MASALAH – MASALAH LAINNYA SEPUTAR FIQIH, AKIDAH, TAUHID DAN LAINNYA BAGIAN 2
1. Sebatas mana dibolehkan hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim?
Jawab : Smsan, telpon, kirim – kirim hadiah, ngobrol tidak menyendiri berduaan, hal ini dibolehkan dalam syariah, jika cinta sudah muncul maka berhati – hatilah, karena hubungan pria dan wanita non muhrim dibolehkan sebagaimana diatas, selama tidak bertentangan dengan adab kesopanan syariah, baiknya anda segera menikah dengannya saudaraku jika sudah siap, jika belum siap maka batasi hubungan dan selalu membahas keluhuran keluhuran Allah swt dan Rasul-Nya, maka hal itu menjadi pahala saudaraku, jumlah wanita semakin banyak melebihi pria, maka akan kemana saudari saudari kita itu? mereka pun butuh pendamping yang baik dan bertanggungjawab.
2. Saya mengurungkan niat bersalaman dengan habib karena desakan jamaah, apakah saya salah?
Jawab : Terimakasih saudaraku tercinta, saya senang bisa menyenangkan jamaah, jika jamaah tidak banyak saya akan datangi rumah mereka satu persatu tak perlu mereka yang datang menyalami saya, namun saya tidak mampu, biar Allah swt yang mendatangkan Rahmat-Nya swt pada mereka semua, dan anda tentunya, amiin
3. Bolehkah kaum wanita berboncengan dengan pria hadir ke masjid atau majelis?
Jawab : Saudaraku, jika secara syariah sebenarnya tidak dibenarkan, namun di masa kini, wanita bisa naik ojek dengan pria tak dikenal, atau naik angkot, berdesakan dengan pria non muhrim juga, jika dilarang kaum wanita ke majelis malam – malam, maka apa yang mereka lakukan dirumah?, menonton televisi, kabar – kabar artis, kabar zina mereka, kabar maksiat mereka, itu yang terus mengisi jiwa wanita masa kini. Maka alangkah baiknya jika hadir di majelis, apalagi diantar orang yang dipercaya oleh ayah ibunya, dan diizinkan oleh mereka, maka hal itu lebih baik.., di dalam kaidah fiqih dikenal istilah Akhaffu dhararain, yaitu jika seseorang atau masyarakat muslimin terjebak dalam dua hal yang bisa membawa mudharat, maka hendaknya memilih yang lebih aman atau lebih ringan muhdaratnya. Semoga Allah swt menjaga hati anda agar selalu dalam keluhuran, amiin, namun baiknya tidak berdua saja, wanita membawa beberapa temannya, dan boleh ditemani pria atau tidak.
4. Apakah faidah Ratib Haddad dan Ratib Attas?
Jawab : Kedua ratib itu mulia saudaraku dan banyak sekali faedahnya, ia merupakan kumpulan hadits hadits Rasul saw yang dipadu oleh shohiburratib dan diajarkan utk diamalkan, untuk faedah setiap satu satu dzikirnya saya belum sempat mensyarahkannya, namun banyak diantara bacaannya yang mirip dengan yang ada pada wirdullatif Imam Haddad, akan saya tampilkan di buku ini.
5. Apa hukumnya tatto?
Jawab : Diharamkan bagi setiap muslim memakai tatto, wudhu serta mandi junubnya tidak sah, wajib menghilangkannya, namun jika tobat, diharamkan pula jika menghilangkannya jika harus menyakiti tubuh, maka selama belum ada cara menghilangkannya kecuali menyakiti tubuh, maka dimaafkan, wudhu dan mandi junubnya sah, demikian saudaraku.
