INILAH 16 POIN HARGA MATI DARI NU, WARGA NU INGATLAH SELALU AKAN HAL INI.

Khittah tahun 26 yang dipertegas perumusannya pada Munas 83 dan Muktamar 84 di Situbondo adalah harga mati :

   Bahwa NU sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah adalah harga mati.

   Bahwa NU mendasarkan paham keagmaannya pada Alquran, sunnah, ijma’, dan qiyas adalah harga mati.

   Bahwa dalam menafsirkan dan menerjemahkan empat sumber tersebut, NU menempuh pendekatan bermazhab pada ulama ahlussunnah wal jama’ah qaulan wa manhajan adalah harga mati.

   Bahwa di bidang akidah, NU mengikuti mazhab Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi qaulan wa manhajan adalah harga mati.

   Bahwa di bidang Fikih, NU mengikuti al-Madzahib al-Arba’ah qaulan wa manhajan adalah harga mati.

   Bahwa di bidang tasawuf, NU mengikuti mazhab Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Imam Abu Hamid al-Ghazali wa sair al-sadat al-shuffiyah al-muhaqqiqin qaulan wa manhajan adalah harga mati.

   Bahwa dalam berpikir, bersikap, dan bertindak, NU berpegang pada prinsip tasamuh, tawassuth, i’tidal, dan tawazun adalah harga mati.

   Bahwa NU tidak liberal dan tidak fundamental konservatif adalah harga mati.

   Bahwa ulama sebagai penyambung mata rantai paham ahlussunnah waljama’ah berposisi sebagai pengelola, pengawas, dan pembimbing utama jalannya organisasi adalah harga mati.

   Bahwa lembaga syuriah yang diisi oleh para ulama berfungsi sebagai pembuat kebijakan dan lembaga tanfidziyyah sebagai pelaksana kebijakan adalah harga mati.

   Bahwa NKRI yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sah menurut pandang Nahdlatul Ulama Pancasila, bahkan merupakan bentuk final, maka keharusan menjaga, mempertahankan, dan mengusahakan perbaikannya secara terus-menerus adalah harga mati.

   Bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, bahkan selaras dengan Islam adalah harga mati.

   Bahwa NU memiliki jarak yang sama dengan semua partai politik adalah harga mati.

   Bahwa NU harus mandiri dan tidak terkooptasi oleh kepentingan penguasa dan pengusaha   adalah harga mati.

   Bahwa ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathaniyah harus dijaga adalah harga mati.

   Bahwa tidak ada pertentangan antara keberagamaan dan kebhinekaan adalah harga mati.