INILAH SYARI’AT ISLAM DALAM ENJELASKAN HUKUMAN BAGI PEZINA
Lafadz al hudud adalah bentuk jama’ dari lafadz “had”. Had secara bahasa bermakna mencegah.
جَمْعُ حَدٍّ وَهُوَ لُغَةً الْمَنْعُ
Disebut dengan nama Had, karena bisa mencegah dari melakukan perbuatan-perbuatan keji.
وَسُمِّيَتِ الْحُدُوْدُ بِذَلِكَ لِمَنْعِهَا مِنِ ارْتِكَابِ الْفَوَاحِشِ
Had Zina
Mushannif memulai penjelasan macam-macam had dengan had zina di dalam pertengahan perkataan beliau.
وَبَدَأَ الْمُصَنِّفُ مِنَ الْحُدُوْدِ بِحَدِّ الزِّنَا الْمَذْكُوْرِ فِيْ أَثْنَاءِ قَوْلِهِ
Zina ada dua macam, zina muhshan dan gairu muhshan.
(وَالزِّنَى عَلَى ضَرْبَيْنِ مُحْصَنٍ وَغَيْرِ مُحْصَنٍ
Zina muhshan hukumannya adalah diranjam dengan batu yang standar, tidak dengan kerikil kecil dan tidak dengan batu yang terlalu besar.
Dan sebentar lagi akan dijelaskan bahwa sesungguhnya orang yang muhshan adalah orang yang sudah baligh, berakal, dan merdeka yang telah memasukkan hasyafahnya atau kira-kira hasyafahnya orang yang terpotong hasyafahnya ke vagina di dalam nikah yang sah.
فَالْمُحْصَنُ) وَسَيَأْتِيْ قَرِيْبًا أَنَّهُ الْبَالِغُ الْعَاقِلُ الْحُرُّ الَّذِيْ غَيَّبَ حَشَفَتَهُ أَوْ قَدْرَهَا مِنْ مَقْطُوْعِهَا بِقُبُلٍ فِيْ نِكَاحٍ صَحِيْحٍ (حَدُّهُ الرَّجْمُ) بِحِجَارَةٍ مُعْتَدِلَةٍ لَا بِحَصًى صَغِيْرَةٍ وَلَا بِصَخْرٍ
Hukuman zina ghairul muhshan dari orang laki-laki atau perempuan adalah seratus kali cambukan.
(وَغَيْرُ الْمُحْصَنِ) مِنْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ (حَدُّهُ مِائَةُ جَلْدَةٍ)
Disebut dengan jaldah, karena pukulan itu mengenai kulit.
سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِاتِّصَالِهَا بِالْجِلْدِ
Dan mengucilkan selama setahun ke tempat yang berjarak masafatul qasri atau lebih sesuai dengan kebijakan imam.
(وَتَغْرِيْبُ عَامٍ إِلَى مَسَافَةِ الْقَصْرِ) فَأَكْثَرَ بِرَأْيِ الْإِمَامِ
Masa setahun terhitung dari awal perjalanan orang yang zina, tidak sejak sampainya dia ketempat pengucilan.
وَتُحْسَبُ مُدَّةُ الْعَامِ مِنْ أَوَّلِ سَفَرِ الزَّانِيْ لَا مِنْ وُصُوْلِهِ مَكَانَ التَّغْرِيْبِ
Yang lebih utama pengucilan tersebut setelah hukuman jilid dilaksanakan.
وَالْأَوْلَى أَنْ يَكُوْنَ بَعْدَ الْجِلْدِ.
Syarat-Syarat Muhshan
Syarat ihshan ada empat.
(وَشَرَائِطُ الْإِحْصَانِ أَرْبَعٌ)
Yang pertama dan kedua adalah baligh dan berakal.
الْأَوَّلُ وَالثَّانِيْ (الْبُلُوْغُ وَالْعَقْلُ)
Sehingga tidak ada had bagi anak kecil dan orang gila, bahkan keduanya berhak diberi pengajaran dengan sesuatu yang membuat keduanya jerah untuk melakukan zina.
فَلَا حَدَّ عَلَى صَبِيٍّ وَمَجْنُوْنٍ بَلْ يُؤَدَّبَانَ بِمَا يُزْجِرُهُمَا عَنِ الْوُقُوْعِ فِيْ الزِّنَا
Yang ketiga adalah merdeka.
(وَ) الثَّالِثُ (الْحُرِّيَّةُ)
Sehingga budak, budak muba’adl, mukatab, dan ummi walad bukan orang yang muhshan, walaupun masing-masing dari mereka pernah melakkan wathi’ di dalam nikah yang sah.
فَلَا يَكُوْنُ الرَّقِيْقُ وَالْمُبَعَّضُ وَالْمُكَاتَبُ وَأُمُّ الْوَلَدِ مُحْصَنًا وَإِنْ وَطِئَ كُلٌّ مِنْهُمْ فِيْ نِكَاحٍ صَحِيْحٍ
Yang ke empat adalah wujudnya wathi’ dari orang islam atau kafir dzimmi di dalam nikah yang sah.
(وَ) الرَّابِعُ (وُجُوْدُ الْوَطْءٍ) مِنْ مُسْلِمٍ أَوْ ذِمِيٍّ (فِيْ نِكَاحٍ صَحِيْحٍ)
Dan di dalam sebagian redaksi menggunakan lafadz, “fi an nikah ash shahih.”
وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ فِيْ النِّكَاحِ الصَّحِيْحِ
Yang kehendaki mushannif dengan wathi’ adalah memasukkan hasyafah atau kira-kira hasyafahnya orang yang terpotong hasyafahnya ke dalam vagina.
وَأَرَادَ بِالْوَطْءِ تَغْيِيْبَ الْحَشَفَةِ أَوْ قَدْرِهَا مِنْ مَقْطُوْعِهَا بِقُبُلٍ
Dengan keterangan, “di dalam nikah yang sah,” mengecualikan wathi’ di dalam nikah yang fasid. Maka ihshan tidak bisa hasil dengan wathi’ tersebut.
وَخَرَجَ بِالصَّحِيْحِ الْوَطْءُ فِيْ نِكَاحٍ فَاسِدٍ فَلَا يَحْصُلُ بِهِ التَّحْصِيْنُ
Had budak laki-laki dan perempuan adalah separuh had orang merdeka.
(وَالْعَبْدُ وَالْأَمَّةُ حَدُّهُمَا نِصْفُ حَدِّ الْحُرِّ)
Sehingga masing-masing dari keduanya dihukum sebanyak lima kali cambukan dan dikucilkan selama setengah tahun.
فَيُحَدُّ كُلٌّ مِنْهُمَا خَمْسِيْنَ جَلْدَةً وَيُغَرَّبُ نِصْفَ عَامٍ
Seandainya mushannif mengatakan, “orang yang memiliki sifat budak, maka hadnya ….”, niscaya akan lebih baik, karena mencakup budak mukatab, muba’adl, dan ummu walad.
وَلَوْ قَالَ الْمُصَنِّفُ وَمَنْ فِيْهِ رِقٌّ حَدُّهُ إِلَخْ كَانَ أَوْلَى لِيَعُمَّ الْمُكَاتَبَ وَالْمُبَعَّضَ وَأُمَّ الْوَلَدِ .
Sodomi
Hukum sodomi dan menyetubuhi binatang adalah seperti hukumnya zina.
(وَحُكْمُ اللِّوَاطِ وَإِتْيَانِ الْبَهَائِمِ كَحُكْمِ الزِّنَا)
Sehingga, barang siapa melakukan sodomi dengan seseorang, dengan arti mewathinya pada dubur, maka ia berhak dihad menurut pendapat al madzhab.