6. Saya risau akan dosa saya, saya banyak sekali berbuat dosa besar, apakah dosa saya bisa diampuni?
Jawab : Bertobatlah saudaraku pada Allah swt, tobat adalah menyesal atas dosa, dan mohon ampunan pada Allah swt dan bersungguh – sungguh berusaha untuk tidak mengulangi perbuatan itu, Allah swt sangat Maha Lembut pada hamba-Nya yang bertobat, sebagaimana riwayat ketika Rasul saw berkata kepada para sahabat : bagaimana jika seorang mempunyai harta lalu kesemua hartanya hilang?, sahabat menjawab : tentu ia sangat sedih wahai Rasul.. (saw), maka Rasul saw bersabda : lalu ia mencari – cari hartanya itu dan rebah kelelahan dan sedih hingga tertidur, saat bangun semua hartanya sudah ada di hadapannya, bagaimana perasaannya?, para sahabat menjawab : tentu ia sangat teramat gembira wahai Rasul…!!, maka Rasul saw bersabda : Allah swt lebih gembira menyambut hamba-Nya yang bertobat dari kegembiraan orang itu. (Shahih Bukhari). Allah swt berfirman dalam hadits Qudsiy : Wahai Keturunan Adam, ketika kau berharap dan berdoa kepada-Ku, Ku-hapuskan dosa – dosa kalian dan tidak Ku-pertanyakan lagi, wahai keturunan Adam, walau sampai dosamu memenuhi langit, dan kau mohon ampun pada-Ku, Ku-limpahkan pengampunan-Ku (HR Ahmad), demikian saudaraku yang kumuliakan.
7. banyak orang yang non muslim berbuat baik dan mulia, apakah mereka itu pasti masuk neraka?
Jawab : Mereka yang beragama lain telah diseru oleh Alqur’an untuk kembali pada kebenaran, namun kembali pada mereka sendiri apakah mau menerimanya atau tidak, banyak orang yang baik dalam masa hidupnya namun ia non muslim, maka Allah swt beri ia hidayah untuk masuk Islam sebelum wafatnya, atau pada detik – detik sebelum wafatnya, bisa saja ia dalam detik – detik sebelum wafatnya masuk Islam tanpa diketahui orang lain, maka ia dimakamkan secara non muslim, namun ruhnya bersama muslimin, demikian saudaraku.
8. Shalat saya belum mencapai khusyu, apakah shalat saya diterima?
Jawab : Semua shalat diterima oleh Allah swt kecuali yang rukunnya tidak terpenuhi (jika tidak tahu maka dimaafkan, dan bisa berdosa jika tak mau belajar padahal ada yang bisa mengajarinya), dan khusyu bukanlah rukun shalat, namun adalah dengan khusyu maka semakin besar pahala kita, untuk menambah kekhusyuan saat shalat, ingatlah kematian kita, ketika tangan – tangan para kekasih mengusung kita dan menurunkan tubuh kita ke dalam liang lahat dengan airmata kesedihan, tahukah keadaan kita?, seluruh tali pengikat kafan dibuka, lalu wajah dibuka dari kafan, tubuh ditaruh dalam posisi miring menghadap ke kanan yaitu kiblat, lalu punggung kita diganjal batu bata agar tubuh tidak terlentang lagi,.
Yaitu tetap miring menghadap kiblat, dan wajah kita ditempelkan ke dinding kubur, agar terus wajah kita mencium tanah dinding kubur yang lembab itu, setelah itu kita sendiri disana, dalam kesempitan dan kegelapan.., panas.. gelap..sendiri.. bukan sebulan atau dua bulan, tapi bisa ratusan tahun atau ribuan tahun sendiri, yang ditunggu adalah sidang akbar pertanggungan jawab.. harap – harap cemas dan penyesalan.. Ketika mengingat ini maka leburlah segala kekerasan hati, ia pun mencair, dan jiwa terpanggil untuk sujud sambil menangis, mengadu pada Allah jika ingat akan hal itu karena hanya Dialah yang melihat keadaan kita saat itu.. Hanya Dialah yang ada saat itu.. untuk inilah kita shalat.. agar Dia swt tak melupakan kita saat itu dan mengasihani kita yang telah terbujur kaku di dalam tanah lembab ribuan tahun..
9. Kenapa wanita mesti memakai jilbab?
Jawab : Saudariku, karena wanita itu dijaga oleh Allah swt kehormatannya, Allah swt tidak bisa dilihat oleh siapapun, kecuali kelak orang – orang yang dekat pada-Nya swt, demikian Alah swt memuliakan wanita, agar jangan terlihat kecuali oleh orang – orang dari kerabat dekatnya, sebagaimana sesuatu perhiasan yang indah dan sangat berharga, mestilah tak bisa diobral untuk dilihat dan disentuh sembarang orang, dijaga kehormatannya. Demikian pula wanita, tidak sembarang pria bebas melihatnya, hingga harga diri wanita sangat terhormat dan termuliakan, demikian sadariku. Untuk dalilnya bisa dilihat pada QS.Annur:31, diwajibkan setiap wanita muslimah memakai cadar, namun Imam Syafii memberi keringanan untuk wanita yang bekerja untuk boleh membuka wajah dan kedua telapak tangannya.
10. Apakah arti kata habib?
Jawab : Saudaraku, habib berarti kekasih, ustaz artinya guru, namun di Indonesia dan beberapa negara lainnya habib juga dipakai untuk gelar keturunan Rasul saw, dan istri bisa mengucapkan habiby (kekasihku) pada suaminya, atau suami bisa mengucapkan habibaty
atau habibah (kekasihku untuk wanita) pada istrinya, atau ayah bunda pada anaknya. Namun saya lebih senang dipanggil habib daripada ustaz atau kyai, karena saya senang dijadikan orang yang disayangi oleh jamaah, dan saya belum merasa pantas dipanggil ustaz atau guru, demikian saudaraku.
11. Adakah doa untuk memudahkan rizki dan atau jodoh?
Jawab : Saya sarankan pada anda untuk memperbanyak doa : “Rabbiy Inniy limaa anzalta
ilayya min khairin faqir” (Wahai Tuhan, sungguh aku sangat faqir atas pemberian anugerah Mu). Doa ini adalah doa Nabi Musa as, kemudian Nabi Musa as didatangi calon istrinya dan sekaligus mendapat pekerjaan. doa ini tercantum pada QS. Al Qashash : 24. Guru Mulia kita mengajarkan doa ini untuk mempermudah jodoh dan rizki atau pekerjaan boleh dibaca berapa saja dan kapan saja tanpa batas hitungan.
12. Apa solusi bingung dalam suatu pilihan jodoh atau lainnya?
Jawab : Saran saya Anda melakukan shalat istikharah untuk mohon petunjuk pada Alah swt, lakukanlah shalat istikharah 3 malam berturut – turut, dan pada hari ketiga anda akan diberi petunjuk olehAllah swt dengan kemantapan hati (bukan mimpi), makaAllah akan memilihkan satu pilihan terbaik bagi anda yaitu yang anda mantap melakukannya, dan kemantapan itu adalah dari Allah setelah anda mohon petunjuk-Nya swt, dan setelah kemantapan itu jika anda jalankan maka Allah akan menyingkirkan segala permasalahan dan rintangan yang merintanginya, karena akan menjadi kebaikan pada anda. Namun jika Allah tak menghendakinya untuk anda, mungkin akan menjadi musibah, dosa, kemiskinan, perceraian, pengkhianatan dan musibah lainnya, maka pada hari ketiga anda melakukan istikharah itu hati anda akan mantap meninggalkannya.
13. Adakah doa untuk ketenangan batin dan penghapus dosa?
Jawab :Saya sarankan anda membaca dzikir Subhanallahi Wabihamdih, bacalah 100X setiap pagi dalam keadaan suci, dzikir ini disarankan oleh Nabi saw sebagaimana sabda beliau saw : Barangsiapa membaca Subhanallahi wabihamdih 100X setiap harinya maka berjatuhan dosa – dosanya walau sebanyak buih di lautan (Shahih Bukhari) Dan sabda Rasulullah saw : “Kalimat yang paling dicintai Allah adalah Subhanallahi wabihamdih” (Shahih Muslim) Dzikir ini mencerahkan wajah, menenangkan hati, menyejukkan jiwa, dan membuka banyak kemudahan, karena kita menyukai dan mencintai dan mengamalkan ucapan yang dicintai Allah, maka Allah akan memberi apa – apa yang kita senangi dan sukai, yaitu kecerahan wajah, kemudahan hidup, dan ketenangan hati.
14. Siapakah yang boleh diberi zakat?
Jawab : Urutan Mustahiq (orang yang berhak) akan zakat adalah:
- Fuqara
Fuqara dalam hukum syariah adalah orang yang penghasilannya hanya mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dengan keluarga tanggungannya, mungkin dengan ayah ibunya dan istri anaknya), andai kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40 ribu atau kurang (40% atau kurang). Inilah yang disebut fuqara, walaupun ia punya usaha, atau rumah yang dikontrakkan, atau kendaraan yang digunakan usaha, yang jelas penghasilannya hanya 40% (atau kurang) dari kebutuhan primernya (bukan kebutuhan sekunder). Dan bila mereka mempunyai pendapatan yang minim namun mereka mempunyai harta yang bersifat sekunder, seperti televisi, kendaraan dlsb yang bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong fuqara, dan tidak berhak mendapat zakat. - Masakiin
Masakiin adalah orang – orang miskin, dan penjelasannya sama dengan diatas, namun perbedaannya bahwa orang miskin di dalam hukum syariah adalah mereka yang penghasilannya hanya 80% (atau kurang), dari kebutuhannya, mereka ini taraf hidupnya diatas fuqara, namun masih berkekurangan. mereka berhak menerima zakat. singkatnya : Penghasilan 0% – 40% adalah fuqara —–> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat. 41% – 80% adalah orang miskin ——> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat 81% – 100% ——-> adalah kelompok yang tidak wajib zakat dan tidak pula berhak mendapat zakat. 100% – hingga berlebihan —–> kelompok yang diwajibkan mengeluarkan zakat dan tidak berhak menerima zakat. - Ghaarimiin
Orang yang terlibat hutang dan belum mampu melunasi hutangnya. mereka ini ada 4 kelompok :
a). Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua kelompok yang bertentangan, ia berhak mendapat zakat untuk bantuan melunasi hutangnya yang belum mampu ia lunasi, walaupun ia seorang kaya raya. (seandainya hutangnya 100 juta, dan ia mampu melunasinya dalam setahun, maka dalam tempo satu tahun itu ia berhak menerima zakat).
b). Orang yang belum mampu melunasi hutangnya yang hutangnya adalah untuk maslahat muslimin, misalnya membangun masjid, membuat jalan, madrasah agama, majelis taklim dll. walaupun ia kaya – raya, sebagaimana penjelasan diatas.
c). Orang yang belum mampu melunasi hutang dirinya sendiri, selama hutangnya itu bukan untuk maksiat.
d). Orang yang berhutang untuk menjamin hutang orang lain, atau menebus keselamatan seseorang, selama tidak terlibat dalam kemaksiatan. - Musafirun wa Ibnu Sabiil
Orang yang dalam perjalanan, dan ingin kembali kerumahnya namun ia tak punya ongkos yang cukup, sebab kerampokan atau kehilangan dlsb, walaupun ia seorang kaya raya di kampungnya. (hal seperti ini mungkin di zaman sekarang jarang terjadi karena sudah adanya handphone, rekening bank, dlsb, namun paling tidak seandainya ia terjebak dalam kecopetan dan kehilangan atau lainnya, maka dana zakat dikeluarkan paling tidak untuk menghubungi keluarganya di rumahnya untuk mengirim uang, walaupun jumlah kecil namun ia termasuk berhak zakat). - ‘Aamiluun alaihaa
Para pekerja yang bertugas membagi bagikan zakat, walaupun ia seorang kaya raya, dengan syarat ia tidak mendapat gaji atau upah dalam kerjanya, misalnya ia seorang Imam Masjid yang sudah ada penghasilan khusus dari kas masjid, maka mereka tidak berhak, ataupun petugas kelurahan yang memang sudah ditunjuk pemerintah untuk pekerja diantaranya mengurus zakat, maka mereka tidak berhak, demikian pula muazin yang sudah ada jatah upah dari masjid. - Mu’allafati qulubihim
Para muslim yang baru saja memeluk Islam dan mereka masih memiliki iman yang lemah dan ditakutkan kembali kepada agamanya, maka mereka berhak atas zakat. - Ghuzaat fi sabiilillah Para pejuang yang membela islam yang tidak mendapat upah. mereka siap tempur dan berperang membela islam kapanpun (tentara jihad), namun tidak mendapat upah atau gaji penopang nafkah. mereka berhak zakat, namun kelompok ini sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, karena ini hanya disyariahkan bagi negara yang berhukumkan Islam
- Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah
Mereka yang dalam penebusan diri untuk menebus kebebasan dirinya dari perbudakkan, kelompok ini pun sudah tidak ada di zaman sekarang. sumber (Kitab Busyralkarim syarh Muqaddimatulhadhramiyyah alaa madzhabussyafi’iyyah Bab Zakaat Naqd)
15. Kenapa iman kita naik turun?
Jawab : Iman itu naik dan turun, dan jika sedang saat menurun demikian, ingatlah mati.., ketika tangan – tangan para kekasih mengusung kita dan menurunkan tubuh kita ke dalam lahad dengan airmata kesedihan, tahukah keadaan kita?, seluruh tali pengikat kafan dibuka, lalu wajah dibuka dari kafan..tubuh ditaruh dalam posisi miring menghadap ke kanan yaitu kiblat, lalu punggung kita diganjal batu bata agar tubuh tidak terlentang lagi, yaitu tetap miring menghadap kiblat, dan wajah kita ditempelkan ke dinding kubur, agar terus wajah kita mencium tanah dinding kubur yang lembab itu….lalu kayu kayu papan ditaruhkan diatas tubuh kita bersandarkan dinding kubur, menutup seluruh tubuh kita agar tanah tidak langsung menimpa tubuh, lalu tanah mulai ditumpahkan diatas tubuh kita..
Setelah itu kita sendiri disana…, dalam kesempitan dan kegelapan.., panas.. gelap..sendiri.. bukan sebulan atau dua bulan, tapi bisa ratusan tahun atau ribuan tahun sendiri..tak bisa curhat…, tak bisa berhubungan dengan siapapun.., tak bisa bergerak kemana mana…, tak ada pemandangan, tak ada warna, yang ada hanya kegelapan dan kegelapan.., menunggu dan menunggu.. ribuan tahun.. sendiri..Yang ditunggu adalah sidang akbar pertanggungan jawab.. harap harap cemas diselingi putus asa dan penyesalan.. itulah yang terus menghantui kita kelak.. Ketika mengingat ini maka leburlah segala kekerasan hati, iapun mencair, dan jiwa terpanggil untuk sujud sambil menangis, mengadu pada Allah jika ingat akan hal itu karena hanya Dialah yang melihat keadaan kita saat itu..Hanya Dialah yang ada saat itu.. untuk inilah kita shalat.. agar Dia swt tak melupakan kita saat itu dan mengasihani kita yang telah terbujur kaku di dalam tanah lembab ribuan tahun..
Baca Kelanjutannya: Mengenai MASALAH – MASALAH LAINNYA SEPUTAR FIQIH, AKIDAH, TAUHID DAN LAINNYA BAGIAN 3