BOLEHKAH ZAKAT FITRAH MENGGUNAKAN UANG?

Zakat firah menggunakan uang.

 zakkat               Saat ini pembayaran zakat fitrah dengan uang semakin marak di lakukan. Masyarakat menilai cara ini lebih praktis dan manfaatnya bagi kaum dlu’afa juga lebih maksimal. Dengan uang kaum dlu’afa bisa membeli apa saja yanag mereka inginkan, lain halnya jika zakat fitrah yang di terima berupa makanan pokok.

Bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?

Semua hal yang berkaitan dengan zakat fitrah telah di jelaskan oleh syara’, meliputi hukum zakat, jenis dan kadarnya serta kapan mulai pelaksanaanya.

Hal ini terttuang dalam hadits Rosululloh saw :

”Rosululloh saw memfardlukan zakat fitarh bagi manusia(yang di keluarkan) pada bulan romadlon(berupa) satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum, bagi setiap orang merdeka, budak, lelaki maupun perempuan dari orang islam”. (HR Al Bukhori dan Muslim)

Konsep dasar dalam pembayaran zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang dominan di tiap tiap daerah. Hal ini berkelit kelindan dengan tujuan pembayaran zakat yakni untuk mensejahterakan dan memberi kecukupan kepada para penerima zakat saat hari raya tiba., agar mereka dapat turut menikmati indahnya hari raya.

Dalam ruang kajian fiqh, pembayaran zakat dengan uang menjadi obyek khilaf antara beberapa Imam Mujtahid, menurut ketiga imam Madzhab, Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad, pembayaran zakat fitrah dengan uang tidak di perkenankan dan belum mencukupi. Hal ini berdasarkan pemahaman tekstual matan hadits yang di riwayatkan oleh Imam al bukhori :

Dari shohabat Abi Sa’id al Khudriy ra, beliau berkata :

“Pada masa Rosululloh saw, setiap hari idul fitri kami mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sho’ dari makanan pokok kami”, beliau juga menjelaskan bahwa makanan pokok masyarakat pada saat itu adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma”.(HR Al Bukhori).

Sedangkan Imam hanafi mengusung pendapat yang berbeda,membayar zakat fitrah dengan uang menurut hemat beliau di perbolehkan, bahkan di nilai lebih efektif. Sebab, sebagaimana pandangan masyarakat bahwa uang adalah segalanya. Dengan uang, para kaum dlu’afa dapat mewujudkan keinginan yang tidak dapat ia dapatkan jika zakat fitrah mereka terima berupa makanan pokok.

Adapula beberapa ulama madzhab Syafi’iyyah yang cenderung membenarkan pendapat ini, seperti Imam Ibnu Hajar, Imam al Bulqini dan beberapa ulama yang lain.

Pendapat para ulama ini, boleh di ikuti. Karena kapasitas mereka di akui sebagai ulama ahli tarjih dan Takhrij.

Kesimpulan :

Membayar zakat fitrah dengan uang menurut madzhab Syafi’iyyah tidak di perbolehkan, sedangkan menurut madzhab Hanafiyyah di perbolehkan.

Catatan ;

Menurut madzhab hanafiyyah, kadar uang yang di bayarkan harus di sesuaikan dengan harga bahan makanan yang manshuh(di sebut dalam teks hadits) sebagai zakat fitrah. Di antaranya adalah satu sho’ tamar(kuma kering), satu sho’ sa’ir(gandum), setengah sho’ zabib(anggur kering) dan setengan sho’ burr(gandum).

Standar yang menjadi acuan adalah harga pada saat waktu wajib zakat fitrah telah tiba yaitu malam hari raya.

Referensi :

Majmu’ syarah Muhadzab juz 6 hal. 144

Tarsyih al mustafidin hal. 154

Roddul Mukhtar juz 2 hal. 268 dan 286

Fiqhul Islamy juz 2 hal. 909-910

Al Mabsuth juz 3 hal. 110

Fathul Alam juz 3 hal. 499