فَمَنْ لَاطَ بِشَخْصٍ بِأَنْ وَطِئَهُ فِيْ دُبُرِهِ حُدَّ عَلَى الْمَذْهَبِ
Dan barang siapa menyetubuhi binatang, maka harus dihad sebagaimana penjelasan mushannif, akan tetapi menurut pendapat yang kuat sesungguhnya orang tersebut berhak dita’zir.
وَمَنْ أَتَى بَهِيْمَةً حُدَّ كَمَا قَالَ الْمُصَنِّفُ لَكِنِ الرَّاجِحُ أَنَّهُ يُعَزَّرُ
Barang siapa mewathi wanita lain pada anggota selain farji, maka ia berhak dita’zir.
(وَمَنْ وَطِئَ) أَجْنَبِيَّةً (فِيْمَا دُوْنَ الْفَرْجِ عُزِّرَ
Bagi imam tidak diperkenankan menta’zir hingga mencapai minimal had.
وَلَا يُبَلِّغُ) الْإِمَامُ (بِالتَّعْزِيْرِ أَدْنَى الْحُدُوْدِ)
Sehingga, jika imam menta’zir seorang budak laki-laki, maka di dalam menta’zirnya, wajib kurang dari dua puluh cambukan.
فَإِنْ عَزَّرَ عَبْدًا وَجَبَ أَنْ يَنْقُصَ فِيْ تَعْزِيْرِهِ عَنْ عِشْرِيْنَ جَلْدَةً
Atau menta’zir orang merdeka, maka di dalam menta’zirnya wajib kurang dari empat puluh cambukan, karena sesungguhnya itu adalah batas minimal had masing-masing dari keduanya.
أَوْ عَزَّرَ حُرًّا وَجَبَ أَنْ يَنْقُصَ فِيْ تَعْزِيْرِهِ عَنْ أَرْبَعِيْنَ جَلْدَةً لِأَنَّهُ أَدْنَى حَدِّ كُلٍّ مِنْهُمَا
(Sumber : Kitab Fathul Qorib)
ZINA ADALAH HUTANG YANG AKAN DI BAYAR OLEH KELUARGA SENDIRI
Salah satu dosa besar dan diancam dengan hukuman yang sangat pedih adalah dosa sebab zina. Dalam Islam, seorang perempuan atau laki-laki yang belum pernah menikah sebelumnya, jika melakukan zina, hukumannya adalah dicambuk seratus kali. Pelaksanaan hukuman tersebut dipersaksikan ke khalayak ramai sebagai bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan dosa yang serupa.
Bagi yang sudah pernah menikah sebelumnya, maka hukuman yang diterapkan lebih dahsyat lagi, yaitu di rajam, dilempari batu sampai mati.
Cukup banyak ayat-ayat al-Qur’an yang membahas tentang zina. Di antaranya adalah: Di antaranya adalah:
ولا تقربوا الزنا انه كان فاحشة وساء سبيلا
Janganlah kalian mendekati zina, karena ia adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan.
Maksud dari ayat ini adalah; janganlah kalian melakukan zina dan jangan pula mendekati zina, karena sesunggunya zina adalah sebuah kemaksiatan yang besar dan sangat dibenci. Maksud kata Saa-a Sabila adalah bahwa zina akan menghantarkan pelakunya ke neraka.
Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman:
ولا تقربوا الفواحش ما ظهر منها وما بطن
Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi
Maksud kata maa dzoharo dalam ayat di atas adalah zina itu sendiri, sedangkan maksud kata wa maa bathon adalah muqaddimah zina, seperti berupa ciuman dan sentuhan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah khobar:
اليدان تزنيان والعينان تزنيان
Kedua tangan bisa melakukan zina, dan kedua mata juga bisa melakukan zina.
Dalam sebuah kisah disebutkan, ada salah seorang raja yang diberi tahu oleh seorang ulama bahwa barangsiapa yang melakukan zina atau yang melakukan sesuatu dari muqaddimah zina pada seorang wanita, maka perbuatannya tersebut akan mendapatkan balasan pada keluarganya.
Raja tersebut ingin membuktikan kebenaran ucapan tersebut pada anak gadisnya. Ia memiliki seorang anak gadis yang sangat cantik dan nyaris sempurna. Dalam eksperimennya , raja tersebut memerintahkan anak gadisnya untuk keluar rumah bersama dengan seorang wanita faqir, gadis tersebut diperintahkan untuk berhias dengan maksimal, serta mengenakan berbagai perhiasan yang mahal.
Raja tersebut memerintahkan gadis fakir yang menemani anaknya, agar tidak menghalangi siapapun yang hendak mendekati anak gadisnya. Raja tersebut juga memerintahkan anak gadisnya untuk membuka wajahnya, agar diketahui oleh orang-orang, bahwa ia adalah anak seorang raja.
Mereka berdua lalu diperintahkan untuk berjalan mengelilingi pasar. Karena mengetahui gadis cantik tersebut adalah anak raja, tak ada seorangpun yang berani memandangnya. Ketika mereka berdua hendak kembali ke istana dan hampir sampai, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang memegang anak raja tersebut lalu menciumnya, kemudian kabur.
Putri tersebut lalu menceritakan hal itu pada bapaknya. Mendengar cerita tentang kejadian yang menimpa anak gadisnya, raja tersebut lalu menjatuhkan diri ke lantai untuk melakukan sujud syukur.
Setelah itu ia berkata: “Segala puji bagi Allah, tidak pernah terjadi pada hidupku, kecuali satu ciuman kepada seorang gadis yang tidak halal bagiku.”
Raja tersebut menyesal sekaligus masih bersyukur, ternyata dahulu rajapernah mencium wanita, hanya melakukan ciuman saja tidak lebih.
Al-Imam asy-Syafi’i juga menyampaikan dalam syair yang beliau susun, bahwa zina itu adalah hutang. Syair tersebut adalah :
عفوا تعف نساؤكم في المحرم ** وتجنبوا ما لا يليق بمسلم
Bersikap iffah lah (menjaga diri dari yang haram), maka wanita-wanita yang semahrom denganmu akan bersikap ‘iffah. Jauhilah sesuatu yang tidak pantas dilakukan kepada seorang muslim
إن الزنا دين فإن أقرضته ** كان الوفا من أهل بيتك فاعلم
Sesungguhnya zina itu adalah hutang, jika engkau meminjamnya, maka yang akan membayarnya adalah keluargamu, maka ketahuilah hal itu
يا هاتكا حرم الرجال وقاطعا ** سبل المودة عشت غير مكرم
Wahai orang yang merusak wanita-wanita seorang laki-laki, dan memutus jalan-jalan kasih, hidupmu tidak akan mulia
لو كنت حرا من سلالة ماجد ** ما كنت هتاكا لحرمة مسلم
Andai engkau adalah seorang yang merdeka dan berasal dari keluarga yang terhormat, maka engkau tidak akan merusak kehormatan seorang muslim
من يزن يزن به ولو بجداره ** إن كنت يا هذا لبيبا فافهم
Barangsiapa yang menzinai, maka ia akan dizinai, meskipun sedang berada di dalam tembok rumahnya. Jika engkau adalah orang yang cerdas wahai kisanak, maka fahamilah
من يزن في قوم بألفي درهم ** يزن في أهل بيته ولو بالدرهم
Barangsiapa yang menzinai suatu kaum dengan upah dua ribu dirham, maka keluarganya akan dizinai meski dengan upah satu dirham
Semoga kita semua dianugrahi Allah Ta’ala kemudahan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina dan segala bentuk muqaddimahnya yang pada zaman ini barangkali sudah dianggap biasa, wal ‘iyadzu billah….amiiiin
اللهم سلمنا من الزنا اللهم احفظنا من الزنا بجاه المصطفى صلى الله عليه وسلم واله المجتبى