BERMAKMUM KEPADA ORANG YANG MEMBACA FATIHAHNYA TIDAK BAIK

BERMAKMUM KEPADA ORANG YANG MEMBACA FATIHAHNYA TIDAK BAIK

AHLUSSSUNNAHMAKMUM KEPADA UMMY

                 Sahkah makmum kepada imam yang bacaanya tidak fasih(secara fiqh) karena faktor usia lanjut?

                      Adakah ulama yang memperbolehkanya dan yang dapat di amalkan?

                      Pelaksanaan sholat jama’ah minimal di lakukan oleh dua orang yaitu sebagai imam dan makmum, sebagai pengikut, makmum tidak di tuntut dengan berbagai syarat dan ketentuan. Berbeda dengan imam, karena sebagai pemimpin imam di tuntut dengan syarat dan ketentuan yang tidak bisa di bilang mudah.

                       Salah satu syarat penting bagi imam adalah harus fasih dalam membaca Al Qur’an, khususnya surat Al Fatihah sebagai salah satu rukun pokok di dalam sholat. Sebagaimana sabda Rosululloh Saw.:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Tidaklah sah sholatnya seorang yang tidak membaca fatihahal kitab(Al Fatihah)”.(HR. Bukhori)

                  Syarat tersebut di tetapkan lantaran seorang imam memiliki tugas penting berupa menanggung bacaanya makmum yang tertinggal dan tidak memiliki kesempatan membaca Al Fatihah(Makmum masbuq). Jika tidak di temukan orang yang sempurna kefasihanya dalam membaca surat Al Fatihah, maka setidaknya seorang imam harus lebih fasih ketimbang makmumnya.

Rosululloh Saw. Bersabda :

لِيُؤَذِّنَ لَكُمْ خِيَارُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَقْرَأُكُمْ

Hendaknya melakukan adzan untuk kalian semua orang orang pilihan kalian dan hendaklah menjadi imam sholat orang yang palingpandai di antara kalian semua”.(HR. Abu Daud).

                    Orang yang tidak pandai(tidak fasih)membaca Al qur’an dalam istilah arab di sebut Al Ummy, sedang dalam istilah fiqh Ummy di definisikan sebagai orang yang mencacatkan bacaan huruf atau tasydid dalam membaca surat Al Fatihah(Tidak sesuai ketentuan ilmu tajwid). Termasuk dalam kategori ummy adalah al aratt(orang yang membaca Idhom tidak sesuai dengan ketentuanya), dan Al Tsagh(orang yang mengganti huruf dengan huruf yang lain).

                    Ada beberapa pendapat berkenaan dengan hukum bagi orang yang ummy dalam menjadi imam sholat jama’ah :

A. Qoul jadid(Fatwa atau keputusan hukum Imam Syafi’i yang di cetuskan setelah beliau pindah dari irak ke mesir) berpendapat bahwa hukumnya tidak sah.karena ia akan bertugas menanggung bacaan makmum masbuq.

B. Qoul qodim(Fatwa atau keputusan hukum Imam Syafi’i yang di cetuskan sebelum beliau pindah dari irak ke mesir) berpendapat bahwa hukumnya sah tetapi dalam sholat Sirriyah(sholat yang bacaanya pelan) saja. Hal ini mengingat bahwa dalam sholat sirriyah makmum berkewajiban membaca surat Al Fatihah sendiri, sehingga imam tidak bertugas menanggung bacaanya makmum masbuq.

C. Pendapat ketiga yang di pelopori oleh Imam Abu Ishaq Al Maruzi, dan merupakan Qoul Al Mukhorroj(Pendapat yang di ungkapkan oleh mujtahid atas permasalahn baru yang tidak di temukan satu pedapatpun dari ulama sebelumnya. Namun ia memiliki pendapat yang menyikapi permasalahan yang sama dari permasalahan tadi sehingga ia tidak mendapatkan perbedaan antara keduanya) dari dua pendapat di atas, bahwa hukumnya adalah sah, baik dalam sholat sirriyah atau jahriyah. Pendapat ketiga ini berdasar pada pendapat qoul jadid mengenai wajibnya makmum membaca surat Fatihah pada sholat sirriyah atau jahriyah serta dengan menggabungkan pernyataan qoul qodim berupa keabsahan sholat makmum kepada imam yang ummy dalam sholat sirriyah.

Sebagai catatan :

                  Khilaf di atas berlaku bagi orang yang lisanya memang tidak mampu  membaca Fatihah secara benar atau mampu namun tidak memiliki kesempatan untuk belajar.

Kesimpulan :

a. Menurut qoul jadid tidak sah

b. Menurut qoul qodim sah dalam sholat sirriyah saja

c. Menurut pendapat ke tiga,sah secara mutlak, baik sholat sirriyah atau jahriyah. Yakni pendapat dari Imam Muzani,Abu Tsaur,ibnu Mundzir,Madzhab Imam ‘Atho’ dan Qotadah.

                   Pendapat ketiga ini selaras dengan qoul Al Mukhorroj yang di pelopori oleh Abu Ishaq al Maruzi, seperti di riwayatkan oleh Imam Al Bandaniji dari Abu ishaq dan Ibnu Suraij

                   Berlakunya hukum di atas adalah untuk orang yang memang lisanya tidak bisa membaca Fatihah secara benar, atau mampu namun tidak memiliki kesempatan untuk belajar terlebih dahulu.

Referensi :

Hasyiyatan Qolyubi juz 1 hal. 264

Mughnil mukhtaj juz 1 hal. 478

Roudlotut Tholibin wa ‘Umdatul Muftin juz 1 hal.127

Al Majmu’ juz 4 hal.267

Leave your comment here: