SUNTIK SILIKON DEMI KEBAHAGIAAN SUAMI

KH.IDRIS           Dalam pergaulan, kadang seseorang merasa kurang pede yang di sebabkan memiliki tubuh yang kurang ideal dan kurang sensual. Karena itulah banyak orang melakukan berbagai upaya demi mendapatkan bentuk anggota tubuh yang lebih indah.

Dalam prakteknya, suntik silikon atau memasang susuk seringkali menjadi alternatif karena lebih bisa cepat mendapatkan hasil yang di inginkan. Dari rekayasa ini bisa di peroleh bentuk dan ukuran yang lebih ideal dari seluruh tubuh yang di kehendaki, sehingga seseorang bisa lebih pede dalam bergaul.

Apakah melakukan rekayasa bentuk tubuh dengan manfaat silikon atau susuk dan yang lainya di perbolehkan dalam syari’at islam?

Tubuh manusia bagaimanapun bentuknya adalah anugerah besar dari Alloh Swt. Yang harus di syukuri, tidak di perbolehkan manusia menyalahkan Alloh Swt. Atas pemberian yang menurutnya kurang sempurna dan tidak sesuai dengan apa yang di inginkan.

Syukur berarti menggunakan segala sesuatu sesuai dengan tujuan penciptanya, dalam kaitanya dengan anggota tubuh manusia, seseorang harus merawat,menjaga,dan menggunakanyauntuk taat kepada Alloh Swt. Bukan untuk maksiat kepadaNya.

Penggunaan suntik silikon atau memasang susuk adalah salah satu dari cara perawatan tersebut. Karena dengan melakukan itu,anggota tubuh tertentu akan menjadi semakin indah dan semakin menarik. Namun perlu di perhatikan bahwa perawatan anggota tubuh selalu memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek hukum islam.

Ada beberapa hal yang harus di pertimbangkan dalam hukum islam mengenai hal ini,di antaranya :

–  Cara yang di lakukan tidak termasuk merubah ciptaan Alloh Swt.(Taghyir li kholqillah). Karena merubah ciptaan Tuhan hukumnya adalah haram. Sebagaimana firman Alloh Swt.:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنَّيَنَّهُمءوَلَأمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ أذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا

Dan aku akan benar benar menyesatkan mereka,dan akan membangkitkan angan angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka(memotong telinga binatang binatang ternak),lalu mereka bener benar memotongnya, dan akan suruh mereka(mengubah ciptaan Alloh Swt),lalu benar benar mereka merubahnya”.Barang siapa menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Alloh, Maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.(An Nisa 119).

–  Tidak merupakan tindakan tabdzir(menyia nyiakan harta). Sebagaiman firman Alloh Swt :

وَأتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِيْنِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوْرًا

Dan bukanlah kepada keluarga keluarga yang dekat akan haknya,kepada orang miskin dan orang yang ada dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur hamburkan(hartamu)secara boros, sesungguhnya pemboros pemboros itu adalah saudara saudaranya syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhanya”.(Al isro’ 26-27).

–  Tidak bertujuan kemaksiatan misalnya : menarik perhatian lawan jenis ataupun agar laku dan punya banyak pacar. Karena setiap perbuatan yang menjadi lantaran perbuatan yang haram hukumnya menjadi haram pula.sebagaimana pemahaman dari sebuah kaidah fiqh :

لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدْ

”Bagi perantara (berlaku) tujuan pokok”.

–  Tidak menimbulkan dampak negatif yang berbahaya bagi diri sendiri, seperti menyebabkan disfungsi anggota tubuh dan yang lainya.karena menyakiti diri sendiri adalah tindakan yang di larang agama. Sebagaiman sabda Rosululloh Saw.:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

”Tidak boleh berbuat menyakiti orang lain dan tidak boleh berbuat menyakiti diri sendiri”(HR. Ibnu Majah).

Jika kriteria tersebut telah terpenuhi, maka sebagaimana permasalahan di atas yaitu merawat anggota tubuh hukumnya adalah di perbolehkan bahkan sangat di anjurkan bila bertujuan baik seperti mebahagiakan pasangan. Dengan catatan bagi isteri harus mendapat izin dari suami.

 

Kesimpulannya:

Hukum suntik silikon atau memasang susuk adalah di perbolehkan dengan beberapa catatan

–         Cara yang di lakukan tidak termasuk taghyir li kholqillah

–         Tidak merupakan tindakan tabdzir

–         Tidak bertujuan maksiat

–         Tidak berbahaya bagi diri sendiri.

Referensi : MAUSU’AH FIQHIYYAH HIDAYATUL MUBTADIIN hal.323

Kitab :  Al Jarih juz 1 hal.73

Yas’alunaka fiddin wal hayah juz 1 hal 225

Is’adurrofiq hal.123

Hawasyi syarwany ‘ala tukhfah juz 5 hal.170