CARA MENGHITUNG ZAKAT HARTA

CARA MENGHITUNG ZAKAT HARTA

Mengenai zakat Maal, (zakat harta), wajib dikeluarkan setiap tahunnya, (bukan setiap bulan sebagaimana berjalan sebagian pemahaman baru masa kini). Jadi yang dimaksud adalah jika anda menyimpan uang (bukan uang berjalan), atau mas atau perak, namun menyimpannya atau menabungnya, anda wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun terhitung sejak uang anda mencapai batas zakat (Nishob), maka bila uang anda jumlahnya melebihi harga Emas Murni 84 gram maka zakatnya 2`5% dari seluruh uang tersebut, tapi hanya jika anda telah memilki uang itu selama setahun.

Maaf saya tidak tahu kepastian berapa harga emas murni saat ini, misalnya harga emas murni 1 gramnya adalah satu juta, maka bila anda menyimpan atau menabung uang melebih harga 84gram emas (1juta X 84 = 84 jt) melebihi 1 tahun. Maka mestilah anda mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%, saat terhitung hari pertama masuk tahun kedua. Misalnya uang anda Rp. 70.000.000,- pada 1 Januari 2003, maka anda tidak kena zakat, karena uang anda dibawah standar zakat, lalu pada 1 Maret 2004 uang anda Rp.100.000.000,-, nah.. sekarang harta anda melebihi nishob (batas wajib zakat), apakah anda wajib membayar zakat?, belum.., karena msti menunggu 1 tahun lamanya dari 1 Maret (bukan 1 Januari lho..)

Maka bila harta anda tidak berkurang dibawah batas nishob sampai 1 Maret 2005, maka anda terkena wajib zakat 2,5% dari Rp.100.000.000 bukan 2,5% dari Rp.84.000.000 Syarat zakat maal adalah Nishob dan haul, yaitu melebihi batas wajib zakat, lalu mulai hari itulah terhitung, dan haul yaitu mencapai 1 tahun lamanya harta anda tak berkurang dari batas nishob. Bila harta anda pada 1 Februari mulai melebihi nishab, lalu april turun dibawah nishab, maka anda tak terkena wajib zakat, sampai harta anda melebihi nishab kelak, misalnya lalu harta anda di bulan Agustus melebihi nishab, maka mulailah terhitung sejak Agustus, bila berlansgung setahun maka terkena zakat, bila tidak mencapai setahun sudah ada penurunan maka wajib zakat terhapus, sampai anda mulai memiliki harta melebihi nishab kembali.

Jika uang simpanan anda Rp. 100.000.000,- mulai 1 januari, lalu November uang anda Rp.10.000.000.000,- lalu pada 31 Desember uang anda Rp. 85.000.000,- maka anda terkena zakat tentunya, namun yg diambil adalah 2,5% dari uang anda dihari terakhir setelah sempurna setahun, yaitu Rp. 85.000.000,-, bukan Rp. 10.000.000.000,-

*Perhitungan adalah dengan perhitungan bulan hijriyah, demikian jika diwilayah
muslimin.

Leave your comment here: