ANAK KECIL DAN HUKUMNYA DALAM ISLAM
Sudah maklum adanya bahwa bagi orang yang berhadats tidak di perkenankan menyentuh Al Qur’an, sebab Al qur’an adalah kalam Alloh Yang harus di muliakan. Namun ironisnya banyak kalangan masyarakat yang belum mengetahui keharaman menyentuh Al Qur’an.
Apakah keharaman menyentuh meliputi semua Al Qur’an atau tulisanya saja atau bahkan seluruh kertas yang mengelilinya?
Syaikh Sulaiman bin Umar Al Jamal dalam kitab Hasyiyah Al Jamal juz1 hal. 74-76 menerangkan bahwa :
قوله أيضا و مس مصحف).لَا يَخْفَى أَنَّ الْمُصْحَفَ اسْمٌ لِلْوَرَقِ الْمضكْتُوْبِ فِيْهِ الْقُرْأنُ وَلَا خَفَاءَ أَنَّهُ يَتَنَاوَلُ الْأَوءرَاقَ بِجَمِيْعِ جَوَانِبِهَا حَتَّى مَا فِيْهَا مِنَ الْبَيَاضِ
Maksudnya :
“Keharamanya meliputi semua kertas, baik yang kosong atau yang bertulis”.
Kemudian kita sering melihat di mana anak anak yang baru belajar cara membaca Al Qur’an,oleh para gurunya kurang di perhatikan dalam hal apakah anak itu punya wudlu atau tidak.
Sebenarnya bagaimana hukum membiarkan anak kecil yang sedang belajar Al Qur’an sementara mereka tidak mempunyai wudlu?
Syaikh Sulaiman Muhammad Al Bujairomy dalam kitabnya Hasyiyah Al Bujairomy ‘Alal Khotib juz 1 hal. 375 menerangkan bahwa :
وَلَا يَجِبُ مَنْعُ الصَّغِيْرِ مِنْ حَمْلِ الْمُصْحَفِ واللَّوْحِ لِلتَّعَلُّمِ إِذَا كَانَ مُحْدِثًا وَلَوْ حَدالَثًا أَكْبَرَ كَمَا فِي فَتَوِى النَّوَوي لِحَاجَةِ عِلْمِهِ وَمَشَقَّةِ اسْتِمْرَارِهِ مُطَهِّرًا بَلْ يُنْدَبُ وَقَضِيَّةُ كَلَامِهِمْ أنَّ مَحَلَّ ذَلِكَ فِي الْحَمْلِ الْمُتَعَلَّقِ بِالدِّرَاسَةِ
Maksudnya :
“Anak kecil di perbolehkan menyentuh al Qur’an walau tidak punya wudlu,Asalkan untuk tujuan belajar mengaji dan bukan yang lain”.
Masih seputar anak kecil, apakah ada kesunnahan bagi orang tua untuk membaca do’a bagi anaknya ketika mau masuk ke wc? Di karenakan adanya sabda Rosululloh Saw. Yang berbunyi :”Bagi seseorang yang hendak masuk wc di anjurkan membaca :
أللهمَّ إِنِّي أَعُوْذُبكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Namun, Hal demikian di rasa sulit apabila di praktekan pada anak kecil yang mau masuk wc karena belum mengetahui dan hafal do’anya.
Syaikh Sulaiman bin Umar Al Jamal dalam kitabnya Hasyiyah Al Jamal juz 1 hal.92 menerangkan bahwa :
“Orang tua yang mengantar anaknya ke wc di sunnahkan membaca do’a dengan lafadz :
إِنِّي أُعِيْذُهُ بِكَ – يَعُوْذُ بِكَ
Dan apakah menyentuh kemaluan anak kecil bisa membatalkan wudlu? Di karenakan kita sebagai orang tua sering melakukan hal ini ketika Nyeboki atau yang lainya.
Syaikh Sulaiman Muhammad Al Bujairomy dalam kitabnya Hasyiyah Al Bujairomy ‘Alal Khotib juz 1 hal.45 menjelaskan bahwa :
وَيُفَرَّقُ بَيْنَ النَّقْضِ بِمَسِّ فَرْجِ الصَّغِيْرِ وَعَدَمِ النَّقْضِ بِلَمْسِ الصَّغِيْرَةِ لِأَنَّ الْمَدَارَفِي الْأَجْنَبِيَّةِ عَلَى السَهْوَةِ وَهِيَ مَفْقُوْدَةٌ فِي الصَّغِيْرَةِ بِخِلَافِ الْفَرْجِ فَالْمَدَارُ عَلَى مَا يُسَمَّى فَرْجًا وَهُوَ مَوْجُوْدٌ فِي فَرْجِ الصَّغِيْرِ
Maksudnya :
“Menyentuh kemaluan anak kecil bisa membatalkan wudlu”.
Sebagaimana di terangkan oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitamy dalam Kitabnya Tukhfatul Mukhtaj Fi Syarhil Minhaj juz 1 hal.142 :
Maksudnya :
“Bahwa yang bisa membatalkan wudlu dalam menyentuh kemaluan laki laki adalah Batang dzakarnya di mulai dari pangkal sampai ujungnya, sedangkan untuk wanita adalah tempat pertemuan antara dua bibir kemaluanya”.
Dan dalam menyentuhnya adalah dengan telapak tangan bagian dalam bukan sebaliknya dan bukan ujung jari atau kulit di antara jemari dan tepi telapak tangan.
Lalu sebatas mana batasan telapak tangan yang di maksud?
Syaikh Khotib Syirbini dalam kitabnya Mughnil Mukhtaj juz 1 hal.148 memberikan penjelasan bahwa batasan telapak tangan adalah :
Maksudnya :
“Bagian telapak tangan yang tak terlihat ketika mempertemukan kedua telapak tangan di sertai tekanan yang ringan, sedangkan jika disentuh dengan ujung jari atau kulit di antara jari jemari dan tepi telapak tangan,hukumnya tidak membatalkan”.