MANDI DAN HAL HAL YANG TERKAIT
HAL HAL YANG BERKAITAN DENGAN MANDI
Hadats
Yaitu suatu sifat yang melekat pada anggota tubuh yang bisa mencegah terhadap sahnya sholat
Hadats ada 2 :
1. Hadats besar
Yaitu suatu hadats yang menyebabkan mandi
2. Hadats kecil
Yaitu suatu hadats yang menyebabkan wudlu
Hadats besar yang mewajibkan mandi adalah :
1. Hubungan suami isteri walaupun tidak keluar mani
Maksudnya adalah memasyukan hasyafah(kepala penis) kedalam farji. Baik kubul atau dubur.
Dapat di pahami bahwa yang menjadikan wajib mandi adalah masuknya hasyafah ke dalam farji. Sehingga persetubuhan yang sekalipun tidak sampai keluar mani atau dengan kondisi alat kelamin terbungkus(misal kondom) tetap mewajibkan mandi.
Hadits Nabi Saw menyatakan :
“ketika dua alat kelamin(laki laki dan perempuan) bertemu(bersetubuh), maka wajib mandi walaupun tidak keluar mani”.(HR.Muslim).
Bersetubuh mewajibkan mandi bagi kedua belah pihak lai laki dan perempuan, sekalipun tanpa sengaja. Seperti ketika isteri di setubuhi dalam keadaan tidur
2. Inzalul mani(Keluar mani)
Yang di maksud keluar mani adalah keluarnya mani(sperma) dari kemaluan laki laki atau perempuan yang masih perawan. Sedangkan bagi perempuan yang sudah tidak perawan(pernah di setubuhi, baik dengan cara halal atau haram) dapat di kategorikan inzalul mani jika sperma sudah keluar sampai pada bagian yang kelihatan ketika si perempuan jongkok,sekalipun tidak sampai melebihi keluar alat kelaminya.
Keluar mani yang menjadikan wajib mandi. Adalah ketika memenuhi ciri ciri tersendiri. Baik keluar dalam keadaan tidur atau terjaga, di sengaja atu tidak, sedikit atau banyak dan Sekalipun berwarna darah.
Ciri cirinya adalah :
a. Ada tekanan ketika keluar(Tadaffuq/muncrat)
b. Terasa nikmat saat keluar
c. Ketika basah berbau seperti adonan roti atau ketika kering berbau putih telur
apabila cairan yang keluar dari emaluan tidak di sertai ciri ciri di atas maka tidak di hukumi sperma dan tidak mewajibkan mandi serta malah di hukumi najis. Seperti cairan bening atau kuning encer(tidak kental) yang biasanya keluar tanpa terasa ketika ada rangsangan sahwat. Cairan ini tidak di namakan sperma atau mani melainkan di sebut madzi. Begitu juga cairan yang berwarna putih keruh dan kental yang biasanya keluar setelah kencing atau ketika mengangkat beban berat, cairan ini di sebut wadzi. Kedua cairan ini(madzi dan wadzi) tidak mewajibkan mandi dan di hukumi najis seperti air kencing, dan hanya mewajibkan wudlu.
Ketika seseorang mengeluarkan cairan yang di mungkinkan sebagai sperma atau madzi, maka orang ini di perbolehkan memilih di antara dua hukum cairan tersebut. Artinya boleh memilih mandi atau memilih wudlu dan membersihkan terlebih dahulu cairan tersebut.
Apabila seseorang ketika bangun tidur menemukan cairan yang mempunyai ciri ciri sperma maka wajib mandi. Sekalipun dia tidak ingat telah mimpi basah. Sedangkan mimpi basah yang tidak sampai di sertai dengan adanya cairan yang keluar, maka tidak wajib mandi
3. Mati
Mengecualikan orang yang mati syahid, orang murtad atau kafir serta bayi yang lahir dalam keadaan meninggal dan belum berbentuk manusia.
Perincian hukum bayi prematur atau keguguran :
Apabila bayi lahir mengeluarkan suara atau menangis dan di yakini ada tanda tanda kehidupan sebelum mati, maka wajib di mandikan,di sholati, di kafani dan di kubur layaknya orang dewasa
Apabila lahir langsung mati atau tidak ada tanda kehidupan sama sekali seperti jeritan tangisan atau gerakan atau nafas dan yang lain, maka wajib di mandikan, di kafani dan di kubur. Dan tidak wajib di sholati
Apabila belum berbentuk manusia atau kurang dari usia 4 bulan, maka tidak ada kewajiban apapun, bahkan haram di sholati, namun hanya cukup di bungkus kemudian di kubur
Tiga hal di atas terjadi antara perempuan dan laki laki, sedangkan ang terjadi hanya pada perempuan adalah :
1. Haidl
2. Nifas
3. Melahirkan
Syarat mandi jinabah sama seperti syaratnya wudlu yaitu :
1. Islam
2. Tamyiz
Yaitu kira kira seorang anak yang sudah bisa makan,minum dan cebok sendiri
3. Tidak adanya sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit
Seperti cat kuku,tinta, lipstik, bedak dan baerbagai kosmetik yang terlalu tebal. Di kategorikan adalah apabila di kerok benda benda yang menempel tadi bisa terbawa atau terkelupas atau rontok. Termasuk juga adalah kotoran mata yang berwarna kuning(ciloh jawa), kotoran kuku dan lain lain. Terkecuali apabila sangat sulit di hilangkan
4. Tidak adanya sesuatu di anggota badan yang bisa merubah air, seperti minyak ja’faron, body lotion, shampoo dan lainya. Jika terdapat hal hal seperti itu di kulit maka harus di buang, apabila tidak, maka basuhan air belum di anggap cukup
5. Menghilangkan najis yang ada di badan
6. Menggunakan air yang suci mensucikan
Fardlu atau rukun mandi jinabah :
1. Niat
Yaitu di lakukan ketika pertama kali membasuh anggota badan, dengan niat menghilangkan hadats, haidl, nifas atau yang lain sesuai dengan yang di alami.atau juga bisa dengan niat mandi wajib. Dan tidak cukup dengan hanya niat saja.
Contoh niatnya adalah : “NAWAITUL HUSLA LI ROF’IL HADATSIL AKBARI FARDLOL LILLAHI TA’ALA”.
Niat sebaiknya di laksanakan bersamaan dengan membasuh bagian qubul atau dubur yang kelihatan ketika posisi jongkok di waktu buang hajat
2. Mengalirkan air pada seluruh tubuh yang terlihat(anggota dzohir) kulit maupun rambut, baik tebal atau tipis. Wajib mengurai rambut yang di gelung atau di ikat agar air bisa masuk ke dalam. Yang wajib di basuh ketika mandi adalah kuku,kulit di bawah kuku,bagian farji yang terlihat ketika posisi jongkok,dan kemaluan laki laki bagian dalam ketika belum di khitan.
Sunnah sunnah mandi
a. Membaca basmalah
b. Wudlu secara sempurna sebelum mandi, dengan niat menghilangkan hadats kecil jika punya hadats kecil. Dan niat sunah mandi jika tidak punya hadats kecil, sedangkan bentuk naiatnya adalah :
NAWAITUL WUDLU’A LI SUNNATIL GHUSLI LILLAHI TA’ALA
c. Menggosok gosokan tangan pada anggota badan yang terjangkau
d. Muwalah, yaitu membasuh anggota badan ketika anggota badan yang di basuh sebelumnya masih masih atau belum kering
e. Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri baik tubuh bagian depan atau belakang
f. Disunahkan kencing bagi yang hadats besarnya karena keluar sperma, supaya sisi sperma yang ada di dalam bisa keluar
Referensi :
fathul qorib hal.3 dan 6,7,
Syarqowy juz 1 hal.64-65
Roudlotut Tholibin juz 1 hal.72 dan 83-84
Tausyih ‘ala ibni qosim hal.23-24
Mughnil mukhtaj juz 1 hal.69
Fathul’alam juz 1 hal.242 dan248-257 dan 258 dan 333,331 dan 332
Bujairomy ‘alal khotib juz 1 hal. 240-241 dan 227 dan 233 dan 232
Al muhadzdzab juz 1 hal.29
Nihayatul mukhtaj juz 1 hal. 210-216
Hamisyi I’anatut tholibin juz 1 hal.27-29 dan 35 dan 70-71 dan 83
Al hawy al Kabir juz 1 hal.261
Al Bajury juz 1 hal. 32-33 dan 74-77 dan 130 dan 244-245
Kifayatul akhyar juz 1 hal.39
Hamisyi nihayatuz zen hal 13-14
At tahrir juz 1 hal.65 dan 79-80