Hukum Taqlid Buta, Apakah Boleh?
Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum wr.wb
Beberapa kalai saya bertukar pikiran dari beberapa teman yang ikut organisasi tertentu, dan kadang disela-sela perbincangan saya kadang menyisipkan cerita-cerita dan dalil dalil dari ulama-ulama terdahulu, misalkan Imam Al-Ghozali, Syeih Abdul Qodir al Jaelani atau tentang tokoh Mazhab. Anehnya jika bersebrangan dengan pemikiran mereka, mereka langsung bilang “jangan Taqlid”. Taqlid disini adalah patuh pada orang-orang tertentu atau Taqlid ialah mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui hujah dan yang menunjukkan kebenaran pendapat tersebut. Mungkin mereka mengambil dari Ayat Al-Qur’an, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Apakah seandainya telah kami datangkan kepada mereka sebuah kitab (hujjah) sebelum munculnya kesyirikan yang mereka lakukan, kemudian mereka mau berpegang dengannya? Ternyata justru mereka berkata: “Sesungguhnya kami telah mendapati nenek moyang kami diatas sebuah prinsip (aqidah yang mereka yakini), maka kami adalah orang-orang yang mendapat petunjuk dengan mengikuti jejak pendahulu kami. ” (Az Zukhruf : 21)
Dan juga firman Allah SWT, dalam ayat lain yang artinya:
“Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang diturunkan oleh Allah, mereka menjawab: “Tidak, bahkan kami hanya mengikuti apa-apa yang kami dapati dari kebiasaan nenek moyang kami.” (Al Baqarah: 170)
Mereka tidak bisa membedakan antara Taqlid dengan ittiba’ . Ittiba’ adalah beramal dengan dalil, sedangkan taqlid adalah mengikuti perkataan seseorang tanpa hujjah ( yakni tanpa mengetahui dalilnya)
Telah dinukil dari Abu Abdillah bin Khuwaiz Mandad al-Bashri al-Maliki bahwa beliau berkata, “Makna taqlid dalam syariat adalah mengambil sebuah pendapat di mana orang yang berpendapat dengannya tidak membawa hujjah. Hal ini terlarang dalam syariat. Adapun ittiba’ adalah yang ditetapkan dengan hujjah.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, Ibnu Abdil Bar, 2/173, Ikhtiyarat Ibnil Qayyim al-Ushuliyah, Muhammad Ali Firqaus, 2/744-745)
Dia juga berkata pada bagian akhir kitabnya, “Setiap orang yang engkau ikuti ucapannya tanpa ada dalil yang mengharuskanmu untuk menerimanya berarti engkau telah taqlid kepadanya. Dan taklid di dalam agama Allah Azza wa Jalla tidak dibenarkan. Setiap orang yang mengharuskanmu untuk mengikuti ucapannya berdasarkan dalil, berarti engkau ber-ittiba’ kepadanya. Ittiba’ di dalam agama diperbolehkan, sedangkan taklid terlarang.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi, 2/173)