HUKUM ADZAN DAN IQAMAH DI KUBURAN
Hal semacam itu merupakan bid’ah hasanah, hal yang baik dan tak bisa dinafikan atau dilarang, karena adzan di kuburan adalah salah satu dari tadzkir (peringatan bagi yang hidup), hal serupa itu merupakan hal yang mustahab fiih (baik dan berguna dilakukan). Mengenai semua hal yang baru itu Bid’ah, lalu bagaimana Alqur’an yang dijilid menjadi satu buku itu? Itupun merupakan hal baru yang tak pernah diperintah oleh Nabi saw? Bahkan Abubakar Asshiddiq ra jelas – jelas menunjukkan bahwa penjilidan Alqur’an adalah
Bid’ah, sebagaimana ucapannya : “Bagaimana aku berbuat hal yang tidak dilakukan oleh Rasulullah..??, lalu umar terus menjelaskanku bahwa hal itu merupakan kebaikan, hingga tenanglah hatiku untuk menerimanya”.
Demikian riwayat Imam Bukhari dalam shahihnya, disini jelaslah sudah bahwa khalifah Abubakar Asshiddiq ra menerima bid’ah hasanah selama hal itu bermanfaat. Dan mengenai adzan itu merupakan bukan hal yang baru, namun hal yang asal hukumnya adalah sunnah, maka tak bisa dimunculkan pelarangan padanya kecuali ada nash yang jelas dari hadits yang melarangnya. Adzan adalah tadzkir (peringatan) bagi muslimin, bukan hanya saat shalat saja, tapi saat panggilan perang, atau panggilan Rasul saw bila ada berita – berita penting, saat safar, dll.
Dilihat dari isinya pun adzan jelas – jelas mengajak pada perbuatan baik dan tobat, maka sangat baik bila saat dipekuburan dibacakan adzan, untuk demi para hadirin lebih khusyu memikirkan kematian dan keinginan tuk bertobat, bila pelarangan muncul, maka mana dalil
yang mengharamkan adzan di pemakaman? munculkan satu saja hadits shahih yang melarang adzan saat pemakaman? tidak ada. Dan Rasul saw bersabda :
مرحف نيملسملا ىلع مرحي مل ءيش نع لأس نم امرج نيملسملا يف نيملسملا مظعأ نإ
هتلأسم لجأ نم مهيلع
Sabda Rasulullah saw : “Sungguh sebesar – besar kejahatan muslimin pada muslimin lainnya, adalah yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan atas muslimin, menjadi diharamkan atas mereka karena pertanyaannya” (Shahih Muslim hadits No.2358 dan juga teriwayatkan padas Shahih Bukhari riwayat yang sama)
Bid’ah adl haram sedangkan hasan adl baik, bagamaina mgkn kedua hal yg bertolak belakang tsb dapat disatukan menjadi “bid’ah hasanah”???
sedangkan penjilidan Alquran adalah masalah duniawi, bukan ibadah….. (membacanya barulah sebuah ibadah). bukankah utk urusan duniawi kita dibolehkan melangkah sejauh jauhnya,namun utk urusan ibadah kita harus kembali spt apa yang diajarkan oleh Rasul???
MOHON MAAF SERIBU MAAF, tanpa mengurasi hormat saya kepada anda, karena memang manusia di cipta oleh Alloh dengan mulia. tetapi apakah anda setuju jika kemuliaan yang Alloh anugeahkan kepada anda, anda cemari dengan kejujuran anda? kalau anda memahami, saya akan mencoba memberikan jawaban dengan senang hati. Terima kasih