MACAM MACAM HUKUM DALAM KEHIDUPAN

MACAM MACAM HUKUM DALAM KEHIDUPAN

hukum

A. HUKUM SYAR’I

   Definisi :

خِطَابُ اللهِ تَعَالَى الْمُتَعَلَّقُ بِأَفْعَالِ الْمُكَلَّفِ

     “Firman Alloh Ta’ala yang bersangkut paut dengan perbuatan perbuatan orang mukallaf”.

 

    Hukum syar’i ada 5

a. Wajib Syar’i

Yaitu sesuatu yang apabila di kerjakan, maka akan mendapat pahala. Dan apabila di tinggalkan, maka akan mendapat dosa.

Contohnya adalah sholat lima waktu

b. Haram Syar’i

Yaitu sesuatu yang apabila di kerjakan mendapat dosa dan apabila di tinggalkan mendapat pahala.

Contohnya adalah tidak taat pada orang tua

c. Mustahab/Sunnah syar’i

Yaitu sesuatu yang apabila di kerjakan mendapat pahala. Dan jika di tinggalkan tidak mendapat dosa.

Contohnya adalah puasa tanggal 10 Muharom

d. Makruh Syar’i

Yaitu sesuatu yang apabila di kerjakan tidak mendapat dosa dan jika di kerjakan mendapat pahala.

Contohnya adalah makan menggunakan tangan kiri

e. Jaiz Syar’i

Yaitu sesuatu yang apabila di kerjakan atau di tinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak mendapat dosa.

Contohnya adalah makan dan minum

 

B. HUKUM AQLI

   Definisi :

هُوَ عِبَارَةٌ عَنْ إِثْبَاتِ عَمْرٍ أَوْ نَفْيِهِ مِنْ غَيْرِ تَوَقُّفٍ عَلَى تَكَرُّرٍ وَلَا وَضْعِ وَضِعٍ

Hukum aqli adalah satu ibarat tentang menetapkan hukum atau meniadakanya tanpa menunggu berulang ulangnya(kejadian) dan tanpa penetapan siapapun(akal yang menetapkanya)”.

  Hukum aqli ada 3

a. Wajib aqli

Yaitu sesuatu yang wajib terjadi, apabila tidak terjadi maka akal tidak percaya.

Contohnya adalah Bahwa yang membuat pasti lebih dahulu adanya dari yang di buat, Seorang ayah pasti lebih tua dari anak kandungnya

b. Muhal aqli

Yaitu sesuatu yang apabila terjadi maka akal tidak akan percaya.

Contohnya adalah Bahwa benda dalam waktu bersamaan mengalami diam dan dan bergerak.

c. Jaiz aqli

Yaitu sesuatu yang apabila terjadi atau tidak terjadi,maka akal akan mempercayainya

Contohnya adalah ada orang pinter, ada orang bodoh dan yang lainya

 

C. HUKUM ‘ADI

   Definisi :

إِثْبَاتُ الَرَّبْطِ بَيْنَ أَمْرٍ وَأَمْرٍ وُجُوْدًا وَعَدَمًا بِوَاسِطَةِ تَكَرُّرِ الْقِرَانِ عَلَى الْحِسِّ

Menetapkan perhubungan antara ada dan tiadanya sesuatu dengan perantaraan berulang ulangnya kejadian menurut pertimbangan panca indera”.

Hukum ‘adi ada 3

a. Wajib ‘adi

Yaitu sesuatu yang harus terjadi menurut adat(kebiasaan)

Contohnya bahwa orang yang makan gula akan merasakan manis

b. Muhal ‘adi

Yaitu sesuatu yang tidak akan terjadi menurut adat kebiasaan

Contohnya bahwa muhal apabila ada katak memakan induk gajah

c. Jaiz ‘adi

Yaitu sesuatu yang apabila terjadi atau tidak terjadi maka jaiz(boleh) menurut adat kebiasaan

Contohnya adalah hidup terkadang sakit terkadang sehat.

Sesuatu yang jaiz menurut hukum’adi, jaiz pula menurut hukum aqli

Sesuatu yang muhal menurut hukum’adi bisa menjadi jaiz menurut hukum aqli

Sesuatu yang wajib menurut hukum ‘adi bisa menjadi jaiz menurut hukum aqli

Sesuatu yang muhal menurut hukum aqli, muhal pula menurut hukum ‘adi

Dan sesuatu yang wajib menurut hukum aqli, maka wajib pula menurut hukum ‘adi.

 

Hukum ‘adi bisa berubah

Sesuatu yang muhal menurut hukum ‘adi bisa berubah karena seringnya terjadi.

Contohnya adalah ; Dahulu berbicara jarak 100.000 km muhal menurut hukum ‘adi, tetapi sekarang sudah berubah menjadi jaiz. Perkembangan ilmu pengetahuan di zaman modern ini telah banyak merubah sesuatu yang muhal menurut hukum ‘adi menjadi jaiz.

Referensi :

Hasyiyah Ummul Barohin