SURAT SANGGAHAN: DALAM SHALAT TARAWIH / WITIR / TAHAJJUD

SURAT SANGGAHAN: DALAM SHALAT TARAWIH / WITIR / TAHAJJUD

Dalam bulan ramadhan diwajibkan shaum dan dimalam hari disunnahkan shalat tarawih, witir, yang selama ini masih ada yang berbeda pendapat karena itu perlu dikeluarkan himbauan ini.

1. Shalat tarawih, dilakukan Nabi Saw, sebanyak 8 rakaat dan 3 rakaat witir dapat dilakukan dengan cara 4-4-3.
Jawab:
Rasul saw melakukan shalat malam berjamaah dibulan ramadhan lalu meninggalkannya, dan memerintahkan untuk tidak melakukannya dan lakukan dirumah masing – masing. Demikian riwayat Shahih Bukhari dan lainnya, dari sini kita sudah mengetahui bahwa shalat sunnah tarawih adalah Bid’ah hasanah, karena merupakan sunnah yang mansukhah, (sunnah yang sudah tidak diberlakukan lagi oleh Rasul saw), dan baru dilakukan di masa Umar bin Khattab ra, yang mana beliau melakukannya 11 rakaat, lalu merubahnya menjadi 23 rakaat, dan tak ada satu madzhab pun yang melakukannya 11 rakaat, Masjidil Haram menjalankannya 23 rakaat, dan Masjid Nabawiy Madinah hingga kini masih menjalankan madzhab Imam Malik yaitu 41 rakaat, tak ada satu madzhab pun yang melakukan 11 rakaat. (Rujuk Sunan Imam Baihaqiy Al Kubra, Fathul Baari Almasyhur, Al Umm Imam Syafii)

Jika hal itu sunnah, mestilah khalifah Abubakar Asshiddiq ra melakukannya, karena ia khalifah sebelum Khalifah Umar ra, namun kemana khalifah Abubakar shiddiq ra dan seluruh sahabat radhiyallahu’anhum saat itu? Apakah mereka semua tidak mengenal sunnah?? Hal ini diberlakukan di masa Khalifah Umar ra dan diteruskan oleh Khalifah Utsman ra dan khalifah Ali kw, dan para sahabat, dan seluruh Tabiin dan para Imam Madzhab, hanya segelintir generasi dengan pemahaman yang salah masa kini yang memungkirinya.

2. Tidak disunahkan membaca do’a bersama – sama antara rakaat.
Jawab:
Namun tak ada pula hadits yang mengharamkannya, maka tak ada hak bagi muslim manapun untuk mengharamkan hal yang tidak diharamkan oleh Allah, dan berdoa boleh saja dilakukan kapanpun dan dimanapun, dan melarang orang berdoa adalah kesesatan yang nyata.

3. Tidak dibenarkan antar jama’ah membaca shalawat Nabi bersahut – sahutan
Jawab:
Allah swt memerintahkan kita bershalawat, maka melarang seseorang untuk menjalankan
perintah Allah swt adalah kufur hukumnya.

4. Sebelum Ramadhan tidak perlu shalat tasbih dan shalat nisfu sya’ban dan sedekah ruwah karena hadits tentang kedua shalat tersebut ternyata dhaif, lemah dan berbau pada hadits maudhu (palsu) karena terputus parawinya dan shalat ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan Sahabat.
Jawab:
Mengenai Shalat Tasbih maka haditsnya jelas diriwayatkan pada Almustadrak ala Shahihain dan berkata Imam Hakim bahwa hadits itu shahih dengan syarat Imam Muslim, dan Ibn Abbas ra melakukannya, dan para Muhadditsin meriwayatkan keutamaannya, dan Rasul saw memerintahkannya (Rujuk Fathul Baari Almasyhur, Sunan Imam Tirmidzi, Sunan Abi Daud, Sunan Ibn Majah, Sunan Imam Baihaqi Alkubra).

Satu hal yang lucu adalah ucapan : “berbau pada hadits maudhu (palsu)”, ini baru muncul Muhaddits baru dengan ilmu hadits yang baru pula, yang mana belasan perawi hadits yang
meriwayatkan hal itu namun para generasi dengan pemahaman yang salah ini mengatakan hal itu mesti dihapuskan.

5. Pada shalat witir dibulan ramadhan, tidak perlu ada do’a qunut.
Jawab:
Qunut bukan hal yang wajib, Qunut hukumnya sunnah, Qunut pada shalat witir diriwayatkan dengan hadits shahih pada Shahih Imam Ibn Khuzaimah hadits No.1095, Sunan Imam Addaarimiy hadits No.1593, Sunan Imam Baihaqy Alkubra hadits No.4402, Sunan Imam Abu Dawud hadits No.1425, dan diriwayatkan pula bahwa membaca qunut witir adalah sesudah setengah pertama ramadhan, yaitu pada setengah kedua (mulai malam 15 ramadhan) (Al Mughniy Juz 1 hal 448) tak ada madzhab manapun yang mengharamkan Qunut di subuh, di witir, bahkan hal ini merupakan sunnah dengan hujjah yang jelas, maka bila muncul pendapat yang mengharamkan Qunut maka jelas bukanlah muncul dari ucapan ulama ahlussunnah waljamaah.

Leave your comment here: