NGE-FANS PEMAIN BOLA
Pada zaman modern, Budaya,Norma Etika dan agama mengalami perkembangan yang signifikan. Masyarakat semakin sulit membedakan mana budaya –tradisi yang boleh di kembangkan dan mana yang di larang. Gebyar valentine,semir rambut,pemakaian atribut klub klub bola atau grup band mancanegara,penampilan khas kelompok di luar Ahlus sunnah wal jamaah. Merupakan gambaran sederhana di mana nilai nilai kebudayaan tidak mungkin lagi di nilai dari asal keberadaanya,budaya barat banyak berkembang dan di ikuti di timur dan begitu sebaliknya.
Satu satunya cara menyadarkan masyarakat yang masih mengenal agama adalah mengembalikan penilaian baik dan buruknya budaya tradisi melalui perspektif agama.semua ini tentunya melalui mekanisme pertimbangan yang matang.
Ada beberapa tradisi yang memiliki identitas NON MUSLIM,sebagianya lagi memiliki trend masyarakat yang kurang taat beragama(fasiq) atau bahkan ciri khas kelompok pemrakarsa BID”AH(mubtadi’ah). Motif menggemari budaya tradisi tersebut adakalanya karena kekaguman dan mengidolakan(Semacam mahabbah) dan ada pula yang hanya sekedar meniru niru(Tasyabbuh bil kufri awbi fussaq). Ironi terjadi ketika sebagian budaya tradisi tersebut pada dasarnya legal secara hukum fiqh(Sunnah atau Minimal Mubah).
Sebenarnya sejauh mana batas batas mengagumi atau mengidolakan(mahabbah) pada sosok non muslim(Bintang bola,band,mode dan lainya) yang di larang oleh agama?
Kehidupan modern yang serga insatan serta tekhnologi yang semakin maju membuat masyarakat dewasa ini mudah mengelilingi dunia. Apalagi bila pernik pernik hidup di lengkapi dengan parabola atau akses layanan internet, maka belahan bumi ini dapat dengan mudah di jelalajahi hanya dengan tetap nongkrong di rumah.
Kehidupan yang serba maju dan mudah lah yang menghancurkan kekokohan ajaran agama yang di bawa oleh Baginda Nabi Saw. Dapat di lihat sekarang ini kalangan muda islam lebih mengidolakan lionel messi atau ronaldo daripada Shohabat Abu bakar Ra. Dalam aktingnya di lapangan hijau,umat islam telah terjebak dalam lingkaran ngefans(mencintai) terhadap non muslim.
Padahal Al Qur’an dalam surat Ali Imron ayat 28 telah jelas jelas melarang umat islam untuk melakukan hal itu.:
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُوْنَ الْكَافِريْنَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِي شَيْئٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللهُ نَفْسَه’ وَإِلَى الله الْمَصِيْرُ
“Janganlah orang orang mukmin mengambil orang orang kafir menjadi wali(kekasih) dengan meninggalkan orang orang mukmin,barang siapa berbuat demikian Niscaya lepaslah ia dari pertolongan Alloh, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang di takuti dari mereka. Dan Alloh memperingatkan kamu terhadap siksanya, dan hany kepada Alloh kembali(mu).
Fans, demikian istilah yang di gunakan oleh penggila seorang bintang,ngefans memang sesuatu yang datang dengan sendirinya dan tidak dapat di pungkiri akibat ketertarikan seseorang akan sesuatu.salah satu solusi agar terhindar dari hal semacam itu adalah dengan cara menghilangkan atau menghindari sarana sarana yang menghantarkan ke taraf ngefans terhadap non muslim. Terlalu berlebihan dalam ngefans terhadap non muslim terkadang dapat berdampak KEKUFURAN. Hal ini terjadi tatkala seseorang ngefans dengan non muslim karena kekufuranya,karena ridlo atas kekufuran akan mengakibatkan kufur.
Sesuai dengan kaidah fiqh.:
أَلرِّضَى بِالشَّيْئِ رِضَى يَتَوَلَّدُ مِنْهُ
“Ridlo dengan sesuatu berarti ridlo dengan apa yang timbul dari sesuatu tersebut”.
Namun, Al Qolyuby dalam hasyiyah ‘alal Mahalli mengungkapkan bahwa : ngefans(mahabbah) terhadap non muslim apabila di dasari karena kekufuranya maka haram hukumnya, tetapi jika ia ngefans bukan atas kekufuranya maka hanya sebatas Makruh. Sebagaimana dimakruhkan bagi orang muslim untuk bercengkrama dengan non muslim.
Kesimpulannya :
Dari berbagai paparan dan penjelasan diatas secara ringkas dapat di ambil kesimpulan bahwa hukum ngefans terhadap non muslim di klasifikasikan sebagai berikut.:
a. Jika ngefans karena kekufuranya maka haram dan mengakibatkan kufur.
b. Jika bukan karena kekufuranya maka hukumnya haram.
Menurut Imam Qolyuby,jika ngefans karena kekufuranya maka hukumnya haram dan jika bukan karena kekufuranya maka hukumnya makruh.
Referensi :
Tafsir baidlowy juz 3 hal. 124
Bujairomy khotib juz 4 hal. 291
Hasyiatan qolyuby juz 4 hal. 237-238