rumah berhak untuk mencukil mata (orang yang memandang), dan tidak ada dhaman(denda ganti rugi) atas pemilik rumah(yang menyulek).

ﺭﻭﻯ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ، ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻗﺎﻝ : ﻣﻦ ﺍﻃﻠﻊ ﻓﻲ ﺑﻴﺖ ﻗﻮﻡ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻧﻬﻢ، ﻓﻔﻘﺄﻭﺍ ﻋﻴﻨﻪ ﻓﻼﺩﻳﺔ ﻟﻪ، ﻭﻻ ﻗﺼﺎﺹ .

Imam Ahmad dan al-Nasa`i meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw. bersabda :

Barangsiapa yang melihat rumah kaum tanpa ada izin dari mereka lalu mereka mencukil mata orang tersebut, maka tidak ada denda baginya dan tidak juga qishash.

ﻭﺭﻭﻯ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ ﻋﻨﻪ، ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﻗﺎﻝ : ﻟﻮ ﺃﻥ ﺭﺟﻼ ﺍﻃﻠﻊ ﻋﻠﻴﻚ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻥ، ﻓﺨﺬﻓﺘﻪ ﺑﺤﺼﺎﺓ ﻓﻔﻘﺄﺕ ﻋﻴﻨﻪ، ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻚ ﺟﻨﺎﺡ .

Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan darinya bahwa Rasulullah Saw. bersabda :

 

Andai ada seseorang melihat terhadapmu tanpa izin, lantas engkau melemparnya dengan kerikil lalu engkau mencukil matanya, maka tak ada dosa atasmu.

* Ingat…! Jangan salah memahami dengan hadits ini, Sayyid Sabiq menjelaskan mengenai hadits ini di halaman 577, silahkan di pahami kembali